Home Opini Monyet Ekor Panjang Bukan Komoditas, Hentikan Ekspor untuk Riset
Opini

Monyet Ekor Panjang Bukan Komoditas, Hentikan Ekspor untuk Riset

Share

Oleh: Naisya Husna Hafizahtul Salwa Anshari

Isu ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) untuk kepentingan riset biomedis kembali mencuat, terutama di media sosial. Pada Juni 2026, Indonesia menetapkan kuota ekspor lebih dari 1.900 ekor, yang menjadi kuota pertama yang tercatat dalam CITES sejak 2022. Pada 31 Juli, pemerintah meresmikan fasilitas penangkaran di Mesuji, Lampung, yang mampu menampung hingga 4.000 ekor. Langkah tersebut menuai kritik karena spesies ini masuk kategori terancam punah (Endangered) dalam Daftar Merah IUCN sejak 2022. Status tersebut kembali ditegaskan pada Oktober 2025 setelah mendapat penolakan dari kelompok lobi penelitian biomedis di Amerika Serikat.

Monyet ekor panjang termasuk dalam Apendiks II CITES dan perdagangannya diatur melalui sistem kuota. Namun, kuota bersifat sukarela sehingga ekspor tetap dapat dilakukan selama persyaratan perizinan dan asesmen terpenuhi. Pemerintah berpegang pada asesmen nasional 2024 yang menggolongkan spesies ini berisiko rendah, dengan populasi di alam dinilai stabil, bahkan berlebih di sejumlah daerah. Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyebut bahwa monyet yang diekspor harus berada di fasilitas penangkaran selama sekitar dua tahun dan diawasi oleh berbagai pihak. Sementara itu, Fitriya Nur Annisa Dewi dari IPB University menilai penangkaran diperlukan agar riset menggunakan satwa yang sehat dengan latar belakang genetik yang jelas.

Kritik terutama menyasar asal-usul satwa. Direktur PT Bio Medika Nusantara Indah, pengelola fasilitas di Mesuji, dikutip oleh media lokal menyebut bahwa warga dapat menjual monyet liar kepada penangkaran dengan harga Rp200.000 per ekor. Ia juga memperkirakan harga ekspor mencapai US$3.000–4.000 per ekor. Bupati Mesuji membantah adanya praktik jual beli dan menyebut uang tersebut sebagai bentuk ucapan terima kasih. Perbedaan harga yang signifikan berpotensi menjadi insentif untuk menyamarkan satwa hasil tangkapan liar sebagai satwa hasil penangkaran.

Pakar genetika ekologi IPB University, Ronny Rachman Noor, mengakui bahwa ekspor tersebut secara hukum dapat dilakukan. Namun, menurutnya, skema pembelian monyet dari warga berpotensi melibatkan penangkapan ilegal yang kemudian disamarkan melalui fasilitas penangkaran. Ia menyebut monyet ekor panjang sebagai “makhluk sosial yang cerdas dan berhak hidup bebas di alam liar” serta menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan tren global yang mulai mengurangi penggunaan primata dalam penelitian.

Kekhawatiran tersebut memiliki preseden. Pada November 2022, jaksa Amerika Serikat mendakwa delapan orang, termasuk dua pejabat kehutanan Kamboja, dalam kasus dugaan pencucian hingga 3.000 monyet liar melalui fasilitas Vanny Bio Research sejak Desember 2017. Satwa-satwa tersebut diduga dilengkapi dokumen CITES palsu yang melabelinya sebagai hasil penangkaran. Namun, satu-satunya terdakwa yang menjalani persidangan, pejabat Kamboja Kry Masphal, dibebaskan oleh juri pada Maret 2024. Kasus tersebut tetap menjadi pengingat bahwa status “hasil penangkaran” perlu diverifikasi secara independen.

Femke den Haas dari Jakarta Animal Aid Network menilai langkah pemerintah sebagai kemunduran dari upaya perlindungan satwa yang telah dilakukan sebelumnya, seperti pelarangan topeng monyet di Jakarta dan Bali. Ia memahami kesulitan petani dalam menghadapi satwa liar, tetapi meminta adanya solusi yang menguntungkan kedua pihak. Petisi yang diinisiasi oleh JAAN, Action for Primates, dan Lady Freethinker telah didukung lebih dari 46.500 orang dan meminta agar ekspor ditangguhkan.

Di sisi lain, sejumlah negara, khususnya negara-negara di Uni Eropa dan Inggris, mulai beralih ke metode alternatif dalam penelitian, seperti organ-on-chip, penggunaan sel manusia, dan simulasi komputer berbasis kecerdasan buatan. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penelitian biomedis memiliki peluang untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan primata.

Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk memanfaatkan satwa secara lestari sekaligus mengatasi konflik antara satwa liar dan masyarakat. Namun, ketika suatu spesies berstatus terancam punah secara global dan asal-usul satwa di fasilitas penangkaran masih dipertanyakan, prinsip kehati-hatian seharusnya diutamakan. Setidaknya, kuota ekspor perlu ditangguhkan hingga terdapat audit independen terhadap asal-usul satwa di fasilitas penangkaran, data populasi yang terbuka, serta jaminan bahwa tidak ada monyet liar yang masuk ke dalam rantai ekspor.

Indonesia sebaiknya tidak sekadar menjadi pemasok satwa bagi industri riset, tetapi juga menjadi pelopor perlindungan satwa dan pengembangan penelitian yang beretika.

Redaktur: Lucy Kezia Simarmata

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.