Home Tulisan Ruang Publik yang Tidak Ramah bagi Perempuan dan Budaya Catcalling yang Membenarkannya
Tulisan

Ruang Publik yang Tidak Ramah bagi Perempuan dan Budaya Catcalling yang Membenarkannya

Share

Oleh: Fatimah Azzakirah

Ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja. Setiap individu, termasuk perempuan, memiliki hak yang sama untuk berjalan, beraktivitas, dan menggunakan fasilitas umum tanpa merasa terancam. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ruang publik belum sepenuhnya memberikan rasa aman tersebut. Perempuan masih menghadapi berbagai bentuk pelecehan, salah satunya catcalling, yang kerap terjadi di jalanan. Siulan, komentar mengenai tubuh atau penampilan, ucapan bernuansa seksual, hingga tatapan dan gestur yang membuat tidak nyaman dapat menjadi bagian dari pengalaman tersebut. Tindakan yang mungkin dianggap sederhana oleh sebagian orang justru dapat membuat perempuan merasa terganggu ketika berada di ruang publik.

Catcalling sering kali dianggap sebagai lelucon, pujian, atau cara sederhana untuk menarik perhatian. Padahal, bagi orang yang menjadi sasaran, tindakan tersebut dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, takut, bahkan terancam. Persoalannya bukan hanya terletak pada kata-kata yang disampaikan, tetapi juga pada adanya tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan dan membuat seseorang merasa tidak aman. Ketika perilaku semacam ini terus dianggap biasa, masyarakat perlahan dapat kehilangan batas mengenai mana bentuk interaksi yang pantas dan mana yang sudah masuk dalam tindakan pelecehan.

Masalah catcalling juga tidak berhenti pada perilaku satu individu. Fenomena ini berkaitan dengan budaya dan kebiasaan yang membuat pelecehan tampak sebagai sesuatu yang dapat ditoleransi. Siulan atau komentar bernuansa seksual yang terus dibiarkan dapat membentuk anggapan bahwa tubuh dan keberadaan perempuan di ruang publik merupakan sesuatu yang bebas dikomentari. Perempuan akhirnya ditempatkan sebagai objek yang dapat dinilai berdasarkan penampilan, pakaian, atau kondisi fisiknya, sementara ketidaknyamanan yang dirasakan justru kurang diperhatikan.

Dampak catcalling juga tidak selalu berakhir ketika pelaku dan korban sudah berpisah. Perempuan yang mengalaminya dapat merasakan malu, marah, cemas, atau takut ketika harus melewati lokasi yang sama. Jika terjadi berulang kali, pengalaman tersebut dapat menumbuhkan rasa tidak aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Sebagian perempuan bahkan memilih menghindari jalan tertentu, mengambil rute yang lebih jauh, membatasi aktivitas seorang diri, atau menyesuaikan cara berpakaian karena khawatir kembali menjadi sasaran. Dalam kondisi seperti ini, ruang publik yang seharusnya dapat digunakan secara bebas justru membuat perempuan harus terus mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan dirinya.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa catcalling bukan sekadar persoalan kata-kata yang diteriakkan di jalan. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai hak perempuan untuk merasa aman dan bebas menggunakan ruang publik. Ketika perempuan harus memikirkan apakah suatu tempat aman untuk dilalui atau apakah penampilannya akan memancing komentar orang lain, kebebasan mereka untuk beraktivitas menjadi terbatas. Beban untuk menghindari pelecehan akhirnya lebih banyak diletakkan kepada perempuan, sementara perilaku orang yang melakukan pelecehan kurang mendapatkan perhatian yang sama.

Dari sisi hukum, Indonesia telah memiliki aturan yang berkaitan dengan kekerasan seksual, salah satunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, keberadaan aturan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh bentuk pelecehan di ruang publik mudah dilaporkan dan diproses. Pelecehan verbal seperti siulan, komentar seksual, atau ejekan masih dapat dianggap sebagai tindakan yang terlalu sepele untuk dilaporkan. Anggapan tersebut dapat membuat korban merasa tidak akan didengar atau justru takut disalahkan sehingga memilih untuk diam.

Karena itu, penanganan catcalling tidak cukup hanya mengandalkan peraturan hukum. Perubahan juga perlu dimulai dari cara masyarakat memandang perilaku tersebut. Edukasi mengenai kesetaraan gender, batasan dalam interaksi sosial, serta pemahaman mengenai kekerasan seksual perlu diperkuat sejak dini. Masyarakat perlu memahami bahwa ruang publik bukan tempat seseorang dapat memberikan komentar terhadap tubuh atau penampilan orang lain tanpa mempertimbangkan kenyamanan dan persetujuan mereka.

Menciptakan ruang publik yang aman bagi perempuan pada akhirnya bukan semata-mata tanggung jawab perempuan untuk lebih berhati-hati. Tanggung jawab tersebut juga berada pada masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan institusi pendidikan. Selama catcalling masih dianggap sebagai candaan yang tidak berbahaya, perilaku tersebut akan terus memiliki ruang untuk dianggap wajar. Ruang publik seharusnya menjadi tempat yang dapat digunakan siapa saja tanpa rasa takut, tanpa gangguan, dan tanpa membuat seseorang merasa harus mengubah perilakunya hanya demi mendapatkan rasa aman.

Artikel ini merupakan publikasi tugas mata kuliah Gender dan Pemberdayaan Perempuan dengan Dosen Pengampu Ibu Dr. Hairani Siregar, S.Sos., M.SP. dan Ibu Dra. Berlianti, M.SP.

Redaktur: Emia Timentha Tarigan

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.