Oleh: Siti Farhatun Nafis Azhari
Suara USU, Medan. Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana belajar kini justru berbalik menjadi ancaman. Bagi jutaan anak di Indonesia, ruang virtual tersebut telah berubah menjadi tempat paparan pornografi dan judi online. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada April 2026 menunjukkan bahwa sekitar 5 juta anak Indonesia telah terpapar konten pornografi. Situasi ini kian mengkhawatirkan setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan data per 13 Mei lalu bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia juga terpapar judi online. Mirisnya, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Realitas ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan negara, platform digital, dan keluarga dalam melindungi anak.
Paparan pornografi pada anak tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan moral atau kenakalan remaja biasa. Dari perspektif medis yang dilansir dari Halodoc.com, paparan pornografi sejak dini dapat mengganggu perkembangan otak anak, terutama pada bagian prefrontal cortex (PFC). Bagian otak ini berfungsi penting dalam pengendalian diri, pengambilan keputusan, logika, dan empati. Spesialis keperawatan jiwa dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Uswatun Hasanah, S.Kep., Ns., M.Kep., Sp.Kep.J., menjelaskan bahwa stimulasi dopamin yang berlebihan dari konten pornografi membuat anak rentan mengalami kecanduan. Akibatnya, anak menjadi sulit mengontrol impuls, serta berisiko mengalami gangguan perilaku dan emosional dalam jangka panjang. Lonjakan dopamin yang tidak semestinya ini berpotensi mengganggu struktur otak, sehingga menciptakan generasi yang impulsif dan tumpul secara emosional.
Dampaknya di kehidupan nyata pun sangat fatal. Kasus tragis di Palembang pada 2024 menjadi contoh nyata bagaimana kecanduan digital dapat berujung pada tindakan kriminal. KPAI mencatat seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) meninggal dunia akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Komisioner KPAI, Dian Sasmita, MH., menyebutkan bahwa para pelaku diketahui mengalami kecanduan pornografi melalui ponsel mereka. Paparan tersebut mengikis pemahaman anak mengenai batasan moral, relasi yang sehat, dan consent (persetujuan). Mereka akhirnya mengonstruksi hubungan antarmanusia dari konten yang penuh eksploitasi dan objektifikasi, bukan dari pendidikan atau pengawasan yang sehat. Dalam situasi seperti ini, masalah utamanya bukan lagi sekadar rasa ingin tahu remaja, melainkan kegagalan ekosistem digital dalam menjamin keamanan tumbuh kembang anak.
Di saat yang sama, kita juga dihadapkan pada ancaman judi online yang tidak kalah mengkhawatirkan. Judi saat ini tidak lagi tampil dalam bentuk kasino konvensional, melainkan dikemas menyerupai permainan digital (game) yang memikat anak-anak. Penggunaan warna yang cerah, efek suara yang interaktif, animasi kemenangan, hingga iming-iming hadiah kecil dirancang khusus untuk mengikat perhatian pengguna dengan durasi selama mungkin. Anak-anak akhirnya akrab dengan sensasi taruhan dan kecanduan dopamin bahkan sebelum mereka memahami konsep nilai uang serta tanggung jawab. Dampak yang ditimbulkan pun meluas, mulai dari tekanan psikologis, perilaku impulsif, hingga potensi tindakan melanggar hukum.
Masalah ini semakin kompleks karena masyarakat Indonesia mengalami ketergantungan yang tinggi terhadap layar digital. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., mengungkapkan bahwa rata-rata waktu menatap layar (screen time) masyarakat Indonesia mencapai 7,5 jam per hari. Bahkan, akibat disrupsi teknologi, anak-anak di bawah usia dua tahun sudah mulai terekspos oleh gawai. Paparan layar yang berlebihan ini membentuk kebiasaan masyarakat untuk menyerap informasi secara cepat tetapi dangkal, tanpa proses berpikir yang matang. Dalam kondisi ini, anak tumbuh di lingkungan yang menjadikan gawai sebagai pusat aktivitas, sementara interaksi hangat dan pengawasan intensif dalam lingkungan keluarga perlahan menyusut.
Oleh karena itu, orang tua tidak boleh sepenuhnya melepaskan tanggung jawabnya. Banyak keluarga hari ini tanpa sadar menjadikan gawai sebagai “pengasuh kedua” bagi anak. Gawai diberikan agar anak tenang, tidak rewel, atau mudah diatur. Padahal, minimnya pendampingan digital membuat anak sangat rentan terjebak dalam ruang pornografi, judi online, kekerasan, hingga manipulasi algoritma internet. Ketika kedekatan emosional dalam keluarga mulai digantikan oleh layar, hal yang hilang bukan hanya kebersamaan, melainkan juga fungsi kontrol dan penanaman nilai-nilai karakter pada anak.
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ranah Digital yang mewajibkan verifikasi usia biometrik dan perlindungan akun anak. Namun, regulasi di atas kertas tidak akan pernah cukup jika implementasinya di lapangan masih lemah dan pengawasan terhadap platform digital juga masih longgar. Negara harus bertindak lebih tegas terhadap ekosistem judi online, memperkuat filtrasi konten digital, serta menuntut tanggung jawab konkret dari perusahaan teknologi yang selama ini meraup keuntungan besar dari aktivitas digital pengguna anak.
Situasi ini menjadi ironi besar ketika Indonesia terus menggaungkan narasi bonus demografi dan visi Indonesia Emas 2045. Sulit membayangkan lahirnya generasi unggul jika jutaan anak hari ini tumbuh dalam lingkungan digital yang merusak konsentrasi, kesehatan mental, empati, dan kemampuan mengendalikan diri. Jika tidak ada intervensi serius dan kolaboratif dari negara, keluarga, institusi pendidikan, serta platform digital, maka yang akan dihadapi Indonesia di masa depan bukanlah bonus demografi, melainkan krisis generasi.
Masa depan bangsa ini adalah taruhannya. Indonesia Emas 2045 tidak akan pernah tercapai jika generasi penerusnya tumbuh dalam bayang-bayang kecanduan digital yang merusak moral dan logika. Melalui kebijakan negara yang tegas, pengawasan platform yang ketat, serta pola asuh orang tua yang kembali hadir secara utuh, anak-anak Indonesia harus segera diselamatkan dari sisi gelap teknologi yang perlahan menjajah mereka.
Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.
Leave a comment