Reporter: Dewi Putri Basani S., Rizqi Putra, M. Shalihul Amri
Suara USU, Medan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menggelar konsolidasi untuk membahas dan mengevaluasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 (18/2). Konsolidasi ini berlangsung di Pendopo Fakultas Hukum USU, dimulai pukul 17.12 WIB, dan dihadiri oleh berbagai elemen mahasiswa, seperti Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (DPM FH USU), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), serta organisasi lainnya.
Ketua BEM FH USU, Afif Hauzan Abid, dalam sambutannya menegaskan bahwa konsolidasi ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah. “Konsolidasi ini bertujuan untuk menyalurkan aspirasi mengenai apa yang harus dituntut dan apa yang harus disarankan,” ucap Afif.
Afif turut mengungkapkan bahwa hasil tuntutan ini akan dibawa dalam konsolidasi akbar BEM USU yang akan digelar keesokan harinya. “Hasil tuntutan dari kami ini, akan kami bawakan dalam konsolidasi akbar dari BEM USU besok. Karena tuntutan dari kelembagaan yang lebih besar akan menghasilkan dampak yang lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BEM FH USU, Andika Sitinjak, menambahkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan tuntutan dengan hasil konsolidasi BEM USU. “Kami akan melebur terlebih dahulu, menyesuaikan dengan hasil konsolidasi besok. Dan kami akan melakukan berbagai tahapan apabila tuntutan kami tidak mendapatkan respon dan didengar sebelum memutuskan memulai aksi mandiri.”
Andika juga menjelaskan bahwa tuntutan mereka sedikit berbeda dengan berbagai tuntutan yang dilayangkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Indonesia. Mereka tidak menuntut pencabutan Instruksi Presiden (Inpres), melainkan lebih menyoroti persoalan alokasi serta regulasi terkait Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dan lain sebagainya. Ia meyakini bahwa jika tuntutan tersebut disampaikan dengan jelas dan benar, pemerintah pusat akan mendengarkan aspirasi mereka. Keyakinan ini didasarkan pada kajian mendalam yang telah dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum, di mana mereka benar-benar menganalisis dampak yang ditimbulkan serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah, bukan sekadar mendesak pencabutan Inpres tanpa pertimbangan yang matang.
Dari konsolidasi ini, mahasiswa menghasilkan beberapa poin tuntutan utama, yaitu:
- Transparansi dalam alokasi anggaran efisiensi,
- Pemenuhan 20% anggaran pendidikan sesuai dengan UU Sisdiknas,
- Evaluasi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG),
- Penolakan pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola izin pertambangan.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengkawal keberlangsungan dari Badan Pengelola Investasi Danantara.
Disamping itu, Afif kembali menegaskan bahwasanya BEM FH USU berencana melanjutkan langkah advokasi ini dengan berkoordinasi bersama BEM Sekawasan USU. Namun, apabila tuntutan mereka ajukan tidak sesuai dengan BEM USU, maka keputusan aksi selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat FH USU untuk menentukan waktu dan langkah lanjutan.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly