Home Opini Menilik Tanggapan Darurat Bencana Indonesia
Opini

Menilik Tanggapan Darurat Bencana Indonesia

Share

Oleh: Muhammad Ar Rofi Nasution

Suara USU, Medan. Anggaran resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) justru menyusut menjadi hanya Rp491 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, turun tajam dari Rp7,1 triliun pada 2021. Pada dasarnya, data tersebut menunjukkan belum optimalnya kemampuan negara dalam mengelola sistem penanggulangan untuk mengurangi dampak kerusakan akibat bencana. Data yang dikutip Bisnis.com dari Nota Keuangan RAPBN 2026 menunjukkan tren penurunan bertahap sejak pandemi berakhir, seolah kesiapsiagaan bencana kehilangan prioritas setelah tekanan Covid-19 mereda.

Padahal, frekuensi bencana tidak pernah benar-benar berhenti. Sepanjang 2025, BNPB mencatat 4.727 kejadian bencana di seluruh Indonesia. Hingga pertengahan 2026, lebih dari seribu peristiwa baru telah tercatat, dengan porsi bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem mencapai 99 persen dari keseluruhan kejadian. Pola ini menegaskan bahwa bencana bukan lagi sekadar kejutan musiman, melainkan siklus tahunan yang seharusnya dapat diantisipasi secara lebih sistematis.

Kasus banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menjadi salah satu contoh paling nyata hingga saat ini. Hingga hari ke-30 pascabencana, korban meninggal mencapai 1.135 jiwa, ratusan orang masih dinyatakan hilang, dan sekitar 489 ribu warga terpaksa mengungsi di 52 kabupaten/kota. Di tengah situasi tersebut, perdebatan dan kritik terus bermunculan dari kalangan ulama Aceh akibat masih banyak masyarakat yang belum menerima bantuan logistik maupun layanan evakuasi secara memadai. Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet membantah tudingan mengenai lambatnya penanganan dengan menyatakan bahwa tim telah bergerak sejak hari pertama bencana terjadi. Menteri Dalam Negeri kemudian mengakui adanya kekurangan di lapangan dan menyebut kondisi medan serta keterbatasan teknis sebagai kendala utama.

Skala perhatian publik terhadap bencana ini sebenarnya sangat besar. Berdasarkan riset yang mencatat pemberitaan Kompas.com, terdapat lebih dari seribu artikel dengan jutaan pengunjung dalam periode dua bulan pascabencana, disusul liputan intensif dari Detik.com dan sejumlah media daring lainnya. Namun, perhatian media yang masif tersebut belum tentu berbanding lurus dengan perubahan struktural. Sorotan publik cenderung mereda setelah fase tanggap darurat berakhir, sementara pembenahan anggaran mitigasi jarang menjadi pemberitaan utama.

Negara memang menyiapkan dana siap pakai secara terpisah sebesar Rp53–60 triliun untuk kondisi darurat pada 2026, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan anggaran inti BNPB. Kontras tersebut memperlihatkan pola pembiayaan yang timpang. Kesiapan finansial justru lebih besar ketika bencana telah terjadi, sementara kapasitas kelembagaan untuk melakukan mitigasi permanen terus mengecil dari tahun ke tahun.

Dampaknya dapat dilihat langsung di lapangan. Penanganan darurat menjadi bergantung pada kecepatan pencairan dana secara reaktif, bukan pada sistem mitigasi yang telah dibangun sejak awal. Koordinasi lintas lembaga pun berpotensi berjalan lambat karena institusi utama yang seharusnya memimpin penanggulangan bencana tidak memiliki sumber daya struktural yang memadai untuk bergerak secara mandiri tanpa menunggu dukungan anggaran darurat.

Regulasi dan mekanisme pendanaan yang diterapkan saat ini, termasuk dana cadangan penanggulangan bencana dengan rata-rata realisasi Rp4,2 triliun per tahun sepanjang 2014 hingga 2024, belum sebanding dengan skala kerugian yang terus membesar. Sifatnya yang reaktif, bergantung pada persetujuan politik dalam setiap tahun anggaran, serta pencairannya yang dilakukan setelah kerusakan terjadi membuat negara berisiko selalu berada satu langkah di belakang bencana, bukan berada di depannya.

Kondisi tersebut juga membuka peluang kerja sama internasional. Indonesia memiliki hubungan bilateral dengan Pemerintah Spanyol terkait rencana pinjaman luar negeri yang disetujui Presiden Prabowo Subianto pada awal Februari 2026 untuk memperkuat mitigasi bencana hidrometeorologi. Peluang ini seharusnya diarahkan untuk membangun sistem peringatan dini dan infrastruktur permanen, bukan sekadar menambah pos dana darurat baru. Namun, pinjaman luar negeri juga memiliki risiko berupa bertambahnya beban utang jangka panjang. Selain itu, lembaga dengan anggaran inti yang terbatas perlu memastikan bahwa arah program yang dibiayai melalui pinjaman tetap berada dalam kendali dan prioritas nasional.

Potensi solusi yang lebih realistis dapat dilihat dari praktik daerah seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), yang telah mengintegrasikan kajian risiko bencana ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan menyalurkan dana siap pakai untuk kesiapsiagaan menghadapi kekeringan sejak dini. Model semacam ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menempatkan tahap prabencana sebagai salah satu fondasi penting dalam penanggulangan bencana, bukan menjadikan tanggap darurat sebagai satu-satunya fokus utama.

Situasi bencana hidrometeorologi yang semakin berulang seharusnya mendorong negara untuk mempersiapkan penanganan sejak lebih awal. Langkah tersebut dapat dimulai dengan memperkuat pendanaan mitigasi, membangun kapasitas kelembagaan yang mampu bertindak sebelum bencana terjadi, serta memastikan kesiapan dana darurat dalam skala yang memadai. Tindakan nyata yang dapat diukur antara lain memperbesar proporsi anggaran mitigasi, memastikan pinjaman luar negeri benar-benar diarahkan pada pembangunan infrastruktur mitigasi, serta mendorong lebih banyak daerah mengikuti pendekatan berbasis kajian risiko seperti yang diterapkan NTB. Dengan demikian, penanggulangan bencana tidak lagi sekadar menjadi respons setelah kerusakan terjadi, tetapi menjadi bagian dari strategi pembangunan yang mampu melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.

Redaktur: Emia Timentha Tarigan

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.