
Oleh: Dewi Putri B Simarmata
Suara USU, Medan. Pendidikan adalah fondasi utama bagi kemajuan sebuah bangsa. Ia bukan sekadar proses transfer pengetahuan, melainkan ruang untuk membentuk karakter, etika, dan kemampuan berpikir kritis yang akan menentukan arah masa depan sebuah negara. Negara dengan pendidikan yang kuat hampir selalu identik dengan kemajuan ekonomi, stabilitas sosial, dan tingkat inovasi yang tinggi. Maka ketika sektor pendidikan mengalami permasalahan, dampaknya tidak hanya terasa di ruang kelas, tetapi juga merambat hingga ke tatanan sosial, politik, dan ekonomi negara itu sendiri.
Sementara di Indonesia, masalah dalam pendidikan bukan lagi sebatas satu-dua kasus, melainkan sudah mengakar di banyak lapisan. Permasalahannya tidak berhenti pada kebijakan semata. Ia merembes ke lapisan-lapisan paling mendasar seperti perilaku, budaya, dan mentalitas. Mulai dari dosen yang datang terlambat tanpa rasa bersalah lalu kemudian menuntut mahasiswanya untuk harus selalu tepat waktu, mahasiswa yang menormalisasi budaya menyontek seolah-olah itu sudah menjadi bagian dari strategi untuk bertahan hidup di dunia akademik, hingga siswa yang menganggap kejujuran dan etika hanya sekadar pilihan, bukan prinsip.
Di sisi lain, guru yang seharusnya menjadi teladan intelektual dan moral, justru banyak yang mengajar dengan semangat yang redup, kerap terlihat sekadar “menyelesaikan jam pelajaran”. Terkadang bukan karena tak peduli, tapi karena merasa lelah menghadapi sistem yang tak menghargai jerih payah mereka secara layak baik secara finansial maupun struktural.
Krisis dalam pendidikan Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari pengaruh dinamika kurikulum yang sering berubah tanpa evaluasi mendalam. Sejak tahun 1947, Indonesia telah mengalami setidaknya 11 kali pergantian kurikulum, dengan perubahan signifikan terjadi pada tahun 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi), 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), dan 2013 (Kurikulum 2013). Terbaru, pada tahun 2022, diperkenalkan Kurikulum Merdeka sebagai respons terhadap kebutuhan pembelajaran yang lebih fleksibel dan kontekstual.
Namun, frekuensi perubahan ini sering kali tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan kurikulum yang diterapkan pun sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan zaman. Misalnya, Kurikulum 2013 yang menekankan pada pendidikan karakter dan pemahaman materi, namun dalam implementasinya banyak guru yang belum mendapatkan pelatihan memadai, sehingga tujuan kurikulum tidak tercapai secara optimal.
Kritik terhadap Kurikulum Merdeka juga muncul, terutama terkait pendekatannya yang memberikan siswa kebebasan memilih mata pelajaran. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan minat belajar, pendekatan ini dianggap berpotensi membuat siswa melewatkan informasi penting dari mata pelajaran tertentu yang akhirnya menurunkan tingkat pemahaman terhadap konsep-konsep mendasar
Dampak dari segala masalah pendidikan ini terlihat dalam hasil survei Programme for International Student Assessment (PISA) 2022. Yang mana berdasarkan survei dari OECD, Indonesia berada di peringkat ke-69 dari 80 negara atau posisi ke-12 terbawah dalam daftar dengan total skor 1.108. Survei ini menunjukkan bahwa kualitas pendidikan Indonesia masih jelas tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain. Meskipun ada peningkatan 5-6 posisi dibandingkan dengan tahun 2018, posisi ini tetap tidak menjadikan Indonesia berada di zona yang pendidikannya “baik” dan tentunya masih memerlukan perbaikan signifikan dalam sistem pendidikan.
Namun, kembali lagi diingatkan bahwa bobroknya pendidikan di Indonesia ini bukan sekadar soal kebijakan dari atas yang berubah-ubah, tapi juga soal bagaimana pelaksana di lapangan menjalankannya atau justru mengabaikannya. Sistem yang tak stabil memang memperparah keadaan, namun menjadi lebih parah lagi ketika seluruh lapisan pendidikan seperti tenaga pengajar dan pelajar turut berkontribusi dengan sifat “ogah-ogahan” dalam pembelajaran.
Ketika kurikulum terus berganti tanpa arah yang jelas, sekolah gagap beradaptasi, guru dan dosen kehilangan motivasi, siswa dan mahasiswa kehilangan haknya untuk mendapat pembelajaran yang berkualitas. Semua ini menciptakan mata rantai masalah yang saling menguatkan. Pendidikan pada akhirnya hanya menjadi urusan administratif, bukan proses yang membentuk manusia dengan karakter, nalar, dan kepedulian.
Maka, yang perlu kita soroti bukan hanya salah satu sisi, melainkan bagaimana keseluruhan ekosistem pendidikan berjalan tanpa kesadaran bersama akan tanggung jawab dan tujuan utamanya. Untuk memaknai pendidikan sebagai pondasi bangsa, sudah seharusnya seluruh pihak membenahi perannya masing-masing. Pemerintah sudah seharusnya berhenti menjadikan pendidikan sebagai ajang eksperimen kebijakan lima tahunan, guru dan dosen perlu kembali memaknai peran mereka bukan sekadar sebagai pengajar, tetapi pendidik yang menyalakan nalar dan integritas bagi para penerus bangsa.
Mahasiswa dan siswa pun tak bisa terus berlindung di balik alasan sistem rusak untuk membenarkan kebohongan dan kemalasan. Reformasi pendidikan tidak akan pernah berhasil jika hanya dibebankan pada satu sisi. Ia membutuhkan kesadaran kolektif dan komitmen untuk memperbaiki dari diri sendiri.
Selama institusi pendidikan masih dipandang hanya sebagai tempat menggugurkan kewajiban, bukan ruang pembentukan manusia, maka bobroknya akan tetap abadi, dan masa depan bangsa akan terus digadaikan dengan keacuhan, dan Indonesia tidak akan pernah bisa menjadi bangsa yang benar-benar merdeka dalam berpikir, berdaulat dalam ilmu, dan berdaya dalam memajukan bangsa.
Kita akan terus tertinggal, bukan karena kekurangan sumber daya, tapi karena gagal membangun kualitas manusia yang mampu mengelola dan memajukan sumber daya itu. Sehingga, apabila hari ini kita bicara soal pendidikan, yang kita bicarakan bukan hanya masa depan anak-anak di ruang kelas, melainkan arah perjalanan sebuah bangsa.
Redaktur: Zahra Zaina Rusty
Leave a comment