Oleh : Catherine Zeylisca Purba, Stephanie Aurellin Dachi, Anjellina Saragih, Irna Sari, Wardah Aqillah Fitri, Khairuddin Adriansyah, Inwaanul Falah Karpaung
Suara USU, Medan. Indonesia merupakan negara yang dikenal dengan keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan bahasa. Keberagaman tersebut seharusnya menjadi kekuatan dalam menjaga persatuan dan keharmonisan sosial. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, tindakan intoleransi masih kerap ditemukan di berbagai ruang publik, mulai dari lingkungan kampus, pasar, halte, hingga media sosial. Bentuknya pun beragam, seperti ujaran kebencian, diskriminasi, hingga perlakuan yang merendahkan kelompok tertentu. Sayangnya, ketika tindakan tersebut terjadi, banyak masyarakat memilih diam dan tidak memberikan teguran.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masih banyak warga negara yang mengalami dilema moral ketika menyaksikan tindakan intoleransi. Di satu sisi, masyarakat menyadari bahwa perilaku tersebut salah dan dapat merusak keharmonisan sosial. Namun, di sisi lain, rasa takut terhadap konflik, tekanan sosial, dan kekhawatiran akan keselamatan diri membuat banyak orang memilih untuk tidak terlibat. Kondisi ini dikenal sebagai bystander effect, yaitu kecenderungan seseorang untuk tidak bertindak karena menganggap orang lain akan mengambil tindakan terlebih dahulu. Akibatnya, tindakan intoleransi yang dibiarkan tanpa teguran dapat dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan terus berulang di ruang publik.
Penelitian kelompok ini dilakukan untuk melihat bagaimana respons masyarakat ketika menyaksikan tindakan intoleransi di ruang publik serta faktor yang memengaruhi keberanian warga negara dalam memberikan teguran. Kegiatan penelitian dilakukan melalui survei sederhana terhadap mahasiswa dan masyarakat umum di lingkungan kampus serta beberapa ruang publik seperti pasar dan halte. Tim peneliti menyebarkan kuesioner yang memuat pertanyaan mengenai sikap responden saat menyaksikan tindakan intoleransi, keberanian untuk menegur, serta alasan di balik tindakan tersebut. Hasil survei kemudian dianalisis secara deskriptif untuk mengetahui kecenderungan perilaku masyarakat dalam menghadapi tindakan intoleransi di ruang publik.
Hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar responden memilih untuk tidak bertindak ketika menyaksikan tindakan intoleransi di ruang publik. Alasan utama yang dikemukakan adalah rasa takut terhadap konflik, kekhawatiran terhadap keselamatan diri, serta anggapan bahwa tindakan tersebut bukan tanggung jawab pribadi. Sebagian kecil responden menyatakan bersedia menegur, tetapi dengan cara yang hati-hati dan tidak langsung. Temuan tersebut menunjukkan adanya fenomena bystander effect dalam kehidupan masyarakat. Rasa takut dan tekanan sosial menyebabkan individu memilih diam meskipun menyadari bahwa tindakan intoleransi merupakan perilaku yang salah. Sikap diam tersebut dapat memperkuat tindakan intoleransi karena pelaku merasa perilakunya diterima oleh lingkungan sekitar.
Dalam konteks dilema moral, individu menghadapi konflik antara keinginan untuk menegakkan nilai keadilan dan rasa takut terhadap konsekuensi sosial. Oleh karena itu, keberanian warga negara (civic courage) menjadi faktor penting dalam mendorong individu untuk berani bertindak demi menjaga nilai kemanusiaan dan persatuan. Namun, keberanian tersebut perlu diimbangi dengan strategi intervensi aman, seperti melakukan pendekatan dialogis, persuasif, dan tidak provokatif. Selain itu, nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan sila ketiga, menjadi landasan penting dalam membangun sikap toleransi serta menjaga persatuan dalam masyarakat. Pendidikan PPKn juga memiliki peran strategis dalam membentuk karakter warga negara yang berani, peduli, dan bertanggung jawab terhadap kehidupan sosial di ruang publik.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar masyarakat cenderung memilih diam ketika menyaksikan tindakan intoleransi di ruang publik. Sikap tersebut dipengaruhi oleh rasa takut, tekanan sosial, dan fenomena bystander effect. Kondisi tersebut berpotensi memperkuat dan menormalisasi perilaku intoleransi dalam masyarakat. Oleh karena itu, keberanian warga negara (civic courage) sangat diperlukan sebagai bentuk respons terhadap dilema moral yang muncul ketika menghadapi tindakan intoleransi. Perlu adanya pelatihan intervensi aman bagi masyarakat agar mampu menegur tindakan intoleransi tanpa memicu konflik. Selain itu, pendidikan toleransi melalui pembelajaran PPKn berbasis nilai-nilai Pancasila perlu diperkuat untuk membangun karakter warga negara yang peduli dan berani bertindak. Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam menjaga ruang publik yang inklusif, damai, dan menghargai keberagaman.
Artikel ini merupakan publikasi tugas Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 37 dengan Dosen Pengampu Onan Marakali Siregar, S.Sos., M.Si.
Redaktur : Emia Timentha Tarigan
Leave a comment