Oleh: Naisya Husna Hafizahtul Salwa Anshari
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah forum publik mengejutkan publik dan kalangan diplomatik. Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti ketegangan geopolitik global yang semakin meruncing, khususnya di Timur Tengah. Ia menyinggung anggapan mengenai kepemilikan senjata nuklir oleh Iran serta kemungkinan efek domino yang dapat muncul. Negara-negara tetangga seperti Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Mesir disebut berpotensi terdorong untuk memiliki senjata serupa demi menjaga keseimbangan kekuatan.
Pernyataan tersebut segera memicu perhatian. Siaran langsung pidato dilaporkan terputus, sementara rekamannya sempat ditarik sebelum diunggah kembali tanpa bagian pembahasan mengenai nuklir.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta kemudian mengeluarkan klarifikasi resmi. Mereka membantah bahwa Teheran memiliki atau sedang mengembangkan senjata nuklir. Kedutaan juga menegaskan bahwa Pemimpin Tertinggi Iran telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pengadaan, penyimpanan, dan penggunaan senjata pemusnah massal. Menurut pihak kedutaan, program nuklir Iran ditujukan untuk kepentingan damai, transparan, dan berada dalam pengawasan untuk kebutuhan energi serta riset sipil.
Respons tersebut menunjukkan betapa sensitifnya isu proliferasi nuklir bagi Iran. Di tengah sanksi ekonomi dan ketegangan militer yang melibatkan berbagai kelompok di Timur Tengah, citra sebagai negara yang mematuhi hukum internasional terkait pelucutan senjata menjadi bagian penting dari posisi diplomatik Teheran.
Iran merupakan negara pihak Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT) yang meratifikasinya pada 1970. Sebagai negara pihak, Iran berhak mengembangkan energi nuklir untuk tujuan damai, tetapi dilarang mengembangkan senjata nuklir dan wajib menerima pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Pada 2015, Iran dan sejumlah kekuatan dunia menyepakati Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) yang membatasi aktivitas pengayaan uranium sebagai imbalan atas pelonggaran sanksi. Namun, Amerika Serikat menarik diri dari kesepakatan tersebut pada 2018 sehingga ketegangan terkait program nuklir Iran terus berlanjut.
Indonesia sendiri terikat NPT sejak meratifikasinya pada 1979 dan selama ini menempatkan diri sebagai pendukung perlucutan senjata nuklir. Posisi tersebut membuat pernyataan Jakarta mengenai isu nuklir negara lain menjadi perhatian, baik bagi mitra maupun negara yang disebut.
Pernyataan Prabowo mengenai dinamika nuklir di Timur Tengah kemudian mengundang beragam analisis. Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk realpolitik, yaitu pembacaan terhadap kekhawatiran keamanan yang berkembang di tingkat global.
“Apa yang diungkapkan Presiden mencerminkan kekhawatiran logis dari kacamata keamanan internasional. Ketika satu negara di kawasan rentan dicurigai memiliki kemampuan nuklir, hukum ‘aksi-reaksi’ dalam teori realisme akan langsung berlaku. Negara tetangga pasti akan berpikir untuk mengimbangi kekuatan tersebut,” ujar Hikmahanto.
Meski demikian, pengamat lain mengingatkan bahwa politik luar negeri bebas aktif Indonesia selama ini menempatkan negara sebagai pihak yang moderat dan berupaya menjadi penengah. Ketika kepala negara dianggap menyebut negara sahabat seperti Iran memiliki senjata nuklir, gesekan diplomatik dapat muncul. Klarifikasi cepat dari Kedutaan Besar Iran menunjukkan sensitivitas tersebut.
Terputusnya siaran langsung dan penyuntingan rekaman pidato juga menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola komunikasi publik kepresidenan. Di era ketika pernyataan pemimpin dapat direkam dan menyebar dalam hitungan detik, penyampaian isu strategis perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap hubungan diplomatik.
Bagi Indonesia, perkembangan isu nuklir di Timur Tengah bukan sekadar persoalan politik luar negeri. Ketegangan di kawasan penghasil minyak dapat memengaruhi harga energi global, sementara stabilitas kawasan juga berkaitan dengan keselamatan warga negara Indonesia yang bekerja di Timur Tengah. Posisi Indonesia di forum multilateral, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), juga dapat dipengaruhi oleh sikap pemerintah dalam merespons konflik dan isu keamanan global.
Karena itu, diplomasi yang hati-hati dan kemampuan menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak bukan hanya penting untuk mempertahankan citra politik, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan keamanan Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa isu pertahanan global merupakan ranah yang penuh risiko eskalasi. Di tengah dinamika geopolitik modern, satu pernyataan kepala negara dapat memengaruhi komunikasi diplomatik dalam waktu singkat.
Redaktur: Lucy Kezia Simarmata
Leave a comment