Reporter: Deswina Listiani, Agnes Dhea, Raka Rafzan
Suara USU, Medan. Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Pendataan Mandiri Sensus Ekonomi (SE) 2026 bagi mahasiswa perantau di Universitas Sumatera Utara (USU). Pendataan tersebut dilaksanakan secara langsung di sejumlah fakultas, salah satunya Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, pada Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat FIB USU tersebut ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dari luar Kota Medan dan saat ini tinggal di kos atau tempat tinggal sementara di Medan. Mahasiswa diminta mengisi sejumlah data diri, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), serta alamat tempat tinggal saat ini. Sebelum pendataan dimulai, mahasiswa yang memiliki jadwal perkuliahan didahulukan agar tidak mengganggu kegiatan akademik. Proses pendataan dilakukan secara bergantian dan berlangsung sekitar 15 menit untuk setiap mahasiswa.
Hot Bonar S.ST., M.Stat., selaku pihak BPS yang terlibat dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 pada dasarnya ditujukan untuk mendata pelaku usaha di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan untuk melihat gambaran struktur ekonomi Indonesia, termasuk perubahan aktivitas ekonomi yang terjadi dalam satu dekade terakhir. “Di SE 2026 itu fokusnya sebenarnya untuk mendata pelaku usaha. Pelaku usaha di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah kita, di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Hot Bonar.
Ia mengatakan, Sensus Ekonomi 2026 juga berupaya menangkap perubahan aktivitas ekonomi yang berkembang setelah pandemi COVID-19, terutama meningkatnya ekonomi digital. Perubahan tersebut terlihat dari penggunaan sistem pembayaran digital, pergeseran transaksi ke platform daring, hingga cara memasarkan produk yang kini mulai berubah. Menurut Hot Bonar, mahasiswa perantau menjadi salah satu kelompok yang perlu didata karena mereka telah tinggal dalam waktu yang cukup lama di Kota Medan. “Selain mereka sebagai mahasiswa, mereka juga ternyata sebagai pelaku usaha. Jadi itu harus kita tangkap,” katanya.
Pendataan mahasiswa perantau juga dilakukan untuk memastikan tidak adanya data ganda. Sebab, mahasiswa yang tinggal di Medan berpotensi telah tercatat bersama keluarganya di daerah asal. Oleh karena itu, NIK digunakan untuk mencocokkan data yang telah dikumpulkan agar tidak terjadi pencatatan ganda meskipun mahasiswa tersebut telah dimasukkan oleh orang tuanya di daerah asal.
Ia menegaskan bahwa Sensus Ekonomi berbeda dengan Sensus Penduduk. Sensus Ekonomi dilaksanakan setiap sepuluh tahun dengan tahun yang berakhiran angka enam, seperti 2006, 2016, dan 2026, sedangkan Sensus Penduduk dilaksanakan pada tahun yang berakhiran angka nol, seperti 2010 dan 2020. Hot Bonar menjelaskan bahwa Sensus Penduduk lebih melihat aspek demografi, pendidikan, dan kesehatan, sedangkan Sensus Ekonomi difokuskan pada gambaran struktur ekonomi.
Pendataan mahasiswa perantau ini tidak hanya dilakukan di FIB USU, tetapi juga di sejumlah fakultas lain seperti Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Vokasi, dan Fakultas Teknik. Pendekatan pendataan juga dapat berbeda di setiap perguruan tinggi, mulai dari pendataan langsung hingga penggunaan tautan yang dibagikan kepada mahasiswa. “Ini bagian dari inovasi terbaru kami untuk meng-cover semuanya supaya jangan ada yang kelewat cacah. Supaya coverage-nya lengkap, penuh,” ungkap Hot Bonar.
Dalam pelaksanaannya, salah satu kendala yang dihadapi petugas adalah menyesuaikan waktu pendataan dengan jadwal perkuliahan mahasiswa. Untuk mengatasi hal tersebut, petugas BPS tetap membuka layanan pendataan bagi mahasiswa yang tidak memiliki jadwal kuliah. “Kalau memang dari mahasiswanya ada yang tahu kegiatan ini, dan sekarang belum didata di kos-kosannya, boleh langsung aja di sini,” kata Hot Bonar mengimbau mahasiswa perantau agar dapat langsung mendatangi lokasi pendataan.
Pendataan langsung kepada mahasiswa perantau di lingkungan kampus ini menjadi salah satu upaya BPS untuk memperoleh cakupan data yang lebih lengkap dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment