Home Featured Kasus Tewasnya Luis David, ARMI Paparkan Temuan Lapangan dan Dugaan Pembunuhan Berencana
FeaturedKabar SUMUTNews

Kasus Tewasnya Luis David, ARMI Paparkan Temuan Lapangan dan Dugaan Pembunuhan Berencana

Share

Reporter: Dinda Sajidah dan Muhassanah Nasution

Suara USU, Medan. Tim Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mengungkap hasil investigasi terkait tewasnya Luis David Hutabarat serta dugaan tindak kekerasan terhadap warga di Labuhanbatu yang diduga dilakukan oleh oknum TNI yang bertugas dalam pengamanan PT Agrinas Palma Nusantara. Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Selasa (23/06).

Konferensi pers dihadiri tiga korban yang bersama Luis, istri dan mertua korban, Kepala Operasional KontraS Sumut, kuasa hukum keluarga korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Forum Diskusi dan Advokasi Masyarakat Sukarame dan Sukarame Baru (FORDAM SUSUBA), serta sejumlah warga yang mengaku pernah mengalami tindak kekerasan dari pelaku.

Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Novianti, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan jumlah terduga pelaku berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan pihak kepolisian. Jika kepolisian menyebut terdapat empat pelaku, ARMI menemukan enam orang yang diduga terlibat berdasarkan keterangan korban, keluarga, dan para saksi.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan pelakunya bukan hanya empat orang, tetapi enam orang, termasuk satu anggota TNI aktif dan satu purnawirawan TNI,” ujarnya.

Menurut Adinda, keenam terduga pelaku merupakan petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara, terdiri atas seorang anggota TNI aktif berinisial BD, seorang purnawirawan TNI berinisial B, serta empat warga sipil yang bertugas sebagai petugas keamanan perusahaan.

Ia juga membantah tuduhan bahwa para korban melakukan pencurian. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan pola yang berulang dalam sejumlah peristiwa serupa. Berdasarkan temuan lapangan, sebelum kejadian pembunuhan, anggota TNI yang diduga terlibat juga disebut kerap mengancam warga yang melintasi jalan di area perkebunan perusahaan.

Berdasarkan keterangan saksi dan tiga korban selamat, peristiwa bermula pada 16 Juni 2026 saat Luis, Jhoni, Doni, dan Tomi pulang menggunakan dua sepeda motor usai membersihkan ladang. Ketika melintasi areal perusahaan, mereka diduga dibuntuti oleh para pelaku.

Menurut para korban selamat, Doni dan Tomi menjadi korban pertama yang ditabrak dan kemudian dianiaya. Sementara itu, Luis dan Jhoni yang berada di depan sempat melanjutkan perjalanan sebelum akhirnya dihadang dan ditabrak sekitar 600 meter dari lokasi pertama.

Dalam situasi tersebut, Luis dan Jhoni berusaha menyelamatkan diri. Jhoni mengaku keduanya sempat membuka telepon genggam milik Luis untuk merekam kejadian sebagai bukti. Namun, BD disebut tiba-tiba muncul dari belakang, mencekik Luis, dan mengunci kedua tangannya. Saat hendak menolong rekannya, Jhoni mengaku mendapat ancaman pembunuhan sehingga memilih mencari bantuan. Ketika istri korban kembali ke lokasi, Luis telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

“Tiba-tiba pensiunan TNI ini tadi mengeluarkan parang dari kaki sepatunya sambil mengancam saya, ‘kalau kamu ikut campur, kubunuh kau di sini’. Di situlah saya down, tetap saya cari bantuan pertolongan lain. Sampai saya lari, saya lihat korban itu dipiting dari belakang sambil dicekik,” ujar Tomi.

Berdasarkan kronologi tersebut, ARMI menilai kasus ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan dugaan pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga korban, Surya Dayan Pangaribuan, menjelaskan bahwa hingga saat ini kepolisian baru menetapkan tersangka berinisial B. Menurutnya, keluarga baru menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tanpa adanya perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka lain.

Sementara itu, Ricard dari LBH Medan menilai tuduhan pencurian yang disampaikan perusahaan dan kepolisian terhadap korban tidak berdasar.

“Kami meyakini bahwa tuduhan yang disampaikan perusahaan dan kepolisian tidak benar. Aparat penegak hukum sering kali menuduhkan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat tindak pidana yang dilakukan masyarakat, tetapi kenyataannya tidak ada proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Ricard menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah apabila belum terdapat bukti yang jelas. Ia juga menyoroti penanganan perkara terhadap tersangka berinisial BD yang telah diserahkan kepada Subdenpom Rantauprapat. Menurutnya, berdasarkan Pasal 107 KUHAP, tindak pidana yang dilakukan bersama oleh pihak yang tunduk pada peradilan umum dan militer pada dasarnya diperiksa di pengadilan umum apabila pihak yang paling dirugikan merupakan warga sipil. Karena itu, ia menilai terdapat kemungkinan adanya upaya menutup-nutupi kasus tersebut.

Perwakilan BAKUMSU, Tomi, turut menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran HAM yang terjadi secara berulang. Menurutnya, keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas pengamanan sektor bisnis dan ruang sipil berpotensi mendorong pendekatan represif. Ia juga menilai dalih pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang kerap dijadikan dasar pelibatan TNI di ruang sipil perlu dikaji kembali.

Hal senada disampaikan Togar dari FORDAM SUSUBA. Ia menjelaskan bahwa konflik antara warga Desa Sukarame dan petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara telah berulang sejak perusahaan mulai mengelola lahan pada Oktober 2025. Menurutnya, persoalan yang muncul meliputi penutupan akses jalan menuju lahan pertanian hingga dugaan kekerasan dan penculikan terhadap warga.

Salah satu korban dugaan kekerasan sebelumnya, M. Ilham Syaputra, turut membagikan pengalamannya. Ia mengaku disergap dari belakang saat mendekati lokasi keributan yang melibatkan oknum TNI dan petugas keamanan perusahaan. Setelah tubuhnya melemah dan terjatuh, ia mengaku dikeroyok sekitar sepuluh orang.

“Karena saya disekap kuat jadi kondisi saya lemah, saya jatuh, dari situlah saya dikeroyok. Karena ramai, saya tidak bisa melihat wajahnya satu-satu,” katanya.

Ilham mengaku kemudian dibawa menggunakan sepeda motor sebelum dimasukkan ke dalam sebuah mobil. Di dalam mobil, ia ditanya mengenai siapa yang menyuruhnya memanen sawit. Meski telah menjelaskan bahwa dirinya hanya membersihkan lahan, Ilham mengaku kembali mengalami kekerasan hingga akhirnya harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Mertua korban, Ramlan, mengecam keras tindakan yang menyebabkan tewasnya Luis David Hutabarat. Ia juga membantah tuduhan bahwa menantunya melakukan pencurian.

“Kami dari pihak keluarga mengutuk keras tindakan dari oknum TNI dan petugas keamanan ini. Kami juga menegaskan bahwa tuduhan pencurian kepada korban itu tidak benar,” tegasnya.

Konferensi pers ditutup dengan penyampaian tujuh tuntutan ARMI. Di antaranya mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia mengusut tuntas kasus pembunuhan Luis David Hutabarat secara adil, transparan, dan akuntabel, menuntut agar anggota TNI yang diduga terlibat diadili di peradilan umum, menghentikan pelibatan militer dalam pengamanan sektor perkebunan dan ruang sipil, serta menghentikan segala bentuk intimidasi, ancaman, dan teror terhadap keluarga korban maupun para saksi.

Redaktur: Debora Gracia Nauli

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.