
Oleh: Theresia Arta N. sidabalok
Suara USU, Medan. Research Integrity Risk Index (RI²) telah merilis hasil penilaian terhadap perguruan tinggi di Indonesia. Sebanyak 13 perguruan tinggi di Indonesia masuk dalam kategori zona risiko integritas riset, dan empat di antaranya berada pada zona merah. Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi salah satu dari empat perguruan tinggi tersebut, menempati posisi ketiga.
RI² merupakan alat pengukur yang dikembangkan oleh Prof. Lokman Meho dari American University of Beirut guna melihat sejauh mana risiko masalah integritas riset di suatu perguruan tinggi. RI² menilai berdasarkan dua indikator utama. Pertama, R Rate, yaitu seberapa banyak artikel yang ditarik per 1.000 publikasi, yang bisa disebabkan oleh kesalahan metodologi, pelanggaran etika penelitian, atau penulisan. Kedua, D Rate, yakni persentase publikasi dari perguruan tinggi tersebut yang muncul di jurnal-jurnal yang baru dikeluarkan dari Scopus atau Web of Science, biasanya karena tidak memenuhi kualitas dan standar publikasi.
Menurut data resmi yang dipublikasikan oleh Research Integrity Risk Index (RI²) , USU berada di peringkat ke-49 global dalam RI² dengan skor risiko 0.400, serta memiliki D Rate sebesar 11,91%. Angka ini menunjukkan bahwa sekitar 12 dari setiap 100 publikasi USU muncul di jurnal bermasalah yang telah dikeluarkan dari basis data akademik terkemuka.
Semakin tinggi R Rate, semakin besar indikasi adanya kekeliruan dalam proses riset perguruan tinggi tersebut. Begitu pula pada D Rate, semakin tinggi nilainya, menunjukkan bahwa perguruan tinggi tersebut cukup banyak memublikasikan riset di jurnal bermasalah. Skor dari kedua indikator ini kemudian digunakan untuk mengelompokkan perguruan tinggi ke dalam kategori: Red Flag, High Risk, Watch List, Normal Variation, dan Low Risk.
Masuknya empat perguruan tinggi di Indonesia dalam zona merah pada Research Integrity Risk Index jelas menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian. Perguruan tinggi seharusnya bertanggung jawab menghasilkan riset yang berkualitas. Namun faktanya, ternyata ada yang keliru dalam integritas riset mereka. Banyak perguruan tinggi berlomba-lomba mengejar peringkat dunia dengan meningkatkan jumlah publikasi, tetapi sayangnya tidak semuanya dilakukan dengan cara yang benar, misalnya dengan memublikasikan di jurnal bermasalah, manipulasi data, dan sebagainya.
Menurut laporan dari Retraction Watch (2024), Indonesia berada dalam posisi lima besar dunia dalam hal pertumbuhan jumlah artikel yang ditarik kembali (retracted articles), dengan penyebab dominan adalah kesalahan metodologis dan publikasi di jurnal predator. Laporan dari Komite Etik Publikasi Indonesia (KEPI) juga menegaskan bahwa salah satu masalah utama adalah ketidaktahuan akademisi terhadap etika publikasi dan jurnal yang berkualitas.
Berada pada zona merah bukan sekadar persoalan nama baik perguruan tinggi, melainkan juga menyangkut kualitas ilmu pengetahuan yang dihasilkan dan kepercayaan publik terhadap hasil riset yang dipublikasikan. USU yang merupakan salah satu perguruan tinggi ternama, dan kini berada pada zona merah, menjadi hal yang sangat memprihatinkan. Terlebih lagi karena USU merupakan perguruan tinggi negeri yang cukup disegani di luar Pulau Jawa.
Tidak bisa dimungkiri bahwa selama ini sebagian besar perguruan tinggi memang lebih mengutamakan kuantitas publikasi riset dengan pengawasan yang masih minim. Menurut laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2023, tekanan untuk memenuhi angka kredit dosen dan syarat kelulusan mahasiswa program pascasarjana menyebabkan peningkatan signifikan dalam publikasi, namun tidak diiringi peningkatan kualitas yang seimbang.
Persoalan ini tidak bisa semata-mata dibebankan kepada penulis atau peneliti. Ketika dosen atau mahasiswa terus ditekan untuk menerbitkan riset sebanyak mungkin tanpa disertai pendampingan yang memadai, mereka bisa saja mengabaikan aspek kualitas. Jika diperhatikan, jumlah artikel yang ditarik kembali (R Rate) dari USU memang tidak sebanyak beberapa perguruan tinggi lain. Namun, tingginya D Rate sudah menjadi sinyal bahwa proses pendampingan riset belum berjalan efektif.
Masuknya Universitas Sumatera Utara ke dalam zona merah dalam Research Integrity Risk Index bukanlah akhir segalanya, melainkan sebuah peringatan. Jika ditanggapi dengan sungguh-sungguh sebagai dorongan untuk berubah, ini bisa menjadi titik balik dalam membangun integritas akademik yang lebih baik. Sebagai salah satu perguruan tinggi bergengsi di Pulau Sumatera, USU perlu segera mengambil langkah konkret. Dimulai dengan meninjau kembali publikasi-publikasi riset yang telah dihasilkan selama ini. Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang bersalah, melainkan untuk menemukan titik lemah yang selama ini luput dari perhatian.
Sudah saatnya fokus tidak lagi sekadar pada banyaknya jumlah riset yang dipublikasikan, tetapi lebih menekankan pada kualitas. Bukan tentang seberapa cepat atau seberapa banyak riset yang diterbitkan, melainkan apakah ilmu yang disampaikan layak dan dapat dipercaya. USU juga dapat mulai lebih aktif melakukan pelatihan terkait etika penelitian, penulisan ilmiah yang baik, serta seleksi jurnal yang kredibel. Dan tentunya, sebelum sebuah riset diterbitkan, sebaiknya dilakukan proses pengecekan dan validasi terlebih dahulu.
Dengan demikian, rilisnya hasil Research Integrity Risk Index ini seharusnya menjadi momentum bagi USU untuk bercermin dan melakukan antisipasi ke depan. Bukan untuk menjatuhkan nama baik, melainkan justru membantu perguruan tinggi untuk melihat kekurangan sebagai peluang menuju perubahan yang lebih baik.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment