SUARA USU
Opini

RUU KIA: Pedang Bermata Dua Bagi Wanita Karir

Oleh: Muhammad Keyvin Syah

Suara USU, Medan. Di masa kini wanita seringkali bekerja sama seperti pria. Di sisi lain sebagian wanita harus membagi waktunya sebagai ibu. Hal ini membuat banyak orang memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) agar hak-hak seorang ibu, anak dan ayah bisa diperoleh. Namun terlepas dari itu banyak yang berpendapat bahwa RUU ini akan memberatkan wanita karir untuk memasuki dunia kerja karena banyaknya cuti yang didapat jika melahirkan. Sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi Maternity Protection Convention tahun 2000 (no 183) dari ILO yang bertujuan melindungi wanita di dunia kerja sebelum dan sesudah melahirkan.

Anak yang baru lahir sangat bergantung pada ibu dan ayahnya. Usia emas seorang anak adalah periode emas tumbuh kembang anak berada pada periode 270 hari masa kehamilan sampai usia 2 tahun. Dengan adanya RUU KIA ini diharapkan tumbuh kembang anak secara fisik dan mental dapat berjalan maksimal. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mempersiapkan SDM Indonesia yang unggul.

RUU KIA akan mengatur masa cuti 6 bulan untuk melahirkan. Sebelumnya cuti melahirkan hanya 3 bulan diatur dalam UU No 13 tahun 2003. Selain itu ibu melahirkan mendapat gaji penuh 3 bulan pertama masa cuti dan 75 persen setelahnya. Wanita tidak dapat diberhentikan dari pekerjaan saat masa cuti melahirkan. Suami juga mendapat cuti mendampingi istri yang melahirkan selama 40 hari.

Walaupun sangat menguntungkan bagi ibu dan anak, namun nasib wanita karir dipertanyakan jika RUU KIA disahkan. Masa cuti yang cukup lama saat melahirkan akan menjadi pertimbangan perusahaan memperkerjakan wanita. Perekonomian yang baru bangkit setelah masa pandemi akan terhambat jika produktifitas menurun karena banyaknya pegawai yang mengambil cuti melahirkan. Neraca keuangan perusahaan juga akan terdampak karena membayar gaji saat pegawainya tidak bekerja.

RUU KIA ini adalah niat baik dari DPR untuk meningkatkan kesejahteraan bagi keluarga. Hak-hak ibu dan anak seringkali terabaikan karena harus mencari uang. Namun tentu perlu kajian serta pertimbangan yang matang untuk mengesahkannya. Jangan sampai langkah ini malah kontraproduktif dan membuat perempuan kesulitan mencari pekerjaan.

Redaktur: Yessica Irene


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Generasi Z dan Milenial Kuasai Pemilu 2024

redaksi

Yuk, Kenali Berbagai Aturan Dalam Adat Pernikahan Batak!

redaksi

Menanti KIP Kuliah: Menghadapi Perkuliahan Dengan Keterbatasan Biaya

redaksi