Home Tulisan Penguatan Kompetensi Mahasiswa melalui Intervensi Mikro dalam Pendampingan Klien di PKPA Medan
Tulisan

Penguatan Kompetensi Mahasiswa melalui Intervensi Mikro dalam Pendampingan Klien di PKPA Medan

Share

Oleh: Lestari Damayanthi Silalahi

Suara USU, Medan. Dalam rangka mengimplementasikan serta mengasah keterampilan pekerjaan sosial yang diperoleh sepanjang perkuliahan, Lestari Damayanthi Silalahi (NIM 230902053), mahasiswi Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU), melaksanakan kegiatan intervensi mikro terhadap seorang klien anak laki-laki di Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan sejak 2 Maret hingga 12 Juni 2026. Agenda Praktik Kerja Lapangan (PKL) semester enam ini melalui tahapan awal pekerjaan sosial, yaitu Engagement, Intake, Contract (EIC) dan asesmen, sebagai dasar untuk memahami kondisi, kebutuhan, serta potensi yang dimiliki klien.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan tahap engagement, yaitu proses membangun hubungan profesional antara praktikan dan klien. Pada tahap ini, praktikan berupaya menciptakan suasana yang nyaman, aman, dan terbuka sehingga klien dapat berinteraksi dengan baik selama proses pendampingan berlangsung. Pendekatan yang digunakan menekankan sikap empati, penerimaan, serta penghargaan terhadap martabat dan nilai-nilai yang dimiliki klien sebagai individu yang unik.

Tahap engagement menjadi langkah yang sangat penting dalam praktik pekerjaan sosial karena keberhasilan proses pendampingan sangat dipengaruhi oleh kualitas hubungan yang terjalin antara pekerja sosial dan klien. Melalui komunikasi yang hangat dan tidak menghakimi, praktikan berupaya membangun rasa percaya sehingga klien merasa lebih nyaman dalam menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan dirinya.

Setelah hubungan awal berhasil dibangun, kegiatan dilanjutkan dengan tahap intake. Pada tahap ini, praktikan melakukan pengumpulan informasi awal mengenai kondisi klien, baik yang berkaitan dengan latar belakang pribadi, lingkungan sosial, hubungan keluarga, aktivitas sehari-hari, maupun berbagai faktor yang dianggap relevan dengan situasi yang sedang dihadapi oleh klien. Informasi yang diperoleh menjadi gambaran awal mengenai kondisi klien dan membantu praktikan dalam memahami konteks kehidupan yang melatarbelakangi permasalahan yang dialami.

Selanjutnya, dilakukan tahap contract sebagai bentuk kesepakatan antara praktikan dan klien mengenai tujuan interaksi, peran masing-masing pihak, serta batasan-batasan yang perlu dipahami selama proses pendampingan berlangsung. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa klien memahami tujuan kegiatan yang dilakukan serta memberikan persetujuan terhadap proses yang dijalankan. Selain itu, contract juga menjadi sarana untuk menegaskan komitmen praktikan dalam menjaga kerahasiaan informasi dan menghormati hak-hak klien selama proses intervensi berlangsung.

Setelah tahapan EIC selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan asesmen sebagai upaya untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi klien. Asesmen dilakukan melalui observasi, komunikasi langsung, serta pengumpulan informasi yang relevan untuk mengidentifikasi kebutuhan, kekuatan, potensi, dan hambatan yang dimiliki oleh klien.

Dalam proses asesmen, praktikan tidak hanya berfokus pada permasalahan yang sedang dialami klien, tetapi juga berusaha melihat berbagai aspek positif yang dapat menjadi sumber daya bagi pengembangan diri klien. Pendekatan ini sejalan dengan perspektif pekerjaan sosial yang memandang bahwa setiap individu memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan keberfungsian sosialnya.

Hasil asesmen menunjukkan bahwa pemahaman terhadap kondisi klien memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, asesmen menjadi tahapan penting yang berfungsi sebagai dasar dalam merumuskan rekomendasi atau pertimbangan bagi proses pendampingan selanjutnya yang dilakukan oleh pihak yang berwenang di lembaga. Pada kegiatan ini, proses intervensi belum dilanjutkan ke tahapan perencanaan intervensi (planning), implementasi program, evaluasi, maupun terminasi.

Hal tersebut disebabkan karena kegiatan yang dilakukan dalam konteks praktik mahasiswa lebih difokuskan pada penguasaan keterampilan dasar pekerjaan sosial melalui tahapan awal intervensi. Selain itu, pelaksanaan pendampingan juga mempertimbangkan prinsip profesionalisme lembaga dalam menjaga privasi, kerahasiaan, dan perlindungan terhadap klien.

Meskipun belum mencakup seluruh tahapan intervensi pekerjaan sosial, kegiatan ini tetap memberikan pengalaman praktik yang berharga bagi mahasiswa dalam memahami dinamika pendampingan kasus pada level individu. Melalui proses EIC dan asesmen, mahasiswa dapat belajar mengenai pentingnya membangun hubungan profesional, melakukan penggalian informasi secara sistematis, serta mengembangkan kemampuan analisis terhadap kondisi sosial yang dihadapi klien.

Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa untuk menginternalisasikan nilai-nilai dasar pekerjaan sosial, seperti penghormatan terhadap martabat manusia, penerimaan tanpa diskriminasi, kerahasiaan informasi, serta komitmen untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi klien. Nilai-nilai tersebut merupakan fondasi utama yang harus dimiliki oleh setiap calon pekerja sosial dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya.

Melalui pelaksanaan intervensi mikro ini, diharapkan mahasiswa mampu meningkatkan kompetensi profesional yang dibutuhkan dalam praktik pekerjaan sosial sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pendekatan yang humanis dalam proses pendampingan. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen PKPA Medan sebagai lembaga perlindungan anak dalam memberikan ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengembangkan kapasitas akademik dan praktik secara langsung di lapangan dengan tetap mengedepankan prinsip etika dan perlindungan terhadap hak-hak klien.

Keberhasilan pelaksanaan intervensi mikro ini tentu tidak lepas dari dukungan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Ibu Dr. Hairani Siregar, S.Sos., M.SP selaku supervisor sekolah, yang telah meluangkan waktu untuk memberikan arahan akademis dan bimbingan teoretis yang sangat berharga. Ucapan terima kasih yang sama juga saya tujukan kepada Ibu Marika Uli Tama selaku supervisor lembaga di PKPA Medan, atas kesempatan, fasilitas, serta bimbingan praktis yang diberikan sepanjang saya menimba ilmu di lapangan. Pengalaman berharga ini akan menjadi fondasi penting bagi perjalanan profesional saya ke depan.

Artikel ini merupakan publikasi tugas Mata Kuliah Praktikum Kesejahteraan Sosial FISIP USU dengan Dosen Pengampu Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos.

Redaktur: Rifatul Suaidah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.