Oleh : Johansen Kristian Hutajulu
Bayangkan dua rekan kerja dengan jabatan, jam kerja, dan beban tugas yang sama. Ketika slip gaji dibagikan, salah satunya menerima penghasilan lebih sedikit hanya karena ia perempuan. Kesenjangan upah berbasis gender bukanlah persoalan yang sepenuhnya baru. Data ketenagakerjaan di Indonesia dan berbagai negara secara konsisten menunjukkan bahwa rata-rata upah pekerja perempuan masih lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Secara hukum, prinsip kesetaraan sebenarnya telah memiliki dasar yang jelas. Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 tentang upah yang setara untuk pekerjaan yang bernilai sama. Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menjamin setiap pekerja memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi. Namun, aturan yang tertulis di atas kertas belum tentu sepenuhnya terwujud dalam kehidupan kerja sehari-hari.
Lalu, mengapa kesenjangan ini masih bertahan? Salah satu penyebabnya adalah anggapan lama bahwa laki-laki merupakan pencari nafkah utama, sementara penghasilan perempuan dipandang sebagai tambahan. Di sisi lain, perempuan masih lebih sering menanggung beban pengasuhan dan pekerjaan rumah tangga. Kondisi tersebut dapat menghambat perkembangan karier atau mendorong perempuan memilih pekerjaan informal yang minim perlindungan. Persoalan juga semakin sulit terlihat ketika struktur gaji tidak transparan sehingga perempuan tidak mengetahui apakah dirinya menerima upah yang setara dengan pekerja lain. Selain itu, perempuan masih relatif jarang menduduki posisi pengambil keputusan, padahal pada posisi tersebut berbagai kebijakan mengenai pekerjaan dan standar upah turut ditentukan.
Dampak kesenjangan upah tidak berhenti pada jumlah yang diterima setiap bulan. Ketimpangan tersebut dapat memengaruhi kemandirian ekonomi perempuan, membuatnya lebih rentan bergantung pada pihak lain, serta menyulitkannya untuk keluar dari lingkungan kerja yang merugikan. Pada titik inilah persoalan kesenjangan upah tidak hanya menjadi persoalan ekonomi dan ketenagakerjaan, tetapi juga berkaitan dengan pekerjaan sosial.
Peran Pekerja Sosial dalam Menangani Klien
Perempuan yang mengalami diskriminasi upah, eksploitasi kerja, atau kekerasan ekonomi merupakan klien yang membutuhkan pendampingan profesional. Dalam menangani kondisi tersebut, pekerja sosial menjalankan proses pelayanan secara sistematis, mulai dari membangun hubungan dengan klien hingga memastikan klien mampu melanjutkan kehidupannya secara lebih mandiri.
Tahap pertama adalah engagement, yaitu membangun kepercayaan dengan klien melalui sikap empatik, tidak menghakimi, dan menjaga kerahasiaan. Hal ini penting karena banyak korban mungkin merasa takut kehilangan pekerjaan apabila menyuarakan persoalan yang dialaminya. Rasa aman menjadi dasar agar klien dapat terbuka mengenai kondisinya.
Selanjutnya, pekerja sosial melakukan asesmen untuk memahami situasi klien secara lebih menyeluruh. Riwayat pekerjaan, selisih upah, dampak psikologis dan ekonomi, dukungan keluarga, hingga tingkat risiko yang dihadapi perlu dipahami. Pada tahap ini, kekuatan yang dimiliki klien, seperti keterampilan dan jaringan sosial, juga perlu diperhatikan.
Setelah kondisi klien dipahami, pekerja sosial bersama klien menyusun perencanaan. Tujuan dan langkah yang diambil perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan klien. Dalam proses ini, klien bukan sekadar penerima bantuan, melainkan pihak yang turut menentukan keputusan mengenai penyelesaian masalahnya.
Tahap berikutnya adalah intervensi. Pada tingkat individu, pekerja sosial dapat memberikan konseling untuk membantu memulihkan rasa percaya diri sekaligus melatih keterampilan seperti negosiasi gaji. Pada tingkat kelompok, pekerja sosial dapat memfasilitasi kelompok dukungan bagi sesama pekerja perempuan serta memberikan edukasi mengenai hak-hak ketenagakerjaan. Sementara pada tingkat masyarakat dan kebijakan, pekerja sosial dapat menjadi penghubung dan pembela dengan merujuk klien kepada bantuan hukum, dinas ketenagakerjaan, atau serikat pekerja. Pekerja sosial juga dapat mendorong perusahaan dan pemerintah daerah untuk menerapkan struktur upah yang lebih adil dan transparan.
Setelah intervensi dilakukan, pekerja sosial melakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana tujuan yang telah ditetapkan tercapai. Keberhasilan tidak hanya dapat dilihat dari adanya penyelesaian terhadap keluhan upah, tetapi juga dari pulihnya kepercayaan diri dan meningkatnya kemandirian ekonomi klien.
Tahap terakhir adalah terminasi, yaitu mengakhiri proses pendampingan secara terencana. Pengakhiran tersebut tetap disertai dengan rujukan dan pemantauan apabila diperlukan agar klien memiliki dukungan yang cukup dan tidak kembali berada dalam situasi yang rentan.
Kesetaraan upah bukan persoalan belas kasihan, melainkan persoalan keadilan. Pekerja sosial, pemberi kerja, pemerintah, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mewujudkannya. Perusahaan dapat memulai dengan melakukan audit upah dan membuka struktur gaji secara lebih transparan. Pemerintah dapat memperkuat pengawasan terhadap praktik diskriminasi di tempat kerja. Sementara itu, masyarakat perlu berhenti memandang penghasilan perempuan sebagai sekadar “pelengkap”. Ketika pekerjaan yang bernilai sama dihargai secara setara, yang memperoleh manfaat bukan hanya perempuan. Keluarga, lingkungan kerja, dan perekonomian secara keseluruhan juga dapat tumbuh dalam kondisi yang lebih adil.
Artikel ini merupakan publikasi UTS Mata Kuliah Gender dan Pemberdayaan Perempuan dengan Dosen Pengampu Dr. Hairani Siregar, S.Sos., M.SP. dan Dra. Berlianti, M.SP.
Redaktur: Emia Timentha Tarigan
Leave a comment