Oleh: Muhammad Ar Rofi Nst
Suara USU, Medan. Di kalangan kampus, terdapat kebiasaan yang sering dinormalisasikan dan jarang dibicarakan secara serius. Di balik kebiasaan tersebut, tersimpan persoalan mendasar tentang cara mahasiswa memaknai kejujuran. Salah satu contohnya ialah titip absen. Saat seseorang berhalangan hadir lalu meminta temannya mengisi presensi atas namanya, tindakan itu kerap dipandang sebagai bantuan kecil antarteman yang dianggap tidak merugikan siapa pun. Namun, jika ditelaah lebih jauh, apakah hal tersebut sejalan dengan norma dan moral mahasiswa dalam dunia pendidikan?
Menurut catatan Kompas Muda, titip absen telah menjadi kebiasaan yang mengakar, terutama di kalangan mahasiswa semester atas. Alasannya beragam, seperti terjebak macet, kesiangan, malas, atau merasa mata kuliahnya tidak penting untuk dihadiri. Kebiasaan ini bertahan bukan hanya karena sikap mahasiswa, tetapi juga karena longgarnya pengawasan dosen yang membiarkan daftar hadir diisi sendiri tanpa verifikasi ulang.
Fenomena tersebut sepintas tampak sebagai hal kecil yang wajar terjadi. Namun, berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan yang dirilis KPK pada 2024, sebanyak 84 persen mahasiswa mengaku pernah terlambat datang ke kampus, sementara praktik menyontek masih ditemukan di 98 persen kampus yang menjadi responden survei tersebut, sebagaimana dilaporkan detik.com. Skor Integritas Pendidikan Nasional pun berada di angka 69,50, turun dari tahun sebelumnya. Oleh KPK, kondisi ini dikategorikan berada pada level “korektif”, sebuah istilah yang menunjukkan masih perlunya pembenahan.
Dilansir dari Tempo.co, sebanyak 58 persen mahasiswa mengaku masih menyontek, sedangkan praktik plagiarisme ditemukan di sekitar 43 persen perguruan tinggi di Indonesia. Titip absen, pemalsuan tanda tangan, dan menyalin karya orang lain merupakan rangkaian kebiasaan kecil yang, jika dibiarkan, perlahan mengikis kemampuan seseorang untuk membedakan mana yang benar dan mana yang sekadar menguntungkan.
Problematika ini bukan hanya terletak pada praktik titip absen, tetapi juga pada sistem yang menormalisasikannya. Ketika suatu pelanggaran terus diulang tanpa konsekuensi yang berarti, lama-kelamaan pelanggaran tersebut dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Pada akhirnya, kebiasaan itu diwariskan dari satu generasi mahasiswa ke generasi berikutnya seolah memang menjadi “budaya kampus” yang tidak perlu dipersoalkan.
Ada pula yang menganggap titip absen sebagai bentuk “korupsi kecil” yang berpotensi menjadi pintu masuk menuju pelanggaran yang lebih besar. Analogi ini mungkin terdengar berlebihan. Namun, logikanya sederhana: seseorang yang terbiasa memanipulasi hal-hal kecil—memalsukan kehadiran, menyalin jawaban, atau mengklaim sesuatu yang bukan haknya—sedang melatih dirinya untuk berdamai dengan ketidakjujuran. Ketika kelak memegang wewenang yang lebih besar, pola pikir “asal tidak ketahuan” tidak muncul begitu saja, melainkan telah terbentuk sejak bangku kuliah melalui kebiasaan yang dahulu dianggap sepele.
Tentu, tidak adil jika mahasiswa langsung dihakimi sebagai generasi tanpa integritas. Sistem presensi yang kaku, yang menyamakan kehadiran fisik dengan pemahaman materi, memang memiliki kelemahan. Tidak semua mata kuliah yang membosankan membuat mahasiswa malas belajar. Terkadang, metode pengajaran juga perlu dievaluasi. Selain itu, aturan minimal kehadiran 75 persen yang berlaku di banyak kampus kerap menjadi tantangan bagi mahasiswa yang aktif berorganisasi atau bekerja paruh waktu. Namun, kondisi tersebut seharusnya mendorong perbaikan sistem dan dialog terbuka antara mahasiswa dengan dosen, bukan dijadikan alasan untuk membenarkan kebohongan.
Ada pula yang menilai titip absen sebagai bentuk solidaritas, bukan kecurangan. Pendapat tersebut tidak sepenuhnya salah karena saling membantu merupakan bagian dari kehidupan kampus. Namun, solidaritas semestinya diwujudkan dalam bentuk yang benar. Membantu teman yang berhalangan hadir dengan menyampaikan izin kepada dosen adalah bentuk solidaritas. Sebaliknya, mengisi presensi atas nama orang lain tetap merupakan kebohongan yang dibungkus dengan alasan solidaritas.
Beberapa kampus mulai mengambil langkah tegas. Dikutip dari Tempo.co, Binus University menerapkan sanksi keras terhadap kecurangan akademik, bahkan mencabut ijazah alumni yang terbukti terlibat tindak korupsi. Langkah ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan mulai menyadari bahwa kejujuran bukan sekadar urusan moral, melainkan fondasi yang menentukan kualitas lulusan.
Solusi teknologi, seperti presensi digital berbasis kode QR atau pemindaian wajah, memang dapat membantu menutup celah manipulasi. Namun, jika mahasiswa hadir semata-mata karena takut terdeteksi sistem, bukan karena kesadaran akan tanggung jawabnya sebagai penuntut ilmu, kejujuran yang muncul hanyalah kepatuhan yang dipaksakan dan mudah runtuh ketika pengawasan mengendur.
Pada akhirnya, titip absen merupakan cerminan dari persoalan yang lebih besar, yakni apakah kampus mampu menumbuhkan integritas sebagai kebiasaan atau hanya sebagai aturan yang dipatuhi karena takut sanksi. Kejujuran tidak lahir dari satu keputusan besar, melainkan dari akumulasi pilihan-pilihan kecil: hadir sendiri, mengisi presensi sendiri, dan berani bertanggung jawab atas ketidakhadiran. Jika hal sekecil ini saja sudah dapat dinegosiasikan, akan sulit berharap generasi mendatang lebih tegas menolak kompromi yang jauh lebih besar.
Redaktur: Emia Timentha Tarigan
Leave a comment