Home Kabar SUMUT Diskusi Publik 33 Tahun Marsinah Soroti Remiliterisasi dan HAM
Kabar SUMUTNews

Diskusi Publik 33 Tahun Marsinah Soroti Remiliterisasi dan HAM

Share

Reporter: Ilma Anzali Hasni dan Dinda Sari

Suara USU, Medan. Diskusi publik bertajuk “Membumikan 33 Tahun Marsinah dan Remiliterisasi di Indonesia” digelar di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jumat (08/05/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 15.00–19.00 WIB tersebut diselenggarakan oleh LBH Medan bersama KontraS Sumut dan komunitas Perempuan Hari Ini.

Diskusi dipandu oleh Dery Erlangga selaku moderator dengan menghadirkan pemateri Adinda Zahra dari KontraS Sumut, Artha S. dari LBH Medan, serta Tesa dari Perempuan Hari Ini. Forum ini membahas perjuangan Marsinah sebagai buruh perempuan yang menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan pada masa Orde Baru.

Kegiatan diawali dengan pembukaan forum oleh moderator, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Adinda Zahra. Dalam pemaparannya, Adinda menjelaskan bahwa Marsinah tidak hanya dikenang karena kematiannya yang tragis pada Mei 1993, tetapi juga karena perjuangannya dalam menuntut hak-hak buruh.

Ia menjelaskan, Marsinah terlibat dalam aksi buruh di Sidoarjo untuk memperjuangkan kenaikan upah dan hak pekerja melalui 12 tuntutan. Namun, setelah aksi berlangsung, sejumlah buruh dipanggil ke Komando Distrik Militer (Kodim) dan mengalami intimidasi.

“Marsinah menjadi simbol bagaimana negara pada masa itu menggunakan militer untuk mengamankan kepentingan perusahaan dan membungkam buruh agar tidak melawan,” ujar Adinda.

Menurutnya, perjuangan Marsinah masih relevan hingga saat ini karena persoalan ketidakadilan terhadap buruh, masyarakat sipil, dan petani masih terus terjadi. Ia menilai semangat perjuangan Marsinah penting dibawa ke ruang anak muda dan mahasiswa sebagai pengingat bahwa perlawanan terhadap ketidakadilan masih dibutuhkan.

“Di tengah rezim hari ini yang dinilai belum memberi keadilan bagi kelas buruh dan masyarakat, nilai perjuangan Marsinah penting untuk terus dihidupkan,” katanya.

Selain membahas sejarah perjuangan buruh, diskusi juga menyoroti dugaan keterlibatan militer dalam kasus Marsinah. Artha S. menjelaskan bahwa pada masa Orde Baru, ABRI memiliki ruang besar untuk masuk ke ranah sipil, termasuk dalam persoalan perburuhan.

Ia menyebut terdapat berbagai kejanggalan hukum dalam kasus Marsinah, mulai dari dugaan intimidasi terhadap buruh, penyekapan warga sipil, hingga rekayasa proses pengadilan.

Diskusi turut mengaitkan kasus Marsinah dengan isu femisida. Tesa menjelaskan bahwa femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan berbasis gender yang kerap melibatkan kekerasan seksual ekstrem. Menurutnya, budaya patriarki dan militerisme membuat perempuan serta kelompok rentan lebih mudah mengalami kekerasan.

Para pemateri juga menyoroti kondisi hak asasi manusia (HAM) dan ruang sipil saat ini. Adinda menilai generasi muda sebenarnya sudah cukup sadar terhadap isu HAM karena merasakan langsung berbagai kondisi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia yang digaungkan negara. Namun, menurutnya, masih banyak kasus pelanggaran HAM yang belum mendapatkan penyelesaian secara adil.

Diskusi ditutup dengan ajakan kepada mahasiswa dan anak muda untuk tetap kritis, memperkuat konsolidasi gerakan, serta aktif mendokumentasikan berbagai persoalan sosial dan pelanggaran HAM sebagai bentuk pengawalan terhadap demokrasi.

Redaktur: Debora Gracia Nauli

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.