Home Kabar Kampus USU Beri Keringanan UKT 50 Persen bagi Mahasiswa Semester Akhir
Kabar Kampus

USU Beri Keringanan UKT 50 Persen bagi Mahasiswa Semester Akhir

Share

Reporter: Tania Renata Panjaitan dan Kyra Muzzayanah Jussi Taufik

Suara USU, Medan. Berdasarkan Surat Direktorat Keuangan Universitas Sumatera Utara Nomor 19799/UN5/Dir/DitKeu/KU/2026 tanggal 30 Juli 2026, Direktorat Keuangan Universitas Sumatera Utara (USU) membuka pengajuan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50% bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan diploma 4 (D4) yang berada pada semester 9, serta mahasiswa program diploma 3 (D3) yang berada pada semester 7 dengan ketentuan mengambil maksimal 6 Satuan Kredit Semester (SKS) pada semester berjalan untuk Semester Ganjil TA 2026/2027. Periode pendaftaran dan penyesuaian aju banding mengikuti periode pembayaran UKT yang berlaku pada portal resmi di laman https://satu.usu.ac.id/mahasiswa/tagihan-akademik.

Tujuan utama diberlakukannya program ini adalah untuk memberikan keringanan biaya pendidikan, sehingga mahasiswa yang sedang menempuh semester akhir dapat menyelesaikan proses studinya dengan beban pembayaran UKT yang lebih ringan.

Dalam wawancara melalui pesan WhatsApp pada Rabu (12/08), Direktur Direktorat Keuangan USU, Marthin Luther Tarigan, S.T., menyampaikan terkait hal yang melatarbelakangi diberlakukannya program keringanan UKT tersebut karena merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri.

Marthin menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memungkinkan mahasiswa yang memenuhi persyaratan memperoleh pengurangan pembayaran UKT. “Dalam ketentuan tersebut, mahasiswa yang memenuhi persyaratan diberikan pengurangan pembayaran UKT paling banyak 50% dari besaran UKT. Di USU, ketentuan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Mekanisme pengajuan keringanan UKT dapat dilakukan melalui sistem. Mahasiswa yang memenuhi syarat khusus akan mendapatkan akses atau tombol pengajuan yang tertera pada sistem. Marthin menyarankan agar mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT tetap memperhatikan jadwal dan memastikan pengajuan dilakukan sebelum menerbitkan tagihan.

Kebijakan keringanan UKT ini juga tidak memiliki kuota khusus atau pembatasan jumlah penerima. Seluruh mahasiswa program sarjana dan diploma yang memenuhi persyaratan, melakukan pengajuan melalui sistem, serta menyelesaikan pembayaran sesuai jadwal yang ditetapkan dapat memperoleh keringanan UKT sebesar 50%. Oleh karena jumlah penerima akan mengikuti jumlah mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan melakukan pengajuan, maka jumlah mahasiswa yang akan menerima kebijakan ini akan diketahui setelah periode pengajuan dan pembayaran selesai. Ditinjau dari data Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, sebanyak 2.349 mahasiswa mengajukan pembayaran UKT dengan skema 50% dengan total pemotongan sebesar Rp4.429.200.000.

Menurut pengakuan Marthin, kebijakan keringanan UKT bagi mahasiswa tahap akhir telah diterapkan sebelumnya. Kebijakan ini telah dilaksanakan sejak Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 di Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai bagian dari penerapan ketentuan mengenai UKT. Namun, mekanisme pengajuan mengalami penyempurnaan sejak Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. “Jika sebelumnya pengajuan hanya bisa dilakukan dengan melakukan pembayaran UKT sebesar 100% terlebih dahulu, lalu dilakukan reimbursement sesuai dengan bukti final KRS semester yang dimaksud, maka sejak Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat langsung menggunakan skema pembayaran UKT sebesar 50% pada saat tagihan diterbitkan.”

Mahasiswa merespons kebijakan ini dengan sangat baik. Namun, jumlah akhir pengajuan belum bisa diinformasikan karena jadwal pembayaran UKT baru selesai pada Kamis, 13 Agustus 2026. Jika menilai dari jumlah pengajuan semester lalu, program ini sangat dibutuhkan oleh mahasiswa yang berada pada tahap akhir studi.

Pada prinsipnya, USU akan mengevaluasi secara berkala berbagai kebijakan yang berkaitan dengan UKT dan kemampuan mahasiswa dalam memenuhi kewajiban pembayaran pendidikan. Apabila terdapat ketentuan atau kebijakan yang memungkinkan pemberian keringanan atau bantuan bagi kelompok mahasiswa, maka USU akan menyesuaikannya dengan peraturan yang berlaku serta kemampuan dan kebijakan universitas.

“Untuk saat ini, kami mengimbau mahasiswa memanfaatkan setiap skema keringanan yang memang telah tersedia dan memastikan pengajuannya dilakukan sesuai persyaratan serta jadwal yang telah ditetapkan. Dan, sembari memanfaatkan skema keringanan pembiayaan yang ada, para mahasiswa diharapkan segera menyelesaikan perkuliahannya dengan tepat waktu,” tutur Marthin.

Keringanan UKT bukanlah satu-satunya faktor utama untuk mendorong mahasiswa menyelesaikan studinya tepat waktu. Namun, Direktorat Keuangan USU menilai program keringanan UKT ini sebagai salah satu upaya dan bentuk dukungan agar mahasiswa yang sudah berada pada semester akhir dapat fokus menyelesaikan studinya.

Redaktur: Rifatul Suaidah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.