Oleh : Brenda Herwina Kacaribu, Yohana Sihotang, Wira Faadihil Azmi, Yolanda Naomi Sihombing, Chastine Roy Siboro, Evi Arnisah Siregar, Keizya Azalea Azka
Suara USU, Medan. Di era digital, foto KTP kini menjadi syarat utama mengakses berbagai layanan. Mulai dari pendaftaran akun, verifikasi dompet digital, hingga pengajuan layanan publik, hampir semuanya meminta pengguna mengunggah identitas pribadi. Kemudahan ini memang mempercepat aktivitas sehari-hari. Namun, di balik praktisnya layanan digital, terdapat potensi ancaman yang kerap terabaikan oleh mahasiswa dan masyarakat di Medan.
Belakangan ini, isu keamanan data pribadi semakin sering dibicarakan, khususnya di kalangan generasi muda yang aktif menggunakan layanan digital. Banyak pengguna mulai mempertanyakan sejauh mana identitas mereka benar-benar terlindungi ketika diunggah ke berbagai platform online. Kekhawatiran ini muncul bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia berulang kali menghadapi kasus kebocoran data berskala besar yang melibatkan jutaan informasi pengguna. Laporan Surfshark pada 2024 menunjukkan Indonesia termasuk negara dengan jumlah akun bocor tertinggi di dunia, dengan estimasi lebih dari 94 juta akun terdampak sepanjang periode 2020–2024. Data yang bocor tidak hanya berupa alamat email dan nomor telepon, tetapi juga informasi pribadi yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak penipuan maupun pencurian identitas.
Perkembangan teknologi yang begitu cepat juga tidak selalu diiringi dengan peningkatan pemahaman masyarakat terkait keamanan digital. Banyak pengguna masih kurang menyadari potensi risiko jangka panjang dari penyebaran data pribadi di internet. Di sisi lain, tuntutan akan layanan yang cepat dan praktis sering membuat kekhawatiran tersebut diabaikan, sehingga pengguna tetap mengambil risiko demi kemudahan yang ditawarkan layanan digital. Tidak sedikit masyarakat yang langsung mengunggah foto KTP tanpa memastikan keamanan platform yang digunakan.
Hasil riset menunjukkan bahwa sekitar 75 persen responden menyadari bahwa foto KTP termasuk data yang sangat sensitif. Sebagian besar responden juga memahami bahwa penyalahgunaan data dapat berujung pada tindak kejahatan seperti penipuan dan pencurian identitas. Meski demikian, pemahaman tersebut tidak selalu tercermin dalam perilaku. Muncul fenomena privacy paradox, yaitu kondisi ketika seseorang mengaku peduli terhadap privasi, tetapi tetap lalai dalam menjaga data pribadi. Hal ini terlihat dari masih banyaknya pengguna yang tetap memberikan foto KTP kepada pihak lain demi kemudahan dan kepraktisan layanan digital.
Dalam situasi tertentu, pertimbangan terhadap risiko keamanan sering kali kalah oleh dorongan untuk memperoleh layanan secara instan. Rendahnya kebiasaan membaca syarat dan ketentuan juga menjadi masalah serius. Banyak pengguna langsung menyetujui kebijakan privasi tanpa memahami bagaimana data mereka akan digunakan, disimpan, atau dikelola oleh penyedia layanan. Padahal, sekali data tersebar di internet, pengguna sering kali kehilangan kendali terhadap penyebaran informasi pribadinya sendiri.
Perlindungan data pribadi tidak hanya bergantung pada individu, tetapi juga menjadi tanggung jawab institusi dan pemerintah. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi mengenai perlindungan data pribadi, penerapannya masih perlu diperkuat agar mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat. Penyedia layanan digital juga perlu meningkatkan transparansi terkait mekanisme penyimpanan data, penggunaan enkripsi, hingga kebijakan penghapusan data pengguna. Tanpa sistem keamanan yang jelas serta edukasi literasi digital yang luas, masyarakat akan tetap berada dalam kondisi rentan terhadap penyalahgunaan data.
Melalui pembahasan ini, masyarakat diingatkan bahwa kesadaran saja tidak cukup tanpa tindakan nyata. Memastikan kredibilitas platform sebelum mengunggah foto KTP, mengaktifkan fitur keamanan tambahan, serta membiasakan diri membaca kebijakan privasi merupakan langkah awal yang penting. Sudah saatnya kesadaran privasi tidak hanya berhenti pada pemahaman, tetapi juga menjadi kebiasaan dalam kehidupan digital sehari-hari. Jangan sampai kemudahan yang ditawarkan teknologi justru mengorbankan keamanan identitas pribadi.
Artikel ini merupakan publikasi tugas Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 37 dengan Dosen Pengampu Onan Marakali Siregar, S.Sos., M.Si.
Redaktur : Â Siti Farhatun Nafis Azhari
Leave a comment