Home Kabar Nasional Eks Kabais Sebut Kasus Siram Air Keras Aktivis KontraS Hanya Kenakalan
Kabar Nasional

Eks Kabais Sebut Kasus Siram Air Keras Aktivis KontraS Hanya Kenakalan

Share

Reporter: Tania Renata Panjaitan

Suara USU, Medan. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, menyatakan tindakan empat anggota TNI yang menyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukanlah operasi militer maupun intelijen. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (7/5/2026).

Dikutip dari detik.com, Ponto menegaskan, “Jadi kalau dilihat, ini sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu atau sekarang misalkan saya atasannya, saya hanya melihat itu sebagai kenakalan,” ujarnya dalam sidang.

Kasus ini menyeret empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka bakar serius sebesar 20-24% di wajah, dada, dan lengan, serta kerusakan parah pada mata kanan.

Dalam keterangannya di pengadilan, Ponto menjelaskan bahwa operasi intelijen atau operasi militer resmi memiliki standar yang sangat ketat dan rahasia. “Karena bagi kita operasi intelijen itu tidak meninggalkan jejak. Itu dilatih, orang-orangnya dipilih, enam bulan sekali kita latihan. Karena apa? Tujuannya strategis negara,” ucapnya.

Dalam kasus ini, para terdakwa meninggalkan sejumlah barang bukti berupa botol untuk menyimpan air keras. Namun, meskipun saksi ahli menilai kasus ini sebagai kenakalan karena meninggalkan jejak, hal itu tidak serta-merta menghilangkan unsur kekerasan di dalamnya. Terlebih, tindakan fatal ini dilakukan oleh aparat negara terhadap masyarakat sipil.

Alasan lain Ponto menyebut kasus ini sebagai kenakalan adalah adanya kemungkinan double agent dan kondisi psikologis terdakwa yang dinyatakan masih memenuhi syarat sebagai prajurit TNI. Padahal, tindakan penyiraman air keras terhadap warga sipil jelas dikategorikan sebagai penganiayaan berat. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 468 mengatur bahwa jika penyiraman air keras menyebabkan luka berat atau cacat permanen, pelaku dipidana penjara maksimal lima hingga sepuluh tahun, dan bisa lebih berat jika direncanakan (Pasal 469).

Pernyataan Ponto tersebut memicu polemik besar. Publik mempertanyakan bagaimana tindakan yang mengancam keselamatan seseorang justru dinarasikan secara sederhana, seolah mengabaikan unsur kekerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sebagai anggota militer yang terikat pada peraturan perundang-undangan dan kedinasan, tindakan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi atau sekadar kenakalan.

Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait profesionalisme aparat karena adanya potensi penyalahgunaan kewenangan oleh individu yang memiliki akses dalam institusi negara. Jika penganiayaan berat terus dinormalisasi sebagai kenakalan, hal ini membuktikan lemahnya hukum dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat sipil dan aktivis HAM.

Kini lahir tuntutan kuat agar kasus ini diselesaikan dengan tegas, adil, dan transparan kepada publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa aparat memperoleh perlakuan khusus di hadapan hukum. Bagaimanapun, apa pun hasil persidangan kasus ini akan memberikan dampak yang krusial bagi masyarakat luas.

Redaktur: Rifatul Suaidah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.