
Oleh: Davina Febri Sintha Sihombing, Najwa Aribah Batubara, Sampe Saut Sagala
Suara USU, Medan. NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/ zat/ obat yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/ susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependesi) terhadap NAPZA. Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial (Azmiyati, 2014).
Kami, dari Mahasiswa/I Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP USU, yang beranggotakan Davina Febri Sintha Sihombing (240902052), Najwa Aribah Batubara (240902012), dan Sampe Saut Sagala (240902076), mata kuliah Metode-Metode Pekerjaan Sosial yang diampu oleh Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos., telah melaksanakan wawancara bersama Romauli Sitanggang sebagai Pekerja Sosial di Rahabilitasi NAPZA Medan Plus yang terletak di Jl. Jamin Ginting, Jl. Pasar VII no.45, Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20131. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2025, dengan tujuan untuk mengidentifikasi praktik pekerja sosial dalam menangani klien penyalahgunaan NAPZA dan tahapan penanganan yang dilakukan oleh Rehabilitasi NAPZA Medan Plus.
Sebagai profesi yang berkomitmen pada peningkatan kesejahteraan individu dan kelompok, pekerja sosial memainkan peran strategis dalam setiap tahap proses intervensi. Mulai dari identifikasi kebutuhan klien, perumusan rencana tindakan, pelaksanaan program rehabilitasi, hingga proses terminasi dan pendampingan setelah rehabilitasi, pekerja sosial terlibat secara aktif. Tugas-tugas tersebut tidak hanya memerlukan keahlian teknis, tetapi juga menuntut kemampuan interpersonal yang tinggi serta pemahaman mendalam terhadap kondisi psikososial klien. Rehabilitasi NAPZA Medan Plus yang merupakan salah satu rehabilitasi di Sumatera Utara yang fokus pada penanganan kasus penyalahgunaan NAPZA, menjadi lokasi yang relevan untuk mengkaji praktik pekerja sosial dalam konteks rehabilitasi narkotika. Adapun tahapan-tahapan pekerja sosial yang sesuai dengan tahapan menurut Zastrow dalam penanganan penguna NAPZA, antara lain:
- Asesmen
Pada tahap ini, pekerja sosial melakukan penilaian secara mendalam guna memperoleh pemahaman menyeluruh terhadap kondisi klien. Tidak hanya terbatas pada riwayat penggunaan NAPZA, tetapi juga mencakup aspek sosial, psikologis, serta lingkungan yang berpotensi memengaruhi perilaku klien.
- Penyusunan Rencana Terapi
Rencana terapi disusun melalui pendekatan kolaboratif antara pekerja sosial, konselor dan klien, dengan tujuan merancang strategi pemulihan yang menyeluruh. Rencana ini mencakup langkah-langkah intervensi yang sesuai dengan kebutuhan individu klien.
- Konseling Berbasis Keluarga
Dalam proses pemulihan, keluarga klien dilibatkan secara aktif melalui sesi konseling. Pekerja sosial berupaya menggali dinamika keluarga yang mungkin berperan dalam pola penggunaan NAPZA oleh klien. Keluarga dibimbing untuk menjadi bagian dari sistem pendukung dalam proses perubahan perilaku.
- Pendampingan Pasca-Rehabilitasi
Setelah tahap rehabilitasi utama selesai, klien tetap mendapat dukungan lanjutan dari pekerja sosial. Pendampingan ini meliputi akses terhadap layanan dan sumber daya yang membantu mempertahankan pemulihan dan mencegah kekambuhan.
- Evaluasi
Pada tahap ini, pekerja sosial mengevaluasi kemajuan dan hasil dari intervensi casework. Hasil yang diperoleh mencakup penilaian kemajuan evaluasi terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan secara individu. Klien memberikan umpan balik mengenai pengalamam mereka dalam efektivitas program.
- Terminasi
Terminasi merupakan tahap akhir dari hubungan profesional antara klien dan pekerja sosial. Meski pendampingan formal berakhir, pekerja sosial tetap dapat dihubungi jika klien membutuhkan bantuan tambahan.
Dalam melakukan tahapan penanganan pekerja sosial menggunakan beberapa instrumen yang membantu untuk menggumpulkan data dan informasi terkait klien untuk mempermudah perencanaan program, seperti DAST (Drug Abuse Screening Test), ASSIST (Alcohol, Smoking and Substance Involvement Screening Test), WHOQOL (World Health Organization Quality of Life) dengan metode yang digunakan mengacu pada pedekatan bimbingan sosial perorangan (casework).
Untuk lama rehabilitasi sesuai dengan tingkat keparahan yang dialami klien, lama proses rehabilitasi untuk yang paling lama 6 bulan dan yang paling cepat 3 bulan. Adapun peran pekerja sosial dalam proses penanganan klien, yaitu peran pekerja sosial sebagai fasilitator bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif klien dalam proses rehabilitasi. Tugas utama dalam peran ini mencakup membantu klien untuk berkontribusi secara positif, mengembangkan keterampilan baru, serta melakukan evaluasi terhadap capaian yang telah diraih selama masa pemulihan. Pekerja sosial tidak hanya memfasilitasi proses perubahan pada tingkat individu, tetapi juga berperan dalam mendukung transformasi di tingkat kelompok dan masyarakat, sekaligus bertindak sebagai agen perubahan yang menyediakan waktu, gagasan, dan sumber daya yang diperlukan. Diperoleh informasi dari Romauli Sitanggang bahwa dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial di Rehabilitasi NAPZA Medan Plus tidak bekerja secara mandiri, melainkan berkolabolarasi dengan konselor sehingga penanganan dapat berjalan dengan optimal.
Secara keseluruhan, hasil penelitian ini menegaskan pentingnya praktik kerja sosial dalam mendukung pemulihan pengguna NAPZA, serta perlunya pendekatan multidisipliner dan holistik dalam penanganannya. Temuan ini juga dapat menjadi acuan bagi lembaga rehabilitasi lainnya dalam meningkatkan kualitas layanan sosial bagi pengguna NAPZA.
Artikel ini merupakan publikasi tugas Mata Kuliah Metode-Metode Pekerjaan Sosial dengan Dosen Pengampu Fajar Utama Ritonga, S.Sos.,M.Kessos.
Redaktur: Indira Rivany
Leave a comment