Home Opini Modus Perbaikan Nilai dan Ancaman Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
Opini

Modus Perbaikan Nilai dan Ancaman Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen

Share

Oleh: Suci Lestari Br Ginting

Suara USU, Medan. Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan mengejar cita-cita. Namun, kenyataannya berbanding terbalik. Belakangan ini, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen kepada mahasiswa justru semakin sering terbongkar. Fenomena ini membuktikan bahwa dunia pendidikan tinggi kita masih menghadapi masalah serius terkait penyalahgunaan kekuasaan dari pihak yang memiliki jabatan akademis.

Dua kasus terbaru yang terjadi pada 2026 menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kita. Seperti yang dikutip dari Kompas.com, seorang oknum dosen di UIN Walisongo Semarang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya melalui pesan WhatsApp bernada vulgar dan meminta foto tidak senonoh. Kasus ini mencuat setelah bukti percakapannya viral di media sosial, yang kemudian mendorong pihak kampus membentuk tim investigasi bersama Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Satgas PPKS.

Tidak berselang lama, kasus serupa juga terjadi di Makassar. Dilansir oleh Detik.com, seorang oknum dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) diduga melecehkan tiga orang mahasiswi. Modus yang digunakan pelaku sangat memanfaatkan posisi tawar mahasiswa, yaitu dengan mengiming-imingi korban kemudahan dalam prosedur perbaikan nilai kuliah. Kasus ini memicu protes besar dari kalangan mahasiswa yang menuntut agar pelaku tidak hanya dinonaktifkan sementara, tetapi dipecat secara tidak hormat.

Jika kita bedah secara mendalam, kedua kasus di atas memiliki pola yang sama, yaitu pemanfaatan relasi kuasa yang timpang. Dalam dunia perkuliahan, dosen memiliki otoritas penuh untuk memberikan nilai, menyetujui bimbingan tugas akhir, hingga menentukan kelulusan. Posisi yang sangat dominan ini rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, mahasiswa berada di posisi bawah yang lemah. Banyak korban terpaksa diam atau menuruti kemauan pelaku karena takut nilai mereka dihancurkan, dipersulit urusan administrasinya, atau bahkan diancam tidak lulus kuliah.

Kondisi ketimpangan ini sejalan dengan hasil penelitian ilmiah berjudul “Unwanted Advances in Higher Education: Uncovering Sexual Harassment Experiences in Academia with Text Mining” yang dipublikasikan dalam jurnal Information Processing & Management oleh Amir Karami dkk. Dalam riset tersebut, dijelaskan bahwa pelecehan di lingkungan akademik sangat erat kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang oleh pengajar yang memiliki kuasa lebih tinggi atas mahasiswanya. Penelitian itu juga menemukan bahwa mayoritas korban memilih untuk menyembunyikan pengalamannya karena takut menghadapi intimidasi, sanksi sosial, atau pembalasan akademis dari pelaku.

Dampak dari pembiaran pelecehan seksual ini sama sekali tidak boleh disepelekan karena efeknya sangat merusak. Secara psikologis, mahasiswa yang menjadi korban akan mengalami trauma mendalam, rasa cemas yang tinggi, hingga depresi. Dalam aspek akademis, taruhannya adalah masa depan mereka sendiri. Banyak korban yang akhirnya kehilangan motivasi belajar, prestasi akademiknya menurun drastis, bahkan tidak sedikit yang memilih untuk mengajukan cuti atau keluar dari bangku kuliah demi menghindari pelaku.

Sebenarnya, pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh perguruan tinggi membentuk Satgas PPKS untuk menangani kasus secara cepat dan berpihak pada korban. Namun, di lapangan, implementasi aturan ini sering kali terhambat karena pihak birokrasi kampus kerap kali lebih mementingkan ego sektoral seperti menjaga nama baik dan akreditasi institusi, ketimbang menyelesaikan kasus secara transparan.

Selain mengandalkan aturan hukum, perubahan paradigma dari seluruh civitas akademika juga mutlak diperlukan. Kampus harus mulai membangun sistem pengawasan yang menutup celah bagi terjadinya ruang-ruang privat yang rawan penyalahgunaan, seperti proses bimbingan atau perbaikan nilai yang dilakukan di luar jam kerja atau di tempat yang tertutup. Edukasi mengenai batasan profesional antara dosen dan mahasiswa harus terus digaungkan agar tidak ada lagi pemakluman terhadap tindakan-tindakan manipulatif yang berlindung di balik otoritas akademik.

Pada akhirnya, tindakan dosen yang melecehkan mahasiswa adalah sebuah pelanggaran moral yang sangat berat. Dosen seharusnya menjadi contoh yang baik dan membimbing mahasiswa, bukan malah memanfaatkan nilai kuliah sebagai alat untuk melecehkan. Kasus di Semarang dan Makassar harus menjadi pelajaran penting. Pimpinan kampus harus berani mengambil tindakan yang tegas, jujur, dan selalu berpihak pada korban agar kampus benar-benar menjadi tempat belajar yang aman dan bebas dari pelecehan.

Redaktur: Rifatul Suaidah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.