Home Featured Indonesia Temukan 24.112 Ton Bahan Baku Nuklir di Malawi, Kalimantan Barat
Featured

Indonesia Temukan 24.112 Ton Bahan Baku Nuklir di Malawi, Kalimantan Barat

Share
Sumber Gambar: Kompas.com

Reporter: Syafira Sari

Suara USU, Medan. Di tengah geliat transisi energi nasional, sebuah data mencengangkan muncul dari dokumen resmi milik negara. PT PLN (Persero), dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang baru dirilis bulan ini, mencatat bahwa Indonesia memiliki potensi bahan baku nuklir dalam jumlah besar mencapai sekitar 24 ribu ton. Lokasi cadangan tersebut berada di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, wilayah yang selama ini jarang disebut dalam peta besar energi nasional.

Temuan ini bukan hanya soal angka, tapi membuka ruang diskusi strategis tentang masa depan energi Indonesia. Dalam konteks geopolitik energi dan target net zero emission, keberadaan bahan baku nuklir lokal dapat menjadi tumpuan penting pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), yang selama ini masih menjadi perdebatan panjang di ranah publik, akademik, hingga kebijakan negara.

Berdasarkan kutipan dari CNN Indonesia “Selain batu bara, terdapat juga potensi energi nuklir berupa uranium/thorium di Kabupaten Melawi yang dapat digunakan sebagai energi primer PLTN,” tulis dokumen tersebut yang dikutip pada Selasa (17/6).

Potensi uranium di Kabupaten Melawi menurut Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalimantan Barat sebesar ± 24.112 ton. Namun, pemanfaatan nuklir sebagai energi primer masih menunggu adanya kebijakan dari Pemerintah yang didukung studi kelayakan pembangunan PLTN.

“PLN berkomitmen atas penguatan pelaksanaan program transisi energi dengan Program Accelerated Renewable Energy Development (ARED) dengan memanfaatkan potensi sumber energi primer untuk pembangkit tenaga listrik di Provinsi Kalimantan Barat,” terang perusahaan.

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kini kian mengemuka sebagai salah satu opsi strategis untuk menopang kebutuhan listrik nasional yang stabil (baseload), sekaligus mendukung upaya besar Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca (GRK). Opsi ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan energi bersih dan rendah karbon sebagai tulang punggung sistem ketenagalistrikan masa depan.

Tidak hanya bergantung pada potensi nuklir, pemerintah juga mulai melirik hidrogen hijau sebagai sumber energi alternatif yang menjanjikan. Energi baru ini diproyeksikan dapat menggantikan peran bahan bakar fosil dalam sejumlah pembangkit listrik berbasis gas, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU), yang selama ini menyumbang emisi cukup besar meskipun dianggap lebih bersih dibanding batu bara.

Komitmen pemerintah terhadap pengembangan nuklir sebagai sumber energi nasional diperkuat secara resmi melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025. Regulasi ini menetapkan peta jalan dan rencana induk dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), yang menjadikan energi nuklir bukan lagi wacana, melainkan bagian konkret dari rencana pembangunan infrastruktur energi jangka panjang.

Dengan cadangan bahan baku yang kini mulai teridentifikasi di dalam negeri dan kerangka regulasi yang telah disiapkan, arah kebijakan energi Indonesia tampaknya akan memasuki babak baru lebih berani, namun juga menuntut kesiapan teknologi, pengawasan, dan transparansi publik yang lebih tinggi.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah pusat tengah mempersiapkan langkah serius dalam pengelolaan sumber daya radioaktif, khususnya uranium, yang berpotensi menjadi bahan baku strategis bagi pengembangan energi nuklir di Indonesia. Yuliot, perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang akan menjadi payung hukum dalam proses pemurnian dan pengolahan bahan radioaktif.

“Kami sedang menyusun regulasinya. Harapannya, melalui PP tersebut, proses pengolahan dan pemurnian uranium bisa segera diimplementasikan sesuai standar,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Menurut Yuliot, uranium termasuk dalam kategori wilayah usaha pertambangan radioaktif yang memiliki tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap proses perizinan dan pengawasannya. Ia menekankan bahwa wilayah ini memerlukan tata kelola yang sangat ketat, terutama dari aspek keselamatan, teknis, dan lingkungan hidup.

“Yang sedang kami tata sekarang adalah bagaimana proses pemurnian dilakukan secara aman dan terkendali. Kami juga sangat memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan,” tambahnya.

Dalam rangka membentuk sistem pengelolaan yang solid dan kredibel, sejumlah institusi kunci akan dilibatkan secara aktif. Di antaranya adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang memiliki kapabilitas riset nuklir; Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), yang mengatur sisi pengawasan dan regulasi teknis; serta Kementerian ESDM selaku pemegang otoritas utama dalam kebijakan energi nasional.

Dengan keterlibatan berbagai lembaga tersebut, diharapkan proses industrialisasi bahan radioaktif seperti uranium tidak hanya memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi krusial mengingat energi nuklir merupakan opsi yang penuh potensi sekaligus tantangan besar, terutama dari segi penerimaan publik dan kesiapan teknologi dalam negeri.

Penemuan cadangan uranium sebesar 24.112 ton di Melawi, Kalimantan Barat, menjadi tonggak penting dalam peta jalan transisi energi Indonesia. Di tengah urgensi pengurangan emisi dan kebutuhan akan pembangkit listrik yang andal, energi nuklir mulai dipandang sebagai solusi jangka panjang yang potensial. Namun, di balik potensi besar itu, tersimpan pula tantangan yang tak kalah besar mulai dari persoalan keamanan, dampak lingkungan, hingga kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, keberhasilan pemanfaatan energi nuklir di Indonesia tidak hanya bergantung pada ketersediaan bahan bakunya, tetapi juga pada tata kelola yang transparan, regulasi yang kuat, serta sinergi antara lembaga riset, pengawasan, dan pemangku kepentingan. Jika dikelola secara bijak, langkah ini bisa menjadi titik balik menuju kemandirian energi nasional yang berwawasan lingkungan dan berorientasi masa depan.

Redaktur: Muhammad Halim

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.