Oleh: Natasya Bintang Maretta Siregar
Dalam masyarakat Batak Toba, perbedaan peran antara perempuan dan laki-laki masih dapat ditemukan dalam sistem kekerabatan dan sejumlah praktik adat. Sistem patrilineal menempatkan laki-laki sebagai penerus garis keturunan dan marga. Namun, kondisi tersebut tidak berarti perempuan kehilangan ruang untuk memiliki, mengelola sumber daya, serta terlibat dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Marga dalam masyarakat Batak bukan sekadar nama belakang. Marga menunjukkan asal-usul sekaligus hubungan kekerabatan seseorang. Dalam sistem patrilineal, anak laki-laki meneruskan marga keluarga, sedangkan perempuan yang menikah mengikuti kelompok kekerabatan suaminya. Kondisi tersebut membuat laki-laki memiliki posisi penting dalam keberlanjutan garis keturunan.
Namun, posisi tersebut tidak serta-merta membuat perempuan tidak memiliki hak dalam keluarga. Penelitian Manurung dan sejumlah peneliti lainnya terhadap 180 perempuan Batak Toba menunjukkan bahwa perempuan dapat memperoleh dan mengelola tanah yang berasaldari orang tua maupun keluarga suami. Temuan tersebut menunjukkan bahwa perempuan tetap memiliki ruang dalam kepemilikan dan pengelolaan tanah di lingkungan keluarga.
Persoalan muncul ketika peran dalam mengelola tanah tidak selalu disertai kepastian kepemilikan secara formal. Penelitian tersebut menemukan adanya perempuan yang mengelola tanah, tetapi kepemilikannya tidak tercatat atas nama mereka dalam sertifikat. Kondisi ini menunjukkan bahwa memiliki peran dalam mengelola aset dan memiliki kepastian hukum atas aset tersebut merupakan dua hal yang berbeda.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan mengenai gender dalam masyarakat Batak. Perempuan tidak hanya menjalankan peran domestik dalam keluarga, tetapi juga semakin aktif dalam pendidikan, pekerjaan, organisasi, kegiatan sosial, dan pembangunan masyarakat.
Penelitian mengenai perempuan Batak Toba di Silindung, Tapanuli Utara, misalnya, menunjukkan keterlibatan perempuan dalam pembangunan desa yang inklusif. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa peran perempuan dalam masyarakat terusmengalami perubahan seiring dengan terbukanya akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan ruang publik.
Lalu, apakah adat Batak masih membedakan perempuan dan laki-laki? Perbedaannya masihdapat ditemukan, terutama dalam sistem kekerabatan yang menempatkan laki-laki sebagaipenerus garis keturunan. Namun, kehidupan perempuan Batak tidak berhenti pada aturan kekerabatan tersebut. Perempuan terus memiliki kesempatan untuk belajar, bekerja, mengelola sumber daya, serta berperan dalam kehidupan masyarakat.
Persoalannya bukan sekadar apakah adat harus ditinggalkan demi kesetaraan. Tantangan yang lebih penting adalah bagaimana adat tetap menjadi bagian dari identitas masyarakat Batak tanpa membatasi kesempatan perempuan untuk berkembang. Mempertahankan budaya dan memberikan ruang yang setara bagi perempuan tidak selalu harus menjadi dua pilihan yang dipertentangkan.
Artikel ini disusun sebagai bagian dari tugas Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Gender dan Pemberdayaan Perempuan, dengan dosen pengampu Dr. Hairani Siregar, S.Sos., M.SP. dan Dra. Berlianti, M.SP.
Redaktur: Erni Yuli Simatupang
Leave a comment