Oleh: Tania Renata Panjaitan
Suara USU, Medan. 17 Agustus, saat Merah Putih berkibar memenuhi sudut-sudut negeri, lagu Indonesia Raya menggema, dan berbagai perayaan digelar untuk memperingati kemerdekaan Indonesia ke-81. Sudah lebih dari setengah abad kita merayakan Indonesia yang telah berdiri sebagai bangsa merdeka. Namun, apakah rutinitas tahunan itu membuat esensi kemerdekaan bergeser menjadi seremonial tanpa makna? Apakah euforia kemerdekaan yang begitu kuat telah menutupi poin paling penting di hari khidmat tersebut, yaitu kemerdekaan rakyat?
Momentum HUT RI di Istana Merdeka yang penuh dengan semarak memunculkan polemik di tengah-tengah masyarakat Indonesia, tepatnya mengenai pengibaran bendera dengan wajah Presiden Prabowo Subianto. Menurut pemaparan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk kebanggaan sekaligus ucapan terima kasih dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas penguatan alat utama sistem persenjataan (alutsista) Indonesia. Namun, masyarakat menganggap aksi tersebut sebagai bentuk personalisasi kekuasaan atau kultus individu dalam acara kenegaraan. Pengibaran bendera bergambar wajah presiden, yang merupakan kali pertama dalam sejarah perayaan kemerdekaan Indonesia, dianggap kontras dengan realitas kehidupan yang masih penuh tantangan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, dan Aceh.
Masyarakat di NTT masih harus berjuang memulihkan diri setelah gempa bumi magnitudo 7,7 menimpa wilayah Flores. Berdasarkan pembaruan data hari kedelapan, yakni Sabtu, 22 Agustus 2026, tercatat 53.971 unit rumah mengalami kerusakan. Hal tersebut membuat masyarakat yang menjadi korban gempa harus mengungsi sementara. Di Kalimantan, persoalan yang tak kalah serius turut membayangi kehidupan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menimpa semua provinsi di Kalimantan. Api berkobar di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Luas kebakaran di Kalimantan tahun 2026 telah melampaui luas karhutla pada tahun 2025. Sepanjang Januari–Juni 2026, lahan terbakar di Kalimantan mencapai 57.081,33 hektare. Angka tersebut telah melewati lahan terbakar di Kalimantan pada tahun 2025 yang seluas 55.717,27 hektare. Karhutla menimbulkan dampak yang sangat mengkhawatirkan: kabut asap pekat menurunkan kualitas udara hingga level tidak sehat. Selain itu, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak, transportasi udara dan aktivitas warga terganggu, serta polusi lintas batas mencapai negara tetangga. Tak berhenti di Kalimantan, sembilan bulan pascabencana banjir, masyarakat di Aceh pun masih dihadapkan dengan proses pemulihan yang membutuhkan waktu panjang. Meski aliran listrik dan beberapa fasilitas darurat telah berfungsi, banyak warga yang harus berjuang menghadapi keterbatasan tempat tinggal, akses ekonomi, dan kerusakan infrastruktur permanen, khususnya masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh Tengah. Di tengah kondisi yang memprihatinkan tersebut, apa makna kemerdekaan bagi mereka?
Kemerdekaan tak seharusnya berhenti pada pengibaran bendera dan pelantunan Indonesia Raya, tetapi juga harus terasa dalam kehidupan masyarakat di negeri ini. Upacara, atribut nasional, pidato kenegaraan, hingga seremoni Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) memiliki makna historis yang penting. Semua hal itu tak terlepas dari identitas kita sebagai bangsa berdaulat. Namun, di saat yang sama, hal ini akan menjadi masalah ketika simbol lebih menonjol daripada substansi. Sudah semestinya 17 Agustus tidak berhenti pada perayaan, melainkan berlanjut hingga perwujudan. Kemerdekaan tidak semestinya hanya dimaknai sebagai terbebasnya Indonesia dari penjajahan. Lebih dari itu, kemerdekaan juga harus menjadi wujud nyata dalam kehidupan rakyat. Sudah seharusnya rakyat merdeka dari kemiskinan, ketimpangan pendidikan dan kesehatan, kesenjangan pembangunan, hingga kerusakan lingkungan. Negara harus mampu mewujudkan perannya sebagai bangsa merdeka dengan hadir ketika rakyat membutuhkan. Seperti yang dialami masyarakat di NTT, Kalimantan, dan Aceh, sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan dan memastikan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak. Jika hari kemerdekaan hanya diisi dengan seremoni tanpa refleksi, apakah kita benar-benar berada dalam bangsa yang merdeka?
Pada akhirnya, perayaan kemerdekaan tak boleh dimaknai sebagai panggung seremonial kekuasaan. Kemerdekaan memiliki makna yang jauh lebih besar dari sekadar perhelatan. Momen tahunan ini tak hanya menjadi ajang untuk mengenang jasa para pendahulu, tetapi juga ruang untuk merefleksikan kondisi rakyat hari ini. Makna merdeka tak cukup dibuktikan dari bendera yang berkibar, lagu kebangsaan yang melantun merdu, dan upacara yang khidmat. Jika di usia 81 tahun masih ada masyarakat yang harus berjuang menghadapi bencana tanpa bantuan pemerintah, terjerat kemiskinan, ketimpangan, dan keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar, maka perlu dipertanyakan sejauh mana wujud kemerdekaan benar-benar hadir dalam kehidupan bangsa ini.
Redaktur: Lucy Kezia Simarmata
Leave a comment