Home Kabar Kampus Satgas PPK USU Periksa Kasus Pelecehan Seksual Oleh Mahasiswa FEB
Kabar Kampus

Satgas PPK USU Periksa Kasus Pelecehan Seksual Oleh Mahasiswa FEB

Share

Reporter: Kyra Muzzayanah Jussi Taufik dan Nayla Az Zahra

Suara USU, Medan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatera Utara (USU) menanggapi dugaan pelecehan seksual yang melibatkan CHS, mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU. Dalam wawancara yang dilakukan di Unit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan USU pada Jumat (10/7), Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, S.Psi., M.Si., Psikolog, mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus telah berjalan sesuai dengan mekanisme resmi dengan mengutamakan perlindungan korban.

Dalam penanganan kasus tersebut, Satgas PPK USU telah memulai proses pemeriksaan terhadap para pelapor serta melayangkan surat panggilan terhadap terduga pelaku. Namun, sampai saat dilakukannya wawancara, pelaku belum memenuhi panggilan surat tersebut. Dr. Meutia menyatakan bahwa kehadiran pelaku diperlukan agar proses pemeriksaan dapat mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, yaitu para korban dan pelaku. Setelah itu, baru akan diadakan rapat bersama tim pemeriksa untuk membahas dan menentukan rencana tindak lanjut terkait kasus tersebut.

“Pelaku juga ya supaya hadir karena kan pemeriksaan perlu dari dua sisi kita dengarkan. Lalu kemudian setelah itu baru kita rapatkan kasus ini di antara yang memang terlibat dalam pemeriksaan,” tuturnya.

Selain itu, Satgas PPK USU tengah mendata korban yang membutuhkan pendampingan psikologis sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan. Menurut Dr. Meutia, dugaan tindakan yang dilakukan tidak hanya mengarah pada pelecehan verbal, tetapi juga diduga melibatkan tindakan langsung. Oleh karena itu, Satgas PPK USU masih melakukan pendalaman untuk menentukan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Terkait sanksi, Dr. Meutia menegaskan bahwa Satgas PPK USU belum dapat mengambil keputusan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Penentuan sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

“Kalau sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa penundaan hak akademik atau skorsing, sedangkan sanksi berat berupa pemutusan hubungan atau dikeluarkan,” jelasnya.

Selain melakukan tahap penanganan terhadap laporan yang diterima, Satgas PPK USU juga terus berkoordinasi dengan pihak fakultas dan program studi dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Dr. Meutia mengatakan bahwa selama ini komunikasi dengan fakultas maupun program studi berjalan dengan baik. Ia menyatakan bahwa pihak fakultas dan program studi bersikap kooperatif terhadap berbagai kebutuhan dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa penyebarluasan kasus di media sosial bukan merupakan langkah yang disarankan. Menurutnya, ketika sebuah kasus menjadi viral, perhatian publik justru beralih kepada korban, bukan kepada pelaku.

“Karena kalau viral, bukan pelakunya yang kita tanyakan. Kita akan bilang, ‘Loh, siapa yang jadi korban ini?’ Jadinya memang yang korban dikulik-kulik tuh kebanyakannya. Niat hati ingin pelaku jera, tapi korban yang kena timpa kekacauan, ya kan?” ujarnya.

Meski demikian, Dr. Meutia menyampaikan apresiasinya kepada pihak-pihak yang turut membantu mengangkat isu ini ke ruang publik. Ia menilai langkah tersebut pada dasarnya juga turut membantu pihak Satgas PPK USU.

Dalam upaya menciptakan ruang aman bagi sivitas akademika, Satgas PPK USU terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual. Upaya tersebut dilakukan melalui penyampaian materi pencegahan kepada mahasiswa baru, pengembangan layanan pendampingan, serta mendorong penerapan kebijakan yang lebih berpihak kepada korban, seperti tidak mempertemukan korban dengan terduga pelaku selama proses penanganan, memperbanyak pemasangan CCTV, dan mengimbau pelaksanaan bimbingan akademik secara berkelompok maupun di ruang terbuka.

Dr. Meutia mengimbau korban kekerasan seksual yang masih ragu untuk melapor agar tidak takut mencari bantuan. Menurutnya, perlindungan korban merupakan tujuan utama pembentukan Satgas PPK USU sehingga korban berhak memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan selama menjalani pendidikan. Ia menambahkan, korban dapat mengakses layanan pelaporan melalui ruang konseling Satgas PPK USU maupun hotline WhatsApp yang tersedia selama 24 jam. Satgas PPK USU juga bekerja sama dengan kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhannya.

Pada akhir wawancara, Dr. Meutia menyatakan bahwa para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menambahkan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk menebus perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku.

“Permintaan maaf tidak berarti membebaskan seseorang dari perilaku jahat atau kekerasan yang dia lakukan. Melaporlah. Kami akan melindungi korban, dan korban tidak dibebani untuk mencari bukti. Itu biarkan kami bekerja,” tuturnya.

Redaktur: Rifatul Suaidah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.