Reporter: Tania Renata Panjaitan dan Abdullah Umar Al Faruk
Suara USU, Medan. Kasus pelecehan seksual yang melibatkan CHS, mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU), mencuat usai sejumlah korban menyampaikan pengakuan atas tindakan pelecehan yang mereka alami. Sejumlah tangkapan layar yang menjadi bukti dari tindakan tersebut pertama kali diunggah oleh akun @chardtogi_ dan @manusiagoblokusu di Instagram pada Rabu, 08 Juli 2026. Dalam waktu singkat, unggahan tersebut memicu perhatian publik, khususnya di kalangan mahasiswa USU, yang mendesak agar kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Richard, mahasiswa USU sekaligus pemilik akun Instagram @chardtogi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 58 orang yang mengaku menjadi korban dan telah melapor kepadanya melalui pesan dari akun instagramnya. Laporan tersebut turut disertai bukti berupa chat antara pelaku dan para korban. Selanjutnya, Richard menghimpun seluruh korban ke dalam sebuah grup WhatsApp sebagai wadah untuk bersama-sama mengupayakan keadilan.
Richard juga menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU, Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM USU, serta Himpunan Mahasiswa Akuntansi USU.
Sementara itu, CHS mengakui perbuatannya melalui video permohonan maaf yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Kamis (9/7). Dalam video tersebut, CHS menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Ia juga beberapa kali menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Salah satu mahasiswi baru USU, Tulip (nama samaran), yang mengaku sebagai korban dalam kasus ini, menyatakan bahwa pelaku pertama kali mengirimkan pesan kepadanya saat ia mengajukan pertanyaan di grup chat WhatsApp pendaftar Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) USU mengenai waktu pengumuman. Tidak lama setelah itu, pelaku menghubungi Tulip melalui pesan pribadi untuk memberitahukan informasi mengenai waktu pengumuman tersebut.
Tulip yang merasa terbantu hanya membalas dengan ucapan terima kasih. Namun, pelaku mulai memperkenalkan diri dan menanyakan informasi pribadi Tulip, seperti program studi yang dipilih dan asal daerah. Tidak hanya itu, pelaku turut mengajak korban bertemu untuk melakukan kontak fisik yang membuat korban merasa tidak nyaman.
“Saat mulai mutualan di Instagram, dia mulai kirim pesan seperti minta peluk, cium, dan lainnya. Setelah dia tahu saya lolos SMM USU dari story Instagram, dia semakin gencar untuk mengajak saya bertemu. Beberapa hari belakangan ini, melalui WhatsApp, dia sering kirim pesan ajakan tidak senonoh dan menelepon saya pada jam setengah dua dini hari,” jelas Tulip saat diwawancarai pada Rabu (7/8).
Tulip mengaku merasa takut dan waswas saat berada di lingkungan kampus karena pelaku sempat menyatakan akan menemuinya ketika perkuliahan dimulai. Padahal, keduanya tidak saling mengenal dan belum pernah bertemu secara langsung.
“Saya sebagai seorang perempuan merasa direndahkan karena dia memandang saya sebagai objek untuk memenuhi ajakan-ajakan yang bersifat tidak senonoh,” ungkap Tulip.
Kejadian serupa menimpa Mawar (nama samaran) yang juga merupakan mahasiswi USU. Menurut keterangannya, pelaku pertama kali mengirim pesan pada bulan November, tidak hanya mengirimkan pesan tidak senonoh, pelaku juga kerap meminta Mawar mengirimkan foto bagian tubuhnya. “Ketika itu pelaku suka membalas status Instagram saya, ia melontarkan kalimat vulgar, serta mengirim pesan ajakan untuk mengirim foto bagian sensitif saya,” ujar Mawar saat diwawancarai pada Rabu (7/8).
Mawar mengaku bahwa pelaku akan marah ketika permintaanya ditolak. Pelaku juga sempat marah ketika Mawar ketahuan screenshot percakapan pelaku.
Tidak berhenti pada Tulip dan Mawar, pengakuan lain juga muncul dari mahasiswa universitas lain, Anggrek (nama samaran), yang telah mengenal korban sejak kelas 11 SMA karena berada pada tim olimpiade yang sama. Anggrek mengaku pelaku mulai menghubunginya sejak Mei 2026 dengan mengirimkan pesan-pesan yang berisi ajakan melakukan perbuatan tidak senonoh disertai unsur paksaan. Selain itu, pelaku juga menggunakan fitur pesan sementara sehingga percakapan akan terhapus secara otomatis dalam waktu 24 jam. Meskipun tidak menyimpan seluruh bukti percakapan, Anggrek sempat mengambil tangkapan layar beberapa pesan dan menceritakan pengalaman tersebut kepada dosen serta teman-temannya.
“Pelaku juga memakai mode pesan sementara sehingga pesan terhapus di kemudian hari. Saya tidak kepikiran untuk screenshot seluruh bukti, tetapi ada beberapa yang sempat saya screenshot,” jelas Anggrek saat diwawancarai pada Rabu (7/8).
Berbeda dengan Anggrek, Tulip belum pernah melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kampus ataupun pihak berwenang lainnya. “Saya belum melaporkan karena saya adalah mahasiswa baru angkatan 2026. Secara koneksi ataupun tata cara menghubungi pihak kampus atau pihak berwenang, saya masih belum tahu. Saya takut kalau salah memberikan kepercayaan kepada orang yang tidak pasti, dan malah menjadi boomerang bagi diri saya,” ujarnya.
Tulip berharap kasus ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus mendapat perhatian dan penanganan yang serius agar tidak memunculkan pelaku-pelaku kekerasan seksual baru di lingkungan kampus serta dapat menjaga kampus sebagai ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa. Tulip juga berharap pihak kampus dapat memberikan sanksi kepada pelaku, seperti skorsing ataupun drop out. Ia menilai bahwa kejadian ini tak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga korban-korban lain.
Dugaan tindakan yang dilakukan pelaku dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Tindakan tersebut dapat termasuk dalam bentuk membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada korban untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak disetujui korban, maupun memaksa korban melakukan aktivitas seksual sesuai yang tercantum dalam Pasal 12 Bab II peraturan tersebut.
Dalam mekanisme penanganannya, apabila pelaku terbukti melakukan pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi administratif mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat yang berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Bab V peraturan tersebut.
Reporter: Muhassanah Nasution
Leave a comment