Home Kabar Nasional Kemendiktisaintek Selaraskan Istilah Teknik Menjadi Rekayasa pada Sejumlah Prodi Perguruan Tinggi 
Kabar Nasional

Kemendiktisaintek Selaraskan Istilah Teknik Menjadi Rekayasa pada Sejumlah Prodi Perguruan Tinggi 

Share

Reporter: Filemon Saing 

Suara USU, Medan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi dengan mengganti istilah “Teknik” menjadi “Rekayasa” pada beberapa bidang tertentu melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 96/B/KPT/2025. Kebijakan yang sebenarnya sudah berlaku sejak 9 September 2025 ini kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa dan masyarakat setelah daftar lengkap perubahan nama prodi tersebut beredar luas di media sosial baru-baru ini. Langkah pengumuman resmi ini diambil oleh kementerian sebagai upaya meluruskan informasi di ruang publik agar tidak meluas menjadi kesalahpahaman yang keliru.

Pemerintah menegaskan bahwa terbitnya kebijakan baru ini sama sekali bukan bentuk pelarangan maupun penghapusan terhadap istilah “Teknik” yang sudah lama digunakan. Program studi konvensional seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan Teknik Industri dinyatakan tetap diakui sepenuhnya oleh negara dan sama sekali tidak diwajibkan untuk mengubah nama. Melalui penyesuaian ini, setiap perguruan tinggi justru diberikan keleluasaan untuk memilih nomenklatur yang paling sesuai dengan karakter keilmuan serta kebutuhan kurikulum di kampus masing-masing.

Pihak Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa istilah “Rekayasa” sebenarnya bukanlah sebuah hal yang baru dalam dunia akademik Indonesia. Kata tersebut telah lama tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai padanan kata resmi dari istilah engineering dalam bahasa Inggris, yang memiliki makna sebagai penerapan kaidah-kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem secara efektif dan efisien.

Jika ditinjau dari landasan hukumnya, keputusan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut dari Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi. Bersamaan dengan pemberlakuan aturan baru tersebut, pemerintah juga resmi mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti) No. 163/E/KPT/2022 yang sebelumnya mengatur tentang hal serupa.

Dalam implementasi praktiknya di kampus, penggunaan istilah “Rekayasa” ini nantinya akan lebih banyak ditekankan pada penamaan bidang-bidang yang bersifat multidisipliner serta program studi teknologi baru. Beberapa contoh di antaranya adalah program studi Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, hingga Teknologi Rekayasa Material Maju.

Di tengah ramainya diskusi dan perdebatan netizen soal pergantian istilah ini, Kemendiktisaintek mengingatkan masyarakat, khususnya para mahasiswa, agar tidak sekadar melihat kebijakan tersebut dari persoalan di permukaan saja. Menurut kementerian, fokus utama dari penyelenggaraan pendidikan tinggi tetap terletak pada kualitas esensial pembelajaran, peningkatan kompetensi lulusan, relevansi kurikulum terhadap kebutuhan industri, serta kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Perbedaan antara penggunaan istilah “Teknik” dan “Rekayasa” ini pada dasarnya hanya terletak pada konteks dan pendekatan nomenklatur administrasinya saja, bukan pada perbedaan substansi keilmuannya. Keduanya tetap berada dalam satu rumpun keilmuan yang sama, yaitu engineering.

Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.