SUARA USU
Kabar Kampus

Tingkatkan Pemahaman tentang Permedikbudristek No.30 Tahun 2021, PEMA FH USU Kolaborasi dengan GMNI FH USU Adakan Webinar

Oleh: Arnoldus Prima

Suara USU, Medan. PEMA FH USU bersama GMNI FH USU telah melangsungkan webinar berjudul “Bincang-bincang Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom meeting pada sabtu (02/07).

Diskusi yang mengundang Nida Nurhamidah selaku Gender Research Center UPI ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mahasiswa dan masyarakat luas dalam memahami Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021, agar dapat terimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Dibuka oleh moderator dengan membuka diskusi dengan topik bahasan mengenal isi dari Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021.

“Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 merupakan peraturan pencegahan dan penanganan di lingkungan perguruan tinggi yang dikeluarkan dan disahkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada tanggal 31 Agustus 2021,” jelas Renintan sebagai moderator.

Webinar dilanjutkan dengan pemaparan oleh Nikita Situmeang sebagai pemateri yang merupakan Wakil Komisaris GMNI FH USU Sarinah dan Gender. Nikita menjelaskan peraturan lahirnya ini karena beberapa faktor, “Pertama, tingkat kekerasan yang tidak hanya terjadi di perguruan tinggi saja, tetapi juga di seluruh lini masyarakat. Kedua, keterbatasan dalam menangani kasus kekerasan, itu bisa kita lihat dari minimnya informasi yang kita terima terkait kekerasan seksual. Ketiga, keterbatasan dalam perlindungan hukum, aparat hukum bergerak jika ada payung hukum yang jelas dan selama ini kita tidak punya yang namanya peraturan hukum yang umum mengatur kekerasan dan penanganannya,” papar Nikita.

Salah satu tujuan dibentuknya Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 adalah meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan seksual. Namun Nikita sangat menyayangkan pihak kampus yang awalnya disah kan Peraturan ini sampai sekarang belum juga mensosialisasikan kepada mahasiswa.

“Apakah teman-teman di sini sejak peraturan ini ditetapkan sudah mendapatkan yang namanya sosialisasi dari Universitas Sumatera Utara terkait Permendikbud ini atau belum? Kalau saya secara pribadi mengatakan tidak pernah!,” ujar Nikita.

Nida Nurhamida juga memberikan pandangannya terkait orang-orang yang takut untuk melapor ketika sudah dilecehkan secara seksual.

“Terjadinya reviktimisasi stereotipe lalu terhadap korban sehingga dia tidak berani melapor dan masih ada narasi menyalahkan dan orang lain, makanya Permendikbud PKS dibentuk untuk mendorong pemimpin perguruan tinggi dan warga kampus agar terhindar dari kekerasan seksual” tutup Nida.

Setelah pemaparan materi selesai, webinar dilanjutkan dengan membuka forum diskusi antara peserta dan pemateri.

Redaktur: Yessica Irene


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Pelantikan Kepengurusan Baru HIPMI PT USU 2023/2024, Membangun Semangat Pengusaha Muda

redaksi

Penantian Panjang Rekrutment Calon Anggota Satuan Tugas (SATGAS) PPKS USU

redaksi

Inkonsistensi USU Dalam Keluarkan SK Rektor Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal

redaksi