Home Tulisan Pendampingan Administrasi Kependudukan Buka Akses Hak Sipil Masyarakat di Percut Sei Tuan
Tulisan

Pendampingan Administrasi Kependudukan Buka Akses Hak Sipil Masyarakat di Percut Sei Tuan

Share

Oleh: Shahnaz Tsurayya

Dalam sistem pelayanan administrasi kependudukan, pemerintah desa dan kecamatan memiliki peran dalam pelayanan dasar serta fasilitasi awal masyarakat di wilayahnya. Namun, pada praktiknya, masih terdapat kelompok masyarakat yang mengalami keterbatasan akses informasi, waktu, biaya, serta pemahaman terhadap prosedur administrasi di tingkat layanan formal. Kondisi ini menyebabkan sebagian kebutuhan administrasi tidak dapat terselesaikan secara optimal melalui layanan reguler. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme layanan terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait serta pendampingan langsung di lapangan. Dalam konteks ini, pekerja sosial dari Sentra Insyaf Medan berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem layanan sehingga koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih efektif dan masyarakat dapat memperoleh akses layanan tanpa harus menghadapi hambatan administratif secara langsung.

Kegiatan pendampingan administrasi kependudukan ini dilaksanakan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan wilayah layanan UPT Sentra Insyaf Medan di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Deli Serdang, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, serta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan setempat. Seluruh instansi tersebut hadir langsung di lokasi kegiatan untuk memberikan pelayanan secara terpadu kepada masyarakat.

Masih banyak masyarakat yang menghadapi kendala dalam pemenuhan administrasi kependudukan karena belum memiliki dokumen yang lengkap dan sah secara hukum negara. Kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat pendidikan yang rendah dan keterbatasan ekonomi. Dalam beberapa kasus, ditemukan pernikahan di bawah umur, termasuk akibat kehamilan di luar pernikahan, yang kemudian dilakukan secara agama tanpa pencatatan resmi oleh negara. Selain itu, keterbatasan biaya, waktu, serta akses untuk menjangkau layanan administrasi di berbagai instansi juga menjadi hambatan dalam proses pengurusan dokumen kependudukan. Akibatnya, masyarakat mengalami keterbatasan status hukum keluarga serta kesulitan dalam mengakses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Sasaran kegiatan ini adalah pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah, masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan hasil pengecekan desil pada rentang desil 1–5, serta masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kepemilikan dokumen kependudukan memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta perubahannya, yang menegaskan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan sebagai dasar dalam mendapatkan pelayanan publik. Dalam praktiknya, buku nikah menjadi dasar penting dalam pencatatan data keluarga yang kemudian digunakan untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya. Kelengkapan dokumen ini menentukan pengakuan identitas anak sebagai warga negara, termasuk dalam mengakses pendidikan, bantuan seperti KIP Kuliah, serta layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan. Sebaliknya, ketidaklengkapan pencatatan perkawinan dapat menyebabkan data keluarga tidak tercatat secara utuh sehingga menghambat akses terhadap berbagai layanan dasar dan hak sipil.

Pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan melalui kerja sama berbagai instansi sesuai dengan kewenangannya, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam penerbitan dokumen kependudukan, Pengadilan Agama dalam proses isbat nikah atau perceraian, serta Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pencatatan perkawinan. Pelayanan ini dilakukan secara terpadu di Kecamatan Percut Sei Tuan, di mana seluruh instansi hadir langsung di lokasi kegiatan sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor masing-masing instansi. Sistem ini membuat layanan lebih mudah, cepat, dan terjangkau, terutama bagi kelompok rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi, waktu, dan akses.

Dalam kegiatan ini, pekerja sosial berperan dalam melakukan asesmen dan pendataan untuk mengidentifikasi permasalahan masyarakat, khususnya terkait ketiadaan dokumen kependudukan. Hal ini dimungkinkan karena pekerja sosial memiliki wilayah kerja (catchment area) di Kecamatan Percut Sei Tuan sehingga dapat menjangkau dan memahami langsung kondisi sosial masyarakat di wilayah tersebut, termasuk berbagai hambatan dalam mengakses layanan administrasi dari instansi terkait.

Pekerja sosial juga mendampingi proses administrasi dengan membantu masyarakat melengkapi dan memeriksa berkas, memberikan penjelasan mengenai alur dan persyaratan, serta memastikan masyarakat memahami proses yang harus dilalui. Selain itu, pekerja sosial berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem layanan serta instansi terkait agar masyarakat yang memiliki keterbatasan akses, informasi, maupun waktu tetap dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara optimal.

Kegiatan ini merupakan implementasi pendekatan Community Organization and Community Development (CO/CD) yang dilakukan oleh pekerja sosial di lapangan. Pendekatan ini terlihat dari adanya kolaborasi antarlembaga serta keterlibatan aktif masyarakat dalam penyelesaian permasalahan sosial, khususnya terkait pemenuhan administrasi kependudukan. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap layanan publik serta pemenuhan hak-hak sipil secara lebih optimal melalui sistem pelayanan terpadu.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan pendampingan ini, penulis sebagai mahasiswa Program Studi Kesejahteraan Sosial memperoleh pemahaman mengenai penerapan pendekatan (CO/CD). Pengalaman ini memberikan gambaran langsung mengenai peran pekerja sosial dalam mengorganisasikan sumber daya, membangun kolaborasi, serta menghubungkan masyarakat dengan berbagai sistem layanan.

Artikel ini merupakan publikasi tugas mata kuliah Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat (COCD) dengan Dosen Pengampu Bapak Dr. Agus Suriadi, S.Sos., M.Si. 

Redaktur: Emia Timentha Tarigan

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.