Oleh: Tania Renata Panjaitan
Suara USU, Medan. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan masih menjadi persoalan serius yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan dan satwa, karhutla juga berdampak terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari masalah kesehatan, penurunan produktivitas, hingga terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar. Dalam situasi yang mendesak ini, masyarakat tentu menaruh harapan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan karhutla, salah satunya pemerintah. Namun, kondisi yang tak kunjung berubah menimbulkan pertanyaan: seberapa siap pemerintah menangani persoalan lingkungan yang telah mengancam kehidupan masyarakat dan makhluk hidup di pulau yang kerap digaungkan sebagai paru-paru dunia?
Di beberapa wilayah, seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat, titik-titik kebakaran masih ditemukan dan membutuhkan penanganan dari pihak-pihak terkait. Bahkan, paparan asap meluas hingga melampaui area yang terbakar. Selama sebulan terakhir, kualitas udara di Malaysia dan Singapura juga mengalami penurunan. Sementara itu, masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan menghadapi kepungan asap pekat dan ancaman api yang mendekati permukiman. Namun, masih terdapat wilayah yang belum mendapatkan penanganan secara optimal.
BNPB mencatat bahwa kebakaran di sejumlah wilayah masih belum sepenuhnya padam. Di Kalimantan Tengah, operasi pemadaman udara (water bombing) sangat terbatas akibat jarak pandang (visibility) yang rendah karena kabut asap. Di Kalimantan Timur, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memantau ratusan titik panas yang tersebar di Kabupaten Berau. Petugas gabungan juga menghadapi kendala karena sebagian besar wilayah yang terbakar merupakan lahan gambut dalam. Kondisi tersebut menyebabkan api dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit dipadamkan hanya dengan penyiraman di permukaan.
Tak berhenti di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan juga ditetapkan sebagai salah satu wilayah prioritas penanganan karhutla oleh BNPB karena tingginya jumlah laporan titik panas dan luas lahan yang terbakar dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi cuaca yang kering serta luasnya area terdampak membuat satuan tugas darat dan udara harus terus memperkuat operasi pembasahan lahan secara intensif.
Penguatan operasi darat dan udara, peninjauan langsung oleh pimpinan negara, serta penyediaan layanan kesehatan dan fasilitas publik merupakan beberapa langkah yang telah dilakukan pemerintah. Namun, berbagai upaya tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Dugaan kelalaian tidak hanya dapat dilihat dari aspek penanggulangan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga dari upaya pencegahan yang seharusnya dilakukan sebelum karhutla meluas.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap korporasi dinilai menjadi salah satu persoalan dalam penanganan karhutla. Pemerintah dinilai perlu memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di area konsesi hutan agar praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak. Selain itu, pengelolaan lahan gambut juga perlu menjadi perhatian karena lahan gambut yang mengering akibat kanalisasi berlebihan lebih mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
Pengabaian terhadap aspek pelayanan publik dan mitigasi dini juga dapat memperlambat proses penanggulangan karhutla. Kesiapan posko darurat, peralatan pemadaman, serta kemampuan dalam melaksanakan operasi modifikasi cuaca dan water bombing perlu dipersiapkan sebelum kebakaran meluas dan menimbulkan kabut asap yang parah. Tidak hanya itu, ketika kabut asap telah meluas, keterlambatan penyediaan fasilitas kesehatan dan evakuasi bagi masyarakat yang terdampak polusi udara dapat semakin mengganggu aktivitas sehari-hari.
Kelalaian tersebut kemudian memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Keluhan mengenai kualitas udara, terganggunya aktivitas sehari-hari, serta kebutuhan akan penanganan yang lebih cepat mulai disuarakan, khususnya melalui media sosial. Masyarakat membagikan berbagai dokumentasi kondisi di lapangan, seperti video asap yang mendekati permukiman warga, foto kondisi jalan raya yang tertutup kabut asap, hingga dokumentasi anak-anak yang tetap berangkat ke sekolah dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Hal ini semakin memperkuat desakan masyarakat terhadap pemerintah untuk merespons situasi karhutla di Kalimantan.
Kesadaran masyarakat (awareness) juga terus didorong melalui media sosial. Berbagai bentuk edukasi disebarkan, mulai dari ajakan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, informasi mengenai dampak kesehatan dan perlindungan diri, pengawasan publik terhadap alih fungsi lahan, hingga penggalangan dana bagi masyarakat dan relawan yang terdampak.
Salah satu tokoh publik yang terjun langsung ke lapangan, tepatnya di Kalimantan Tengah, adalah Sherina Munaf. Ia turut membantu proses pemadaman serta memberikan dukungan moral kepada para relawan yang berjuang di garis depan. Aksi tersebut mendapat apresiasi dari publik dan dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Kalimantan.
Selain itu, penggalangan dana juga dilakukan oleh Ferry Irwandi melalui gerakan sosial bertajuk “Patungan untuk Hutan” melalui platform digital dan Kitabisa. Penggalangan dana tersebut berhasil mengumpulkan donasi hingga miliaran rupiah. Dana yang terkumpul difokuskan pada tiga hal utama, yaitu mitigasi dan pencegahan, respons kedaruratan saat kebakaran, serta restorasi atau pemulihan ekosistem hutan yang rusak.
Peran masyarakat dan tokoh publik dalam penanganan di lapangan kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana upaya pemerintah telah menjangkau kebutuhan masyarakat yang terdampak. Peran masyarakat tentu tidak seharusnya dipandang sebagai pengganti pemerintah, melainkan sebagai bentuk partisipasi dalam menghadapi bencana. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk memastikan pencegahan serta penanggulangan karhutla berjalan secara optimal.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengevaluasi kembali pelaksanaan penanganan karhutla agar proses evakuasi dan pemulihan dapat berjalan secara optimal hingga situasi benar-benar stabil. Ketepatan sasaran dan kecepatan respons perlu menjadi prioritas. Kelalaian tidak hanya dapat dilihat dari ada atau tidaknya upaya pemadaman, tetapi juga dari kesiapan pencegahan, kecepatan respons, pemerataan penanganan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Karhutla mungkin dapat dipadamkan ketika api telah membesar, tetapi persoalan sebenarnya adalah apakah kita akan terus menunggu api membesar sebelum bertindak. Pemerintah memiliki tanggung jawab bukan hanya untuk hadir ketika bencana terjadi, tetapi juga memastikan masyarakat tidak dibiarkan menghadapi dampaknya sendirian. Pemerintah berkewajiban mencegah kerusakan lingkungan, melindungi masyarakat, dan memastikan tidak ada wilayah yang luput dari penanganan.
Redaktur: Lucy Kezia Simarmata
Leave a comment