SUARA USU
Uncategorized

Siapa Lebih Berpengaruh? Pekerja Sosial Adiksi atau Konselor Adiksi di Panti Rehabilitasi NAPZA Medan Plus

Penulis: Okphilip Abdi Agam Zebua,Johanes Hia, Ridho Novtiaziz Ginting, Muhammad Fathur Ammar,Abella Gracia Manurung, Haydi Suafisa

Suara USU, Medan. Untuk mencari tahu perbedaan dari pekerja sosial adiksi dan konselor adiksi, kami Mahasiswa Universitas Sumatera Utara jurusan Kesejahteraan Sosial yang beranggotakan Okphilip Abdi Agam Zebua (220902011), Johanes Hia (220902037), Ridho Novtiaziz Ginting (220902041), Muhammad Fathur Ammar (220902079), Abella Gracia Manurung (220902089), dan Haydi Suafisa (220902085 ) melakukan sebuah riset di salah satu panti rehabilitasi NAPZA di Kota Medan yaitu “Panti Rehabilitasi NAPZA Medan Plus” yang beralamat di Jalan Rambung Merah, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. Panti rehabilitasi ini memiliki kantor pusat yang terpisah, yakni kantor pusatnya sendiri berada di Jalan Jamin Ginting,Pasar VII, No.45, Beringin, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Riset yang kami lakukan adalah dalam rangka pemenuhan Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Gangguan dan Penyalahgunaan Zat (GPZ) yang diampu oleh bapak Fajar Utama Ritonga S.Sos, M.Kesos (198606022017041001) dan dosen praktisi bapak Eka Prahadian Abdurahman.

(Visi dan Misi Panti Rehabilitasi Medan Plus)

Dari hasil riset yang kami dapatkan, program yang diterapkan di Panti Rehabilitasi Medan Plus memerlukan lebih banyak tenaga profesional di bidangnya masing-masing untuk menjalankan program rehabilitasi, diantaranya ialah konselor dan pekerja sosial. Akan tetapi, salah satu hal yang kami dapatkan di panti rehabilitasi NAPZA Medan Plus bahwa konselor adiksi sangat mendominasi program rehabilitasi yang ada di panti tersebut. Pekerja sosial kurang berpenguruh terhadap jalannya program rehabilitasi, dikarenakan pekerja sosial lebih diutamakan dalam mengintervensi keluarga klien dan tidak terlibat dalam intervensi program rehabilitasi terhadap klien atau residen secara langsung.

Azzahroo, S. F., & Susilowati, E. (2020). Dalam penelitiannya menyatakan bahwa peran yang dilakukan oleh pekerja sosial tidak hanya kepada intervensi kepada klien saja, namun juga kepada keluarga bahkan masyarakat. Penelitian tersebut menjadi landasan kami untuk mengungkapkan pendapat bahwa, pekerja sosial tidak hanya melakukan intervensi kepada keluarga klien saja tetapi juga melakukan intervensi kepada klien dan masyarakat. ALANG, HM SATTU, dkk (2020) menyatakan bahwa konselor adiksi adalah tenaga profesional yang memiliki pengetahuan di bidang konseling, psikologi, dan ilmu kesehatan khususnya di bidang adiksi narkoba yang bertugas melakukan rehabilitasi dan membantu, membimbing, serta memberikan motivasi kepada klien. Dari kedua penelitian ini kami berpendapat bahwa panti rehabilitasi NAPZA Medan Plus terlalu didominasi oleh peran konselor adiksi dengan tidak mempertimbangkan peran penting pekerja sosial sesuai dengan tupoksi yang sudah ada sesuai profesi masing-masing.

Setelah melakukan penelitian ini kami menyimpulkan, panti rehabilitasi NAPZA Medan Plus belum memperhatikan tupoksi yang ada pada pekerja sosial dan konselor adiksi. Dominasi yang ada pada konselor seharusnya tidak terjadi dalam program rehabilitasi. Pekerja sosial dan konselor harus bekerja sesuai tupoksi yang sudah ada. Saran kami untuk panti rehabilitasi NAPZA Medan Plus adalah membagi peran profesi sesuai tupoksi dan lebih memperhatikan pelatihan kepada konselor agar terciptanya program rehabilitasi yang lebih baik lagi untuk mengentaskan permasalahan penyalahgunaan NAPZA.

 

Redaktur: Khaira Nazira

 


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Pendampingan Pemberdayaan Kelompok UMKM Terhadap Nasabah Bank Syari’ah Binjai-Langkat

redaksi

UMKM Kripik Lokal Laris Keras dengan Saluran Distribusi Seperti Apa?

redaksi

Mahasiswi Kesejahteraan Sosial USU Gunakan Metode Psikodinamik untuk Kuatkan Ikatan Keluarga WBP

redaksi