Oleh: Putri Juniman Zega/ Fahriza/Angelique Triana
Suara USU, Medan. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan program jaminan sosial nasional. BPJS terdiri dari dua jenis, yaitu: BPJS Kesehatan: Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini menyediakan layanan kesehatan yang mencakup rawat jalan, rawat inap, obat-obatan, dan berbagai tindakan medis lainnya sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan: Bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan pensiun.
BPJS diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan bertujuan untuk memberikan jaminan sosial yang adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia. BPJS merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan dan ketenagakerjaan.
Kegiatan ini merupakan kegiatan lapangan untuk memenuhi mata kuliah Asuransi dan Jaminan Sosial Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU yaitu Putri Juniman zega (210902036), Tasya Fahriza (210902018), Angelique Triana (210902098). Dilaksanakan di Klinik Pratama, Padang bulan, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara.
Pada kegiatan ini dilakukan kurang lebih 3 bulan yang dimonitor oleh Dosen pengampuh mata kuliah Asuransi dan Jaminan Sosial Ibu Dr. Hairani Siregar S.Sos, M.SP, Dra. Berlianti, M.SP.
Kondisi industri jasa pelayanan kesehatan semakin berkembang dan penuh dinamika permasalahan. Permasalahan kesehatan di Indonesia saat ini pun juga penuh permasalahan baik dari mutu pelayanan, SDM pemberi pelayanan, manajemen pelayanan. Pelayanan kesehatan di masa depan mendapatkan tantangan yang tidak ringan, termasuk di Indonesia. Definisi Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis sebuah klinik harus menentukan pelayanan yang akan disediakan, karena bisa terbatas pada pelayanan medis dasar, atau pelayanan spesialistik, atau keduanya. Keputusan ini akan mempengaruhi strata sebuah klinik yang diselenggarakan.
Tujuan penggunaan layanan BPJS kesehatan adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Naional (JKN) yang dikembangkan sebagain bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Bagi masyarakat tidak mampu, jaminan kesehatan miskin juga telah di atur oleh pemerintah saat ini, sehingga masyarakat mendapatkan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan manfaat komperhensif. Artinya, setiap orang berhak mendapat informasi dari setiap dokter dilayanan primer seperti puskesmas atau klinik terdekat yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan mulai dari upaya pencegahan sampai pengobatan sesuai kebutuhan medis. Begitu juga di Klinik Pratama yang menggunakan BPJS berlaku pengguna, mendapatkan penganan secara penuh dan perawatan intensif dari setiap masyarakat pengguna BPJS.
Intervensi pada level komunitas dalam Ilmu Kesejahteraan Sosial tidak dapat dilepaskan dari berbagai istilah yang berbeda di beberapa negara, antara lain istilah community work atau community practice (terminologi untuk praktik pengorganisasian dan pengembangan masyarakatyang banyak digunakan di Inggirs dan Australia).
Srategi intervensi sosial pada level komunitas lokal tidak dapat dilepaskan dari strategi model intervensi pengembangan masyarakat. Terkait dengan pengembangan masyarakat, pemfokuskan pada perubahan secara non-direktif (partisipatif) merupakan ciri khas dari model intervensi ini untuk memberikan gambaran perbedaan.
a. Pendekatan Direktif (Instruktif)
Pendekatan direktif (directive approach) dilakukan berdasarkan asumsi bahwa comuunity worker tau apa yang dibutuhkan dan apa yang baik untuk masyarakat. Dalam pendekatan ini peran community worker lebih dominan karena prakarsa kegiatan dan sumber daya yang dibutuhkan lebih banyak berasal dari community worker.dalam pendekatan ini Klinik Pratama menetapkan mana yang baik atau buruk bagi masyarakat, cara-cara yang perlu dilakukan untuk perbaikannya pada masyarakat, serta menyediakan sarana yang diperlukan oleh masyarakat pengguna BPJS dan memberikan layanan bagi masyarakat apa yang menjadi suaut masalah yang dialami. Dengan pendekatan ini banyak hasil yang telah diperoleh, tetapi hasil yang didapat lebih terkait dengan tujuan jangka pendek dan sering bersifat pencapaian secara fisik.
b. Pendekatan Non-Direktif ( parsipatif)
Pendekatan non-direktif ini dilakukan berlandaskan asumsi bahwa masyarakat tau apa yang sebenarnya mereka butuhkan dan apa yang baik untuk mereka. pada pendekatan ini community worker tidak menepatkan diri sebagai orang menetapkan apa yang baik dan buruk bagi suatu masyarakat. Diklinik Pramata dengan menggunakan pendekatan ini comuunyti worker berusaha merangsang tumbuhnya kemampuan masyarakat untuk menentukan arah langkahnya sendiri dan kemampuan untuk menolong dirinya sendiri. Tujuan pendekatan non-direktif ini agar masyarakat dapat memperoleh pengalaman belajar unutk mengembangkan dirinya melalui pemikiran dan tidakan yang dirumuskan oleh mereka. agar masyarakat tahu bahwa pengguna BPJS memberikan penganan secara intens samapai pada tahap penyembuhan dan pemulihan dilakukan.
Diakhir dari observasi lapangan ini, mereka memberikan yang terbaik untuk masyarakat yang kurang mampu setidaknya mereka memberikan keringanan kepada pasien yang sudah memilki kartu BPJS dan sudah terdaftar. Memrikan penanganan sampai selesai kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
Artikel ini adalah publikasi tugas observasi Lapangan dengan Dosen pengampu Ibu Dr. Hairani Siregar S.Sos, M.SP, Dra. Berlianti, M.SP.
Redaktur: Khalda Mahirah Panggabean
Leave a comment