Oleh: Dameria Sianaga
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini menjadi bencana utama yang dihadapi pemerintah dan masyarakat. Kabut asap meningkatkan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan, dalam beberapa kasus, merenggut nyawa warga. Sejumlah sekolah di berbagai daerah di Indonesia, bahkan di negara tetangga, terpaksa diliburkan karena asap yang berbahaya. Upaya pemadaman masih berlangsung dan terkendala kondisi alam yang dipicu El Niño. Sementara itu, pemerintah masih menyelidiki penyebab kebakaran untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
Penjara Tidak Memulihkan Hutan
Bagi pelaku pembakaran lahan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah menyediakan sanksi pidana. Pasal 108 mengancam pelaku dengan pidana penjara selama 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Penegakan hukum pidana tetap penting karena memberikan efek jera. Namun, menurut penulis, hukuman penjara saja tidak cukup. Penjara menghukum pelaku, tetapi tidak menghidupkan kembali hutan yang hangus, tidak mengobati warga yang sesak napas, dan tidak mengganti kerugian masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Lingkungan yang rusak tetap harus dipulihkan dan dikembalikan ke kondisi semula. Di sinilah hukum perdata berperan karena mewajibkan pelaku membayar ganti rugi dan menanggung biaya pemulihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU PPLH.
Strict Liability: Jalan Keluar dari Sulitnya Pembuktian
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum biasa (Pasal 1365 KUH Perdata), penggugat harus membuktikan adanya kesalahan pelaku. Dalam kasus karhutla, hal ini sangat sulit. Api menyebar luas, bukti ikut terbakar habis, dan pelaku sering berdalih bahwa kebakaran terjadi karena pihak lain atau faktor alam. Salah satu contohnya adalah perkara gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau. Gugatan tersebut sempat ditolak oleh pengadilan tingkat pertama pada 2015 karena pembuktian dinilai belum cukup, sebelum akhirnya dikabulkan pada tingkat kasasi.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pasal 88 UU PPLH menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Pihak yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Dengan prinsip ini, pertanyaan di pengadilan bergeser dari “siapa yang bersalah” menjadi “siapa yang bertanggung jawab atas lahan itu”. Pemegang izin konsesi tidak bisa lepas tangan hanya karena api dinyatakan berasal dari pihak lain, sebab Pasal 49 UU Kehutanan juga menegaskan bahwa pemegang izin bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerjanya.
Sayangnya, perlindungan ini tidak sekuat dulu. Rumusan awal Pasal 88 menegaskan bahwa tanggung jawab mutlak berlaku “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”. Frasa itu dihapus melalui UU Cipta Kerja. Menurut penulis, perubahan ini membuka celah penafsiran baru yang berpotensi melemahkan posisi penggugat, padahal beban pembuktian dalam perkara lingkungan sudah sangat berat. Pembentuk undang-undang perlu memulihkan penegasan tersebut.
Menang di Atas Kertas, Kalah di Lapangan
Masalah kedua lebih mendasar, yaitu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap belum tentu terlaksana. Dalam perkara PT Kallista Alam, pengadilan menghukum perusahaan untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan gambut Tripa sekitar Rp366 miliar. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Namun, pelaksanaannya berlarut-larut selama bertahun-tahun. Pola serupa muncul dalam sejumlah perkara karhutla korporasi lainnya, ketika nilai gugatan yang fantastis tidak berbanding lurus dengan uang yang masuk ke kas negara dan lahan yang benar-benar pulih.
Akibatnya, putusan perdata berhenti sebagai kemenangan simbolis. Tanpa eksekusi, korporasi bisa memperhitungkan bahwa membakar lahan tetap lebih murah daripada membuka lahan secara legal, sementara masyarakat harus menanggung dampak asapnya.
Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah
Menurut penulis, ada enam langkah yang perlu diambil pemerintah.
Pertama, memperkuat eksekusi putusan. Pemerintah perlu membentuk mekanisme khusus bersama pengadilan dan kejaksaan untuk mengeksekusi putusan perkara lingkungan, termasuk penyitaan dan pelelangan aset pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Daftar putusan yang belum dieksekusi sebaiknya dipublikasikan secara berkala agar publik dapat ikut mengawasi.
Kedua, mewajibkan jaminan pemulihan di muka. UU PPLH mengatur kewajiban penyediaan dana penjaminan pemulihan lingkungan dalam Pasal 55. Pemerintah perlu menegakkannya secara ketat, terutama bagi pemegang izin di kawasan rawan kebakaran, seperti lahan gambut, agar biaya pemulihan tidak bergantung pada kemauan pelaku setelah kalah di pengadilan.
Ketiga, menjerat korporasi dan pemilik manfaat sebenarnya. Pasal 116 UU PPLH memungkinkan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk terhadap pengurus yang memberi perintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegak hukum perlu menelusuri pemilik manfaat (beneficial owner) di balik perusahaan cangkang dan tidak berhenti pada pekerja lapangan. Sanksi administratif, seperti pembekuan atau pencabutan izin, juga harus dijatuhkan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Keempat, membuka data konsesi dan titik api. Peta perizinan, informasi penguasaan lahan, dan data titik api perlu dibuka serta diintegrasikan. Dengan data yang transparan, publik, peneliti, dan organisasi lingkungan dapat ikut mengawasi dan mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU PPLH.
Kelima, memprioritaskan pencegahan dan pemulihan gambut. Pemerintah perlu menjaga tinggi muka air di lahan gambut, memperkuat restorasi gambut, serta meningkatkan patroli dan kesiapsiagaan di daerah rawan, terutama ketika prakiraan cuaca sudah memperingatkan datangnya El Niño. Pemadaman yang baru dimulai saat api membesar membutuhkan biaya lebih besar dibandingkan dengan pencegahan sejak awal. Masyarakat desa juga perlu dilibatkan melalui pendampingan dan pemberian insentif, bukan sekadar dilarang membakar.
Keenam, melindungi korban dan menjaga kerja sama regional. Korban paparan asap berhak atas layanan kesehatan, informasi kualitas udara yang akurat, dan jalur ganti rugi yang mudah diakses, misalnya melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) menurut Pasal 91 UU PPLH. Karena asap kerap melintasi batas negara, Indonesia juga perlu aktif menjalankan komitmennya dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang telah diratifikasi.
Karhutla merupakan kejahatan terhadap lingkungan sekaligus ancaman terhadap hak masyarakat atas udara bersih dan kesehatan. Penjara memberi pelajaran bagi pelaku, tetapi pemulihanlah yang menjawab kerusakan. Hukum perdata telah menyediakan instrumen untuk itu, yaitu tanggung jawab mutlak, ganti rugi, dan kewajiban pemulihan. Yang masih kurang adalah keberanian dan konsistensi negara untuk memastikan semuanya berjalan sampai tuntas. Penegakan hukum lingkungan baru berhasil ketika hutan yang rusak benar-benar pulih dan masyarakat dapat bernapas lega kembali.
Redaktur: Emia Timentha Tarigan
Leave a comment