Oleh: Ghefira Mannawa Salwa
Suara USU, Medan. Di era digital, fotokopi e-KTP seharusnya tidak lagi menjadi syarat utama dalam berbagai layanan administrasi. Namun, di Indonesia, praktik ini masih sering dijumpai, mulai dari pembukaan rekening bank, proses check-in hotel, pendaftaran layanan kesehatan, hingga lamaran pekerjaan. Kebiasaan yang dianggap prosedur biasa ini menyimpan persoalan serius, karena semakin sering salinan e-KTP berpindah tangan, semakin besar pula risiko penyalahgunaan data pribadi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa praktik fotokopi e-KTP berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Hal ini sejalan dengan fungsi e-KTP sebagai kartu identitas elektronik yang telah dilengkapi cip berisi data kependudukan terintegrasi. Dengan sistem tersebut, verifikasi identitas semestinya dapat dilakukan secara digital melalui card reader atau sistem pembacaan elektronik, bukan dengan menggandakan dokumen fisik.
Ironisnya, sistem yang telah dirancang modern masih diperlakukan dengan pola lama. Data Direktorat Jenderal Dukcapil menunjukkan jumlah penduduk Indonesia pada akhir 2025 mencapai sekitar 288,3 juta jiwa, dengan tingkat perekaman e-KTP hampir 98 persen dari penduduk wajib KTP. Angka ini menunjukkan bahwa hampir seluruh warga telah masuk dalam sistem identitas digital nasional. Namun, di lapangan, banyak instansi masih meminta fotokopi e-KTP seolah-olah kartu tersebut tidak berbeda dengan KTP konvensional. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara transformasi digital pemerintah dan praktik birokrasi yang masih tertinggal.
Persoalan fotokopi e-KTP bukan hanya terkait ketidakefisienan, tetapi juga keamanan data. Dalam satu e-KTP terdapat informasi sensitif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta foto wajah. Ketika salinannya tersebar tanpa pengawasan, risiko kebocoran data semakin besar. Dokumen yang tampak sederhana ini dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Kasus penyalahgunaan data pribadi di Indonesia bukan lagi ancaman yang bersifat abstrak. Tidak sedikit masyarakat yang mendapati identitasnya digunakan untuk pinjaman online ilegal, registrasi kartu SIM, hingga penipuan digital. Dalam beberapa kasus, korban baru menyadari ketika menerima tagihan atas pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan. Hal ini menunjukkan bahwa kebocoran data identitas dapat berdampak pada kerugian finansial dan psikologis yang nyata. Salah satu sumber kebocoran tersebut sering kali berasal dari salinan dokumen yang diserahkan kepada lembaga tertentu, kemudian disimpan tanpa perlindungan memadai.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebenarnya menjadi langkah penting dalam menjawab persoalan ini. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa data pribadi merupakan hak setiap warga yang wajib dilindungi. Pasal 65 mengatur larangan penyebaran data pribadi, seperti NIK, secara ilegal. Sementara itu, Pasal 67 menetapkan ancaman pidana berupa hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelanggar. Artinya, data identitas bukan sekadar informasi administratif, tetapi telah menjadi objek hukum yang wajib dijaga kerahasiaannya.
Sayangnya, aturan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik pelayanan. Selama instansi pemerintah, perbankan, rumah sakit, hingga sektor swasta masih menjadikan fotokopi e-KTP sebagai syarat utama, perlindungan data pribadi hanya berhenti sebagai konsep. Masyarakat sering kali tidak memiliki pilihan selain mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Padahal, verifikasi digital tanpa fotokopi e-KTP sudah mulai diterapkan di Indonesia. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar, menjelaskan bahwa implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah diuji dalam program percepatan transformasi digital pemerintah di Banyuwangi. Dalam program tersebut, sekitar 351 ribu calon penerima bantuan sosial dapat mengakses layanan tanpa fotokopi e-KTP karena verifikasi dilakukan melalui aplikasi IKD di ponsel. Pemanfaatan serupa juga diterapkan di sektor perbankan, di mana sekitar 287 ribu nasabah Bank Negara Indonesia membuka rekening tanpa menyerahkan fotokopi KTP, melainkan melalui verifikasi berbasis IKD.
Karena itu, pemerintah perlu mendorong perubahan yang lebih serius. Standar verifikasi identitas digital harus diterapkan secara nasional, baik di instansi publik maupun swasta. Penggunaan card reader, pemindai QR, pengenalan wajah, serta Identitas Kependudukan Digital perlu menjadi prosedur utama. Selain itu, audit terhadap lembaga yang menyimpan data kependudukan juga perlu dilakukan secara berkala. Tanpa perubahan budaya birokrasi yang masih bergantung pada berkas fisik, transformasi digital hanya akan menjadi slogan.
Pada akhirnya, persoalan fotokopi e-KTP menunjukkan bahwa tantangan utama bukan pada ketersediaan teknologi, melainkan pada kebiasaan lama yang belum ditinggalkan. Jika perlindungan data pribadi benar-benar ingin ditegakkan, maka praktik meminta fotokopi e-KTP sudah saatnya dihentikan. Sebab, satu lembar salinan identitas yang jatuh ke tangan yang salah dapat menimbulkan kerugian besar bagi pemiliknya.
Redaktur: Lucy Kezia Simarmata
Leave a comment