Home Opini Penghapusan Artikel “Jenderal di Jabatan Sipil” dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Opini

Penghapusan Artikel “Jenderal di Jabatan Sipil” dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Share
Ilustrasi: Suara USU

Oleh: Ines Eliyana Br Ginting

Suara USU, Medan. Kasus kekerasan dan intimidasi kembali menimpa insan pers. Pada 22 Mei 2025, seorang jurnalis Detik.com (YF)  menulis artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” dan menjadi korban teror setelah artikelnya terbit. Artikel tersebut mengkritisi kecenderungan penempatan perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dan purnawirawan di jabatan sipil, yang dinilai menyalahi prinsip meritokrasi dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak lama setelah tulisan itu dipublikasikan, penulis mengaku mengalami dua kali kekerasan fisik dari orang tak dikenal. Peristiwa pertama terjadi ketika penulis hendak mengantar anak ke sekolah, lalu diserempet dan didorong hingga terjatuh oleh dua pengendara motor berhelm full face. Tidak lama kemudian, penulis kembali diserang oleh pengendara motor lain hingga jatuh ke jalan. Kedua kejadian tersebut meninggalkan ketakutan mendalam pada korban.

Peristiwa ini menimbulkan kecaman luas dari komunitas jurnalis dan pegiat hak asasi manusia. Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Erick Tanjung, menyebut intimidasi ini sebagai bentuk represi yang mengingatkan pada pola otoritarianisme masa lalu. “Kami menilai tindakan intimidasi dan penurunan artikel adalah pola pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat,” ujar Erick dalam pernyataannya, Jumat (23/5/2025).

Pihak redaksi Detik.com diketahui menghapus artikel tersebut atas permintaan penulis yang merasa tidak aman. Namun, langkah itu menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai independensi media dan perlindungan terhadap jurnalis. Menanggapi hal ini, Dewan Pers menyatakan bahwa pencabutan berita merupakan hak redaksi dalam rangka menjaga akurasi dan keberimbangan, selama dilakukan secara transparan. Namun, Dewan Pers juga menegaskan bahwa mereka belum memberikan rekomendasi atau permintaan kepada Detik.com untuk menghapus artikel tersebut.

“Kami menekankan bahwa jika berita atau opini dicabut, publik harus diberikan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi dan tetap menjaga akuntabilitas media,” ujar Dewan Pers (24/5/2025).

Fenomena intimidasi terhadap jurnalis sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Salah satu contohnya yaitu wartawan Tribrata TV yang tewas dibakar, diduga terkait liputan judi dan narkoba di Tanah Karo. Pada 27 Juni 2024, Rico Sempurna Pasaribu yang merupakan wartawan Tribrata TV tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam kebakaran rumah di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara. Dugaan kuat menyebut kebakaran itu disengaja, berkaitan dengan liputan investigatif Rico terkait praktik perjudian dan narkoba yang melibatkan oknum aparat.

Sebelum tewas, Rico menerima ancaman setelah meliput unjuk rasa lintas agama dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), dan mempublikasikan laporan soal lokasi judi milik aparat di Facebook pribadinya. Ia bahkan sempat menyatakan akan menginap di kantor polisi jika situasi memburuk.

Menurut Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 yang disusun oleh Konsorsium Jurnalisme Aman yang terdiri dari Yayasan Tifa, Human Rights Working Group (HRWG), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dari 760 jurnalis yang disurvei, 24% mengalami teror dan intimidasi, 23% menghadapi ancaman langsung, 26% mengalami pelarangan pemberitaan, dan 44% mengalami pelarangan peliputan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mencatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media pada tahun 2024, menurun dari 89 kasus pada 2023. Meski jumlahnya menurun, Ketua Umum AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia Nani Afrida menyebut kualitas kekerasannya makin mengkhawatirkan karena kini mencakup kekerasan fisik hingga serangan digital. “Trennya makin berbahaya, karena kekerasannya makin terstruktur dan mengarah pada pembungkaman jurnalisme kritis,” ujar Nani.

Bila melihat lebih jauh ke belakang, data dari AJI dan LBH Pers mencatat bahwa sepanjang 2020 saja terdapat 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis. LBH Pers menyatakan terjadi peningkatan kekerasan terhadap jurnalis sebesar 32 persen di tahun itu, dengan total mencapai 117 kasus. Bentuknya pun beragam; intimidasi, kekerasan fisik, perampasan alat kerja, hingga ancaman dan teror.

Berdasarkan data dari TIFA Foundation, ancaman terhadap jurnalis diperkirakan akan meningkat dalam lima tahun ke depan. Bentuk ancaman yang paling sering terjadi adalah pelarangan liputan (56%), pelarangan pemberitaan (51%), dan teror/intimidasi (48%). Data ini menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun ke depan, ancaman terhadap kebebasan pers akan terus meningkat, dengan persentase yang mencatatkan angka di atas 40%.

Padahal, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) secara tegas menyebut bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. Namun dalam praktiknya, perlindungan ini sering kali tidak efektif. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya berasal dari kelompok sipil, tapi juga dari aparat kepolisian, TNI, pejabat pemerintah, hingga ormas.

Kasus intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, bahkan di tengah rezim yang mengklaim demokratis. Situasi ini harus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukanlah hal yang bisa dianggap remeh atau sekadar formalitas hukum. Ia harus dijaga dan dilindungi secara nyata oleh negara dan masyarakat.

Tulisan YF mengangkat isu yang sebenarnya relevan dan pantas untuk dibahas secara terbuka  penempatan pejabat militer di posisi sipil yang selama ini menjadi polemik dalam reformasi birokrasi. Alih-alih mendapat ruang perdebatan yang sehat, tulisan tersebut justru dibungkam dengan cara yang menunjukkan bahwa tekanan terhadap media bukan sekadar ancaman masa lalu, tetapi kenyataan hari ini.

Bila negara lalai dalam menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis, maka ruang publik akan semakin dipenuhi ketakutan, sensor diri, dan hilangnya suara-suara kritis. Ini bukan hanya soal nasib satu penulis atau satu media, melainkan masa depan demokrasi kita bersama.

Redaktur: Vimelia Hutapea

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.