Oleh: Kyra Muzzayanah Jussi Taufik
Suara USU, Medan. Belakangan ini, kasus dugaan pelecehan seksual di sejumlah perguruan tinggi kembali menjadi sorotan publik. Mulai dari percakapan bernada vulgar yang mengarah pada objektifikasi perempuan di lingkungan mahasiswa, lagu yang dinilai mengandung unsur pelecehan seksual, hingga dugaan kekerasan seksual verbal oleh tenaga pendidik menunjukkan bahwa persoalan ini masih menjadi masalah serius di lingkungan akademik. Fenomena tersebut mematahkan anggapan bahwa kampus sebagai ruang intelektual sepenuhnya telah menjadi tempat yang aman dan beradab bagi seluruh civitas akademika.
Munculnya berbagai kasus dari sejumlah kampus besar juga memperlihatkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan akademik bukan persoalan yang berdiri sendiri. Sebagian besar kasus justru lebih dahulu mencuat melalui media sosial dibanding melalui mekanisme pelaporan resmi kampus. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem pelaporan di perguruan tinggi benar-benar mampu memberikan rasa aman bagi korban untuk berbicara. Ketika korban lebih memilih media sosial sebagai ruang untuk menyampaikan pengalaman mereka, hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kepercayaan terhadap mekanisme internal yang dimiliki kampus.
Pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi persoalan ini melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan tersebut mewajibkan perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS sebagai upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman melalui mekanisme pelaporan, pendampingan korban, hingga pemberian sanksi kepada pelaku.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebanyak 125 perguruan tinggi negeri dan 1.557 dari 2.553 perguruan tinggi swasta telah memiliki Satgas PPKS. Namun, keberadaan satgas tersebut belum sepenuhnya menjamin penanganan kasus berjalan optimal. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat terdapat 4.178 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024. Selain itu, dalam rentang 2021 hingga 2024, Komnas Perempuan juga mencatat puluhan kasus kekerasan seksual yang terlapor di lingkungan pendidikan tinggi.
Data tersebut menunjukkan bahwa regulasi dan pembentukan satgas belum cukup apabila tidak disertai keberpihakan institusi terhadap korban. Banyak korban masih merasa ragu untuk melapor karena takut mendapat stigma, tidak dipercaya, atau khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara adil. Dalam banyak kasus, korban justru berada pada posisi yang rentan karena harus menghadapi tekanan sosial maupun lingkungan akademik tempat mereka belajar.
Ironisnya, penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus masih sering dipandang sebatas pelanggaran etik biasa. Padahal, dampak yang ditimbulkan tidak sederhana. Korban dapat mengalami tekanan psikologis, rasa takut, kehilangan rasa aman, hingga terganggunya proses belajar. Dalam beberapa kasus, korban bahkan memilih menarik diri dari lingkungan sosial maupun aktivitas akademik karena trauma yang dialami. Ketika kampus gagal memberikan perlindungan, maka fungsi kampus sebagai ruang pembentukan karakter dan pengembangan intelektual ikut dipertanyakan.
Selain itu, masih terdapat kecenderungan sebagian institusi untuk lebih berfokus menjaga citra kampus dibanding memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Kekhawatiran terhadap reputasi sering kali membuat kasus ditangani secara tertutup atau bahkan dianggap dapat diselesaikan secara internal tanpa keberpihakan yang jelas terhadap korban. Sikap semacam ini justru berpotensi memperkuat budaya bungkam dan membuat korban semakin takut untuk melapor.
Kasus-kasus yang terus bermunculan juga membuka ruang refleksi mengenai budaya yang berkembang di lingkungan akademik. Candaan bernuansa seksual kerap dianggap hal biasa dalam pergaulan sehari-hari. Tidak sedikit pula ucapan yang merendahkan tubuh atau penampilan seseorang dianggap sekadar humor dan dinormalisasikan dalam interaksi sosial. Padahal, normalisasi terhadap candaan semacam itu dapat membuka ruang bagi tumbuhnya budaya yang permisif terhadap kekerasan seksual.
Ketika batas antara humor dan pelecehan menjadi kabur, tindakan yang merendahkan martabat seseorang perlahan dianggap wajar. Situasi ini berbahaya karena dapat membuat pelaku merasa tindakannya bukan sebuah kesalahan, sementara korban justru takut dianggap terlalu sensitif ketika merasa terganggu. Budaya permisif seperti ini pada akhirnya menciptakan lingkungan yang tidak sehat, terutama bagi perempuan yang masih sering dipandang sebagai pihak yang lebih rentan menjadi sasaran pelecehan.
Perlu dipahami pula bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Ucapan, tulisan, maupun gestur yang berkonotasi seksual dan bersifat merendahkan juga termasuk bentuk kekerasan. Dampaknya dapat memengaruhi kondisi psikologis korban dalam jangka panjang, mulai dari rasa cemas, takut, kehilangan kepercayaan diri, hingga trauma. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak lagi memandang remeh tindakan verbal yang merendahkan seseorang.
Upaya pencegahan pun tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Kehadiran aturan dan satgas memang penting, tetapi perubahan pola pikir dan kesadaran kolektif juga memiliki peran yang besar. Lingkungan kampus perlu membangun budaya saling menghormati dan menciptakan ruang yang benar-benar aman bagi seluruh sivitas akademika. Edukasi mengenai kesetaraan, batasan dalam berinteraksi, serta pentingnya menghargai orang lain perlu dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika kasus besar mencuat ke publik.
Kampus seharusnya tidak hanya menjadi tempat untuk mengejar prestasi akademik, tetapi juga ruang yang menjunjung rasa aman dan penghormatan terhadap sesama. Lingkungan akademik idealnya mampu membangun budaya yang sehat, kritis, dan berempati, bukan justru membiarkan perilaku yang merendahkan individu terus dinormalisasi.
Kasus kekerasan seksual di kampus tidak boleh berhenti sebagai perbincangan sesaat di media sosial. Seluruh kasus, baik yang telah terungkap maupun yang masih tersembunyi, perlu mendapatkan perhatian serius. Keadilan bagi korban serta pemberian sanksi tegas kepada pelaku menjadi hal penting agar kampus benar-benar dapat menjadi ruang aman bagi semua orang tanpa terkecuali.
Redaktur: Debora Gracia Nauli
Leave a comment