Home Tulisan Pendampingan Psikososial terhadap Anak Korban Kekerasan
Tulisan

Pendampingan Psikososial terhadap Anak Korban Kekerasan

Share

Oleh: Zaki Ihsan Rivaldy

Suara USU, Medan. Anak-anak yang tinggal di panti asuhan menghadapi tantangan berlapis dalam mengakses pendidikan berkualitas. Tidak hanya keterbatasan fasilitas dan pendampingan belajar, mereka juga membawa beban emosional yang berat akibat pengalaman hidup yang tidak mudah. Trauma masa lalu, perasaan minder, dan stigma sosial seringkali menjadi penghalang dalam proses pembelajaran. Matematika, sebagai mata pelajaran yang memerlukan pemahaman konsep abstrak dan kemampuan berpikir logis, menjadi tantangan khusus bagi anak-anak panti asuhan. Kegagalan berulang dalam memahami matematika dapat menciptakan lingkaran setan dimana anak semakin kehilangan kepercayaan diri dan motivasi untuk belajar. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan menimbulkan dampak psikologis, sosial, serta perkembangan yang kompleks pada korban. Anak sebagai kelompok rentan memerlukan perlindungan maksimal dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan, termasuk dalam lingkungan terdekatnya. Di Indonesia, meskipun telah terdapat regulasi yang menjamin perlindungan anak, seperti Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus meningkat dan seringkali tidak tertangani secara optimal.

Pendampingan psikososial menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan anak korban kekerasan seksual. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aspek psikologis, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial, lingkungan, dan sistem pendukung yang ada di sekitar anak. Lembaga seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) memiliki peran strategis dalam memberikan layanan perlindungan, konseling, serta pemulihan berbasis kebutuhan anak. Selama pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di DP3AKB Provinsi Sumatera Utara, penulis terlibat langsung dalam proses pendampingan terhadap klien anak berinisial L.R., seorang korban kekerasan seksual yang masih berusia 14 tahun. Kasus ini menggambarkan kompleksitas persoalan yang dihadapi anak korban kekerasan, mulai dari trauma emosional hingga hambatan sosial dan akademik. Penanganan dilakukan melalui pendekatan multidisipliner yang melibatkan unsur keluarga, lembaga perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.

Pembahasan 

Pendampingan terhadap L.R. (14 tahun), korban kekerasan seksual, dilakukan selama PKL di DP3AKB Provinsi Sumatera Utara. Pendekatan yang digunakan adalah casework individual, didukung metode Delphi dan Diagram Venn untuk memahami kondisi klien

Tahap Engagement, Intake, dan Kontrak dilakukan melalui pendekatan personal seperti bermain dan membaca cerita untuk membangun rasa aman. Klien mulai menunjukkan respons positif. Komunikasi awal juga dilakukan dengan keluarga dan pihak terkait guna menyepakati peran, waktu, dan tujuan pendampingan.

Tahap Asesmen dilakukan melalui tiga putaran Delphi dengan guru, psikolog anak, dan pendamping hukum. Putaran pertama mengidentifikasi trauma seperti menarik diri dan takut pada laki-laki. Putaran kedua menggali potensi klien seperti menggambar dan bernyanyi. Putaran ketiga mengeksplorasi dukungan dari keluarga dan lingkungan sosial. Hasilnya divisualisasikan dalam Diagram Venn yang mencakup aspek psikologis, dukungan lingkungan, dan kepastian hukum.

Perencanaan Intervensi disusun berdasarkan hasil asesmen. Fokus utamanya menumbuhkan rasa aman melalui media seni, memberi ruang ekspresi perasaan, dan memperkuat dukungan dari keluarga dan lingkungan terdekat.

Tahap Intervensi dilakukan dua kali seminggu selama 60 menit. Aktivitas mencakup menggambar ekspresi emosi, menggunakan boneka tangan untuk bercerita, dan menulis pengalaman positif. Prinsip trauma-informed care diterapkan. Perubahan positif terlihat sejak minggu kedua, klien mulai terbuka dan lebih ekspresif.

Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara berkala melalui observasi, evaluasi bersama psikolog, dan diskusi dengan keluarga. Indikator yang diamati adalah stabilitas emosi, relasi sosial, dan keberanian mengekspresikan diri. Klien menunjukkan kemajuan, terutama dalam menggunakan seni sebagai media ekspresi.

Terminasi dilakukan secara bertahap agar tidak memicu reaksi emosional. Klien menerima buku berisi karya selama sesi sebagai bentuk afirmasi. Ibu klien dilibatkan dan diberi arahan untuk melanjutkan dukungan di rumah. DP3AKB berkomitmen menyediakan sesi lanjutan secara berkala.

Penutup

Pendampingan terhadap L.R., seorang anak korban kekerasan seksual, menunjukkan bahwa pendekatan casework yang sistematis dan humanis dapat memberikan ruang pemulihan psikososial yang bermakna. Melalui asesmen terpadu, program intervensi yang adaptif, dan monitoring yang konsisten, L.R. mengalami peningkatan dalam aspek emosional, sosial, dan kemandirian belajar. Dukungan dari sistem formal, informal, dan nonformal turut memperkuat keberlangsungan pemulihan. Tahap terminasi yang dirancang secara reflektif juga membantu memperkuat kepercayaan diri dan kesiapan klien menjalani tahapan berikutnya dalam lingkungan yang lebih suportif.

Artikel ini disusun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Zaki Ihsan Rivaldy, Fajar Utama Ritonga, dan Boy Iskandar Warongan dari Program Studi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara. 

Redaktur: Indira Rivany

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.