SUARA USU
Kabar Kampus

Dalam Rangka Dies Natalis Ke-70, FH USU Gelar Seminar Nasional

Reporter: Sarah Gabriela, Cahya Muty Salsabila

Suara USU, Medan. Dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ke-70, Fakultas Hukum USU mengadakan seminar nasional dengan tema “Konvergensi Peradilan Umum dan PTUN dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah” pada Selasa, 20 Februari 2024 pukul 09.00 WIB di ruangan DPF FH USU. Acara yang dilaksanakan secara luring dan daring ini diikuti tidak hanya oleh peserta dari USU, tetapi juga dari luar USU.

Acara ini dihadiri oleh Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum sebagai Dekan Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum sebagai Koordinator Tim, serta Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum dan Prof. Dr. Budiman Ginting, S.H., M.Hum sebagai narasumber dalam acara ini.

Acara dimulai dengan pembukaan dari MC yang tak kalah menarik, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari dekan, koordinator tim, moderator, dan narasumber. Sebelum memulai rangkaian acara, dilakukan pembukaan dengan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Ini seminar nasional sudah bisa diikuti secara luring maupun daring. Untuk seminar luring, kami batasi peserta hanya 50 orang, sedangkan daring diikuti oleh 400 peserta dari berbagai universitas yang bergabung,” ujar Prof. Hasim Purba.

Pertengahan acara diisi dengan materi dari para narasumber. Prof. Supandi membawakan materi pertama mengenai “Konvergensi Peradilan Umum dan PTUN dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah” dan materi ke dua disampaikan ole Prof. Budiman tentang “Konvergensi Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah”.

Dalam materinya, Prof. Budiman mengatakan, “Akibat wanprestasi akan diberikan sejumlah ganti rugi, biaya, dan bunga sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata”.

Prof. Budiman juga menjelaskan mengenai kehilangan warga masyarakat akibat Kebijakan Tata Usaha Negara yang tidak sesuai dengan kepentingan warga dapat mengakibatkan pembatalan kebijakan, pencabutan keputusan yang melanggar hak warga, juga dapat menghasilkan keputusan PTUN baru yang bersifat negatif. Tidak hanya itu Prof. Budiman juga membahas mengenai terjadinya Konvergensi Kewenangan Peradilan Umum dengan PTUN karena sifat, subjek, dan objek dari PMHP inilah yang membedakan mana kompetensi absolut Peradilan Umum dan PTUN.

Keseluruhan acara dipandang sangat bermanfaat oleh peserta, seperti yang diungkapkan oleh Daffa Raihan, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum USU yang mengikuti seminar luring, “Menurut saya, Seminar Nasional Fakultas Hukum USU sangat membantu mahasiswa USU dengan materi yang sangat bermanfaat untuk pembelajaran di kelas. Setelah mengikuti seminar nasional ini, penalaran saya terhadap materi semakin diasah karena berkaitan erat dengan isu-isu yang terjadi saat ini.”

Dengan antusiasme yang tinggi, Seminar Nasional FH USU dalam rangka Dies Natalis ke-70 memberikan wawasan yang mendalam mengenai konvergensi peradilan umum dan PTUN dalam menyelesaikan sengketa perbuatan melawan hukum pemerintah. Diharapkan, acara ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa dan para praktisi hukum dalam memahami dan menghadapi isu-isu hukum yang aktual.

Redaktur: Feby Simarmata


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Obsesi Ristek SGC USU: Lebih Dekat dengan Beasiswa RCMI

redaksi

Open Recruitment LPTQ USU, Bersama Menjadi Insan Yang Cinta Al Qur’an

redaksi

Menyibak Sisi Gelap dan Terang Kota Medan dalam Prabaswara

redaksi