Home Kabar Nasional Regulasi Baru, Sertifikasi Dosen Dipermudah
Kabar Nasional

Regulasi Baru, Sertifikasi Dosen Dipermudah

Share
Sumber: Instagram

Reporter : Lucy Kezia Simarmata

Suara USU, Medan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan aturan baru yang menyederhanakan proses Sertifikasi Dosen 2025. Melalui Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 53/B/KPT/2025, sertifikasi saat ini tidak lagi mensyaratkan Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA), dan Tes Kemampuan Bahasa Inggrs (TKBI), serta tidak lagi mempertimbangkan golongan atau inpassing untuk dosen non-ASN.

Sertifikasi dosen kini lebih berfokus pada penilaian berbasis portofolio kinerja tridharma dan karya ilmiah. Dosen cukup mengunggah dokumen portofolio, pernyataan deskripsi diri tentang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, serta menunjukkan rekam jejak kinerja melalui SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). TKDA dan TKBI yang sebelumnya menjadi syarat mutlak, kini ditiadakan. Begitu pula ketentuan mengenai pangkat dan golongan bagi dosen non-ASN yang sebelumnya menjadi kendala administratif, kini tidak lagi menjadi suatu hambatan.

Berdasarkan regulasi baru, dosen yang dapat mengikuti Sertifikasi Dosen 2025 ini adalah mereka yang memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli, dan juga telah bekerja sebagai dosen minimal dua tahun berturut-turut. Selain itu, dosen juga harus memenuhi laporan kinerja dosen (LKD/BKD) dua tahun terakhir, memiliki sertifikat Pelatihan PEKERTI (Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) dan  Applied Approach (AA), serta memiliki minimal satu karya ilmiah atau karya seni (jika bidang seni).

Prof Nizam, selaku Plt. Dirjen Diktiristek, dalam siaran pers di laman resmi Kemendikbudristek mengungkapkan bahwa regulasi ini merupakan langkah nyata untuk memperluas akses, mempercepat proses, dan meningkatkan kualitas profesional dosen di Indonesia.

Pelaksanaan Sertifikasi Dosen Gelombang 1 tahun 2025 dimulai sejak 10 Juni, dimulai dari tahap pengumpulan data dosen eligible oleh masing-masing perguruan tinggi melalui sistem SISTER. Penarikan data dosen yang telah memenuhi syarat dilakukan oleh sistem pada 25 Juni, dilanjutkan dengan proses penyusunan pernyataan deskriptif diri oleh peserta pada 26 Juni hingga 10 Juli mendatang. Pengajuan peserta ke sistem nasional dilakukan pada 11 Juli hingga 25 Juli 2025, dan proses penilaian portofolio berlangsung dari 1 Agustus hingga 21 Agustus 2025. Yudisium internal akan dilakukan pada 20 Agustus hingga 22 Agustus 2025, sementara yudisium nasional dijadwalkan pada 26 Agustus 2025.

Seluruh proses dilakukan secara digital dan terintegrasi melalui SISTER. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) akan menilai portofolio berdasarkan kelengkapan, keotentikan, dan kualitas pencapaian tridharma dosen. Peserta yang dinyatakan lulus yudisium nasional akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas profesionalisme mereka.

Proses sertifikasi dosen kini bersifat nasional dan terintegrasi. Tidak ada lagi penyelenggaraan terpisah per wilayah. Semua proses, mulai dari seleksi administrasi hingga penilaian dan yudisium dilakukan secara daring melalui platform SISTER yang dikelola oleh Ditjen Diktiristek.

Penyederhanaan ini bukan untuk menurunkan kualitas, tetapi justru mengedepankan rekam jejak nyata dosen dalam menjalankan tugas tridharma. Kemendikbudristek menilai bahwa proses lama yang mengandalkan TKDA, TKBI, dan administrasi kepegawaian justru menghambat dosen yang berkualitas tetapi tidak memenuhi aspek formal tersebut. Penyederhanaan ini diharapkan mampu memperluas akses, mempercepat pencapaian target jumlah dosen tersertifikasi, serta lebih menekankan pada kualitas kontribusi dosen dalam tridharma perguruan tinggi.

Redaktur: Nurur Rahmah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.