Home Opini Lemahnya Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Wilayah Kampus
Opini

Lemahnya Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Wilayah Kampus

Share

Oleh: Muhammad Ar Rofi NST

Suara USU, Medan. Kampus idealnya menjadi lingkungan yang aman bagi mahasiswa untuk bertukar ide, bersosialisasi, mengekspresikan diri, dan memperluas wawasan sambil tetap menghormati hak asasi manusia. Namun, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa berbagai lembaga pendidikan ternama seringkali menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual secara berulang. Ironisnya, ada pihak-pihak yang masih menganggap perilaku tersebut sebagai hal yang normal, sehingga penerapan aturan etika dan norma terasa tidak efektif, terutama dalam kasus kekerasan seksual.

Hal ini seharusnya menjadi perhatian yang serius. Institusi pendidikan seharusnya tidak hanya menghasilkan individu yang kompeten secara akademis, tetapi juga yang memiliki nilai-nilai moral dan karakter yang baik. Faktanya, banyak pelaku kekerasan seksual berasal dari kalangan akademisi yang terdidik. Misalnya, kasus seorang profesor di Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran, yang berinisial IY, yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa dalam program pertukaran.

Situasi ironis ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika seseorang yang telah mendapatkan pendidikan tinggi, bahkan berstatus sebagai akademisi, masih bisa bertindak sebagai pelaku kekerasan seksual, maka institusi pendidikan harus mengakui bahwa pendidikan belum sepenuhnya berhasil dalam membentuk sikap dan moral individu secara nyata. Gelar akademik sebenarnya tidak menjamin perilaku manusia yang baik. Ketika individu berpendidikan justru melakukan tindakan buruk, kepercayaan terhadap individu tersebut dan sistem pendidikan yang melahirkannya pun runtuh.

Sebenarnya, Indonesia memiliki sejumlah perangkat hukum yang memadai. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengatur pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh kampus, yang diperbarui melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah memberikan dasar hukum yang kuat. Namun, implementasi kedua instrumen tersebut masih terpisah dan belum terkoordinasi dengan baik.

Data yang diperoleh dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada April 2024 menunjukkan adanya 13. 156 kasus kekerasan seksual di seluruh Indonesia, di mana 20,4 persen di antaranya terjadi di perguruan tinggi. Di Universitas Padjadjaran, Satgas PPKS mencatat 56 laporan yang masuk pada 2025 dengan total 114 pelapor semenjak sistem pengaduan digital diperkenalkan pada 2022. Dari 28 laporan yang diterima pada 2024, hanya 16 di antaranya yang berhasil ditindaklanjuti, sementara sisanya tidak dapat diproses karena korban mencabut laporan atau enggan melanjutkan.

Ketakutan yang dialami oleh korban bukanlah tanda kelemahan pribadi, melainkan akibat dari ketidakseimbangan kekuasaan yang ada dalam lingkungan akademik. Ketika pelaku memiliki kekuasaan atas nilai, beasiswa, atau kelulusan, korban sering kali berada dalam posisi yang sangat rentan untuk berbicara.

Masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Menunjukkan empati kepada korban bukan hanya merupakan tindakan moral, tetapi sebuah syarat agar korban berani berbicara. Selama korban terus merasa takut akan tuduhan, merasa memalukan keluarga, atau dicap sebagai penghancur reputasi institusi, jumlah kasus yang tidak dilaporkan akan terus meningkat dalam keheningan.

Ketakutan ini muncul bukan dari kelemahan di pihak korban, tetapi dari lingkungan yang gagal menciptakan rasa aman. Dengan demikian, masyarakat harus proaktif dalam menciptakan budaya empati, agar korban merasa bahwa suara mereka akan didengar, bukan dihukum. Selain itu, masyarakat juga perlu menghentikan normalisasi kekerasan seksual dalam berbagai bentuk, mulai dari candaan bernuansa seksual, komentar disparaging, hingga sikap acuh tak acuh terhadap korban. Normalisasi dalam bentuk apapun adalah benih yang menumbuhkan budaya kekerasan yang lebih besar dan lebih merusak.

Di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, misalnya, terdapat 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam grup chat bernama “Basecamp Puri Asih” yang berisi konten pelecehan seksual verbal terhadap 27 individu, yang terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen. Di sisi lain, di Institut Teknologi Bandung, lagu “Erika” yang dinyanyikan oleh Himpunan Mahasiswa Tambang menjadi viral karena dianggap mengandung lirik yang merendahkan perempuan.

Respon dari pihak kampus terhadap berbagai kasus ini masih terbatas pada pemberian sanksi administratif yang ringan. Universitas Padjadjaran cuma menonaktifkan sementara dosen yang dilaporkan, sementara Universitas Indonesia menangguhkan status akademik dari 16 mahasiswa yang terlibat. Langkah-langkah ini memang patut diapresiasi sebagai langkah awal, tetapi jelas tidak cukup sebagai solusi yang menyeluruh.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menekankan bahwa penyelesaian yang bersifat administratif saja justru mungkin memperburuk keadaan korban. Sanksi yang bersifat administratif di tanpa adanya proses pidana menciptakan preseden yang tidak sehat bahwa pelaku dapat terhindar dari tanggung jawab yang sebanding dengan dampak yang mereka timbulkan.

Selain itu, sanksi administratif yang berdiri sendiri secara tidak langsung memberikan pesan yang salah kepada komunitas akademik bahwa kekerasan seksual hanyalah pelanggaran administratif, bukan kejahatan serius yang menginjak nilai kemanusiaan. Ketika hukuman yang dijatuhkan setara dengan pelanggaran akademik biasa, institusi secara tidak sengaja turut merendahkan nilai korban sebagai manusia.

Di balik lemahnya penegakan sanksi, terdapat konflik kepentingan yang biasanya tidak dibicarakan secara terbuka. Kampus memiliki kepentingan untuk menjaga reputasinya, mempertahankan akreditasi, dan menjaga kepercayaan masyarakat yang berdampak langsung terhadap jumlah calon mahasiswa baru. Ketika masalah muncul, sering kali ada tekanan tidak resmi untuk menyelesaikannya di dalam kampus tanpa membongkar ke publik untuk menjaga nama baik institusi.

Akibatnya, yang lebih dilindungi justru bukan korban, tetapi citra institusi. Konflik kepentingan semacam ini tidak seharusnya memengaruhi penanganan kasus kekerasan seksual di kampus manapun. Proses penanganan harus bebas dari tekanan internal yang berpotensi menguntungkan pelaku dan mengorbankan hak-hak korban untuk menjaga reputasi almamater.

Sebuah studi yang dipublikasikan dalam Borobudur Law and Society Journal (2022) menunjukkan bahwa efektivitas Satgas PPKS masih terbatas akibat anggaran yang minim, kurangnya pelatihan khusus bagi anggotanya, serta belum adanya prosedur yang jelas dalam berkolaborasi dengan aparat hukum. Satgas hanya memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi administratif kepada para pemimpin perguruan tinggi. Jika rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti, tidak ada mekanisme yang cukup untuk melakukan intervensi.

Oleh karena itu, solusi yang diperlukan tidak bisa bersifat tunggal. Diperlukan kerja sama yang wajib antara Satgas PPKS dan aparat kepolisian dari awal penyelidikan, bukan hanya ketika kasus telah menjadi viral dan mendapatkan perhatian publik. Pasal 14 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 telah menegaskan bahwa sanksi administratif tidak mengesampingkan kemungkinan sanksi pidana. Ketentuan ini harus diterapkan secara konsisten.

Perlindungan terhadap korban dari tekanan untuk menarik laporan juga perlu diperkuat secara institusional, termasuk melalui jaminan anonimitas dan pendampingan hukum gratis sejak pelaporan awal. Selain itu, proses akreditasi kampus seharusnya lebih ketat dihubungkan dengan indikator penanganan kekerasan seksual yang terukur, bukan hanya berfokus pada keberadaan formal Satgas PPKS.

Pada akhirnya, sanksi yang lemah bukanlah hanya sekadar kegagalan prosedural, tetapi juga merupakan kegagalan moral dari institusi dalam melindungi individu yang paling rentan. Kampus yang lebih memilih untuk menjaga citranya daripada melindungi korbannya telah kehilangan legitimasi moral untuk mengklaim dirinya sebagai lembaga pendidikan.

Redaktur: Lucy Kezia Simarmata 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.