Reporter: Muhammad Ar Rofi Nst
Suara USU, Medan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas menengah ke atas pada tahun 2026 guna menutupi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diprediksi menembus angka Rp20 triliun hingga Rp30 triliun. Kebijakan ini direncanakan sebagai langkah strategis pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional tanpa membebani masyarakat prasejahtera. Melalui penyesuaian tarif yang selektif, pemerintah berharap stabilitas finansial BPJS tetap terjaga di tengah tekanan beban ekonomi yang kian membesar.
Dalam keterangannya, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penyesuaian ini memang sulit dihindari secara teknis meskipun memiliki dampak sosial yang luas. Beliau menyatakan, “Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (1/5/2026).
Menteri Kesehatan menegaskan, kenaikan yang direncanakan tidak akan menyentuh seluruh lapisan peserta. Penyesuaian kebijakan ini diarahkan pada peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari kelompok menengah ke atas mereka yang selama ini membayar iuran sekitar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
Adapun masyarakat dari desil 1 hingga 5 kelompok dengan daya beli paling rendah tidak akan terpengaruh. Mereka tetap masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah. “Kalau tarif dinaikkan kepada orang yang kurang mampu desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya karena golongan desil tersebut dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan himbauan penting mengenai kenaikan iuran baru akan diterapkan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu melampaui level 6 persen angka yang sudah lebih dari satu dekade belum pernah tercapai, mengingat ekonomi nasional selama ini stagnan di kisaran 5 persen.
“Tumbuhnya ada 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat, kalau sekarang belum,” tegas Purbaya dikutip dari CNBC Indonesia. Hingga kini, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Lebih lanjut, aturan yang sama juga menetapkan batas pembayaran paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, keterlambatan pembayaran tidak lagi dikenai denda langsung. Namun, pemberlakuan denda akan tetap dijalankan tergantung dari kondisinya seperti, apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali. Di luar itu, telat bayar tak lagi berujung pada penalti finansial.
Sementara itu, skema iuran bagi pekerja penerima upah tidak berubah. Pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, karyawan swasta, serta pegawai BUMN dan BUMD tetap membayar 5 persen dari gaji per bulan dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari penghasilan pekerja. Bagi peserta dengan tanggungan keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, atau anggota keluarga di luar ketentuan standar, iuran tambahan ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Regulasi ini menjadi cerminan terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bahwa menjaga kebutuhan program untuk tetap berjalan bertolak be;akang dengan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga butuhnya penunjang sistem yang lebih agar keberhasilan dari kebijakan pemerintah dapat berjalan baik.
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment