Home Tulisan Dampak Viralitas Kasus Perundungan terhadap Perlindungan Korban
Tulisan

Dampak Viralitas Kasus Perundungan terhadap Perlindungan Korban

Share

Oleh: Moyra Natalsya Nainggolan, Gloria Eljona Sinaga, Hayuning Puspa Wijayati, Stifen Dolok Saribu, Habibi Purba, Nazma Khairani, Muhammad Dzaky Tri Surya

Saat ini, media sosial telah menjadi ruang publik baru yang memungkinkan informasi menyebar dengan sangat cepat. Fenomena ini tidak hanya berlaku pada berita atau hiburan, tetapi juga pada kasus-kasus sosial yang sensitif seperti perundungan atau bullying. Banyak kasus perundungan yang direkam dan diunggah secara sengaja, lalu menjadi viral dalam waktu singkat di berbagai platform. Namun, muncul sebuah pertanyaan penting mengenai apakah viralnya kasus perundungan tersebut benar-benar membantu korban atau justru memperburuk keadaan mereka. Kondisi ini menuntut kita untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap konten kekerasan yang lewat di linimasa.

Dalam ekosistem media sosial, satu unggahan video singkat memiliki kekuatan besar untuk mengubah segalanya secara drastis. Kasus perundungan yang dahulu mungkin hanya diketahui oleh lingkungan terbatas, kini dapat menyebar luas ke seluruh penjuru negeri dalam hitungan jam saja. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa memviralkan kasus tersebut merupakan bentuk kepedulian publik dan upaya untuk mencari keadilan. Namun, kita perlu menelaah lebih jauh mengenai dampak psikologis jangka panjang yang harus ditanggung oleh korban akibat sorotan tersebut. Benarkah tindakan memviralkan ini murni untuk membela korban atau sekadar pemuasan rasa ingin tahu?

Sebuah penelitian yang dilakukan terhadap 21 pengguna aktif media sosial menunjukkan hasil yang cukup memprihatinkan terkait konsumsi digital masyarakat. Sebanyak 85,7 persen responden menyatakan bahwa mereka pernah melihat kasus perundungan yang menjadi viral, terutama melalui platform TikTok. Angka ini menegaskan bahwa konten kekerasan dan perundungan telah menjadi bagian dari konsumsi informasi digital sehari-hari bagi kaum muda. Hal ini mencerminkan betapa dekatnya kita dengan konten negatif yang seharusnya dihindari untuk disebarluaskan. Normalisasi terhadap tontonan kekerasan ini menjadi ancaman serius bagi empati kolektif kita sebagai pengguna internet.

Di satu sisi, viralitas memang diakui dapat membuka jalan buntu bagi terciptanya keadilan hukum. Sebanyak 47,6 persen responden percaya bahwa ketika sebuah kasus menjadi viral, tekanan publik dapat mendorong pihak terkait untuk bertindak lebih cepat. Tidak sedikit kasus yang akhirnya ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum setelah mendapat perhatian luas dan kecaman dari masyarakat. Fenomena “no viral, no justice” seolah menjadi pembenaran bagi masyarakat untuk terus mengunggah konten sensitif demi mendapatkan atensi otoritas. Hal ini menunjukkan adanya fungsi kontrol sosial yang kuat dari warga internet (warganet) dalam mengawal kasus-kasus ketidakadilan.

Namun di sisi lain, terdapat konsekuensi negatif yang sering kali luput dari perhatian para pengguna media sosial. Ketika video perundungan tersebar luas, korban tidak hanya harus menghadapi pelaku secara fisik, tetapi juga menghadapi sorotan publik yang masif. Privasi mereka terancam karena identitas pribadi sering kali ikut terbongkar, sehingga tekanan psikologis yang dirasakan menjadi semakin berat. Dalam banyak kasus, korban justru mengalami penderitaan kedua atau secondary victimization akibat viralitas tersebut yang mempermalukan mereka di hadapan publik. Ruang gerak korban menjadi terbatas karena label sebagai “korban perundungan” yang melekat erat pada jejak digitalnya.

Masalah moral digital ini ternyata tidak berhenti pada penyebaran konten saja, tetapi juga pada sikap abai para pengguna. Penelitian ini menemukan bahwa 57,1 persen responden cenderung hanya menjadi penonton pasif saat melihat konten perundungan di media sosial. Mereka tidak melaporkan konten tersebut, tidak memberikan bantuan kepada korban, dan sebagian kecil bahkan ikut menyebarkan ulang tanpa berpikir panjang. Fakta ini menunjukkan bahwa budaya digital masyarakat kita masih cenderung permisif terhadap konten yang sebenarnya merugikan martabat manusia. Kita sering kali terjebak dalam rasa ingin tahu yang tinggi tanpa disertai dengan tanggung jawab moral yang sepadan.

Menariknya, mayoritas responden sebanyak 61,9 persen menilai bahwa viralitas memiliki dampak yang seimbang antara manfaat dan kerugiannya. Artinya, viralitas bukanlah sebuah solusi yang berdiri sendiri, melainkan alat yang hasil akhirnya sangat bergantung pada cara masyarakat menggunakannya. Jika digunakan dengan bijak tanpa membuka identitas korban, viralitas bisa menjadi kekuatan pendorong keadilan yang efektif. Sebaliknya, jika dilakukan secara serampangan, hal itu hanya akan menjadi alat penghancur mental bagi korban yang sedang terpuruk. Masyarakat perlu diedukasi kembali mengenai batasan antara membantu korban dan mengeksploitasi penderitaan orang lain.

Kita sering kali terjebak dalam pemikiran bahwa memviralkan sebuah kasus adalah bentuk tertinggi dari kepedulian sosial. Padahal, bagi banyak korban, viralitas di internet bisa menjadi mimpi buruk kedua yang menghantui kehidupan pribadi mereka. Identitas mereka yang tersebar membuat rasa malu meningkat dan tekanan psikologis menjadi berlipat ganda dari trauma aslinya. Mereka kini tidak hanya harus menghadapi pelaku di dunia nyata, tetapi juga jutaan pasang mata warganet yang sering kali memberikan penilaian sepihak. Oleh karena itu, empati harus selalu diletakkan di atas keinginan untuk membuat sebuah konten menjadi viral.

Persoalan utama sebenarnya bukan hanya terletak pada pelaku perundungan, tetapi juga pada budaya digital yang permisif terhadap penyebaran konten sensitif. Selama masih banyak orang yang menonton tanpa bertindak, menyukai tanpa berpikir, dan membagikan tanpa empati, maka perundungan tidak akan pernah benar-benar berhenti. Budaya haus konten ini justru menyuburkan ekosistem di mana kekerasan dianggap sebagai komoditas tontonan yang menarik perhatian. Kita perlu melakukan refleksi diri mengenai apa tujuan kita saat menekan tombol “bagikan” pada sebuah video kekerasan. Tanpa kesadaran kolektif, kita semua secara tidak langsung ikut melanggengkan praktik perundungan tersebut.

Sudah saatnya kita berhenti menjadi penonton pasif yang hanya menikmati konten perundungan sebagai bumbu di media sosial. Jika memang benar-benar ingin membantu, langkah sederhana seperti melaporkan video tersebut kepada platform terkait akan jauh lebih bermakna. Selain itu, tidak menyebarkan ulang konten dan memberikan dukungan moril secara privat kepada korban adalah tindakan yang lebih etis. Dukungan yang nyata jauh lebih berarti daripada sekadar memberikan komentar emosional atau cacian kepada pelaku di kolom komentar. Mari kita mulai membangun lingkungan digital yang aman dan mendukung bagi setiap individu tanpa terkecuali.

Perlu diingat kembali bahwa sesuatu yang viral bukan berarti selalu benar, dan keramaian di media sosial bukan berarti sebuah keadilan. Jika kita tidak bijak dalam memproses informasi dan bertindak di internet, maka kita bukan bagian dari solusi yang diharapkan. Sebaliknya, kita justru menjadi bagian dari masalah yang memperparah penderitaan korban di luar sana. Jadilah pengguna media sosial yang cerdas, berempati, dan selalu memprioritaskan keselamatan manusia di atas popularitas konten. Perubahan besar di dunia digital selalu dimulai dari keputusan kecil kita untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi.

Artikel ini merupakan publikasi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila di bawah bimbingan dosen Dr. Onan Marakali Siregar S.Sos., M.Si.

Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.