Home Opini Tragedi Bekasi Timur dan Tantangan Keselamatan Perkeretaapian
Opini

Tragedi Bekasi Timur dan Tantangan Keselamatan Perkeretaapian

Share

Oleh: Filemon Saing

Suara USU, Medan. Malam itu, 28 April 2026, sebuah taksi daring mogok di tengah perlintasan sebidang JPL 85, jalur tanpa palang pintu yang menghubungkan permukiman warga dengan jalan raya di dekat Stasiun Bekasi Timur. Diduga mengalami korsleting, taksi tersebut tidak sempat keluar dari lintasan sebelum dihantam KRL yang melintas. Insiden itu langsung melumpuhkan perjalanan kereta di sekitar stasiun. Satu rangkaian KRL lain, PLB 5568, terpaksa berhenti menunggu di peron. Di sinilah tragedi berlanjut. KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari Gambir menuju Surabaya tidak sempat berhenti dan menabrak KRL yang sedang berhenti tersebut dari belakang.

“Ada dua kejadian dalam satu rangkaian,” ujar Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, dari lokasi kejadian.

Kalimat itu terdengar ringkas, tetapi menyimpan persoalan yang jauh lebih kompleks. Perlintasan tanpa palang pintu yang dibiarkan berada di koridor terpadat, sistem persinyalan yang diduga tidak direspons sebagaimana mestinya, hingga kereta lokal dan antarkota yang berbagi jalur tanpa pemisahan memadai, semuanya bertemu di satu titik dalam satu keadaan yang sama.

Sebelum masuk ke analisis teknis, ada hal yang lebih mendasar yang perlu diakui, tragedi ini menyisakan ketakutan. Bukan ketakutan yang abstrak, melainkan ketakutan nyata yang dirasakan oleh setiap orang yang keesokan harinya tetap harus naik kereta karena itulah satu-satunya pilihan yang paling memungkinkan.

Penumpang KRL adalah masyarakat biasa dan para pekerja yang setiap hari mempercayakan perjalanan mereka kepada sistem transportasi massal. Ketika sistem itu gagal, pertanyaan yang muncul bukan hanya “apa yang salah”, melainkan juga “apakah saya aman?”. Pertanyaan itu tidak hilang begitu saja setelah pemberitaan bergeser ke topik lain. Pertanyaan itu menetap, mengendap, dan perlahan dapat mengikis rasa percaya yang dibangun selama bertahun-tahun.

Bagi penumpang kereta antarkota, kecemasan tersebut memiliki dimensi tersendiri. Apakah kereta yang mereka naiki telah dilengkapi perlindungan memadai ketika melintas di jalur yang sama dengan KRL? Tragedi seperti ini tidak hanya merenggut nyawa di lokasi kejadian, tetapi juga meninggalkan trauma panjang bagi mereka yang selamat dan bagi masyarakat yang masih harus bepergian setiap hari menggunakan kereta api.

Dalam tragedi ini, terdapat dua isu keselamatan utama. Pertama, kendaraan yang mogok di perlintasan tanpa palang pintu. Kedua, dugaan kelalaian masinis dalam merespons sinyal berhenti. Artinya, apabila sinyal merah tidak direspons, sangat mungkin terjadi tabrakan dengan kereta di depannya.

Kasus mogoknya taksi di perlintasan sebidang tersebut mencerminkan tantangan terbesar yang hingga kini belum terpecahkan: sistem keselamatan di perlintasan sebidang masih sangat bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan. Padahal, kondisi kedisiplinan berlalu lintas di Indonesia masih tergolong rendah. Akibatnya, risiko pelanggaran dan kecelakaan akan terus meningkat.

Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan hingga Februari 2026 mencatat terdapat 40 kecelakaan, yang mayoritas terjadi di perlintasan tanpa palang pintu dengan persentase mencapai 57,5 persen. Insiden tersebut didominasi oleh perilaku menerobos palang sebanyak 34 kasus dan kendaraan mogok sebanyak empat kasus. Kecelakaan itu merenggut 25 nyawa dengan tingkat fatalitas mencapai 61 persen, serta melibatkan 22 mobil dan 18 sepeda motor.

Lintas Jatinegara–Cikarang menggunakan sistem persinyalan open block, yakni sinyal merah akan otomatis menyala ketika terdapat kereta berhenti di depan. Dalam kondisi tersebut, kereta berikutnya wajib berhenti. Deddy Herlambang dari Forum Perkeretaapian MTI menjelaskan konsekuensinya dengan lugas: apabila sinyal tersebut diabaikan, tabrakan menjadi akibat yang tidak dapat dihindari.

Data tersebut bukanlah kejutan. Angka itu justru menjadi konfirmasi atas persoalan yang telah lama diketahui: selama perlintasan sebidang masih ada, keselamatan akan selalu bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan. Selama tingkat kepatuhan lalu lintas masih rendah, risiko kecelakaan tidak akan pernah benar-benar hilang.

Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki solusi. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014, seluruh jalur kereta diwajibkan dilengkapi Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) paling lambat lima tahun setelah peraturan diterbitkan. Artinya, batas waktu implementasi jatuh pada 2019, atau tujuh tahun yang lalu. Namun, MTI mencatat bahwa prasarana perkeretaapian hingga kini belum dimutakhirkan sesuai mandat tersebut.

Teknologi yang dimaksud, yakni Automatic Train Protection (ATP), bekerja dengan logika sederhana, tetapi sangat penting dalam keselamatan perjalanan kereta api. Jika masinis tidak merespons sinyal bahaya, sistem akan secara otomatis mengerem kereta tanpa menunggu reaksi manusia. Analogi sederhananya seperti rem darurat otomatis pada kendaraan ketika pengemudi terlambat bereaksi. Sistem ini bukan untuk menghukum kesalahan manusia, melainkan untuk mengantisipasinya.

Jepang telah menerapkan teknologi serupa sejak 1960-an. Negara-negara Eropa bahkan mewajibkannya di seluruh jaringan utama. Dengan demikian, yang dibutuhkan Indonesia bukanlah penemuan baru, melainkan kemauan untuk mengimplementasikan teknologi yang telah lama terbukti efektif.

Namun, perlindungan berbasis sinyal saja tidak cukup selama perlintasan sebidang masih ada. Selama rel dan jalan raya bertemu di titik yang sama, selalu terdapat celah risiko, baik akibat pelanggaran maupun kejadian tak terduga seperti kendaraan mogok.

Pembangunan flyover atau underpass menjadi solusi yang lebih relevan dalam kondisi tersebut. Dengan memisahkan jalur rel dan jalan raya secara fisik, titik pertemuan berbahaya dapat dihilangkan sepenuhnya. Perlindungan terhadap nyawa tidak lagi bergantung pada perilaku pengguna jalan atau kecepatan respons manusia, melainkan pada infrastruktur yang memang dirancang untuk menutup ruang terjadinya kesalahan. ATP menjaga keselamatan di atas rel, sedangkan flyover menjaga keselamatan di titik pertemuan rel dengan jalan raya. Keduanya perlu hadir secara bersamaan.

Indonesia sebenarnya telah membuktikan bahwa transformasi perkeretaapian dapat dilakukan. Pembangunan jalur ganda Jakarta–Surabaya, peremajaan armada, hingga digitalisasi layanan menunjukkan kemajuan yang signifikan. Bagi jutaan masyarakat perkotaan, kereta api bukan lagi sekadar alat transportasi, melainkan urat nadi kehidupan yang menghubungkan rumah dengan pusat aktivitas ekonomi. Perannya sangat vital sebagai penopang produktivitas harian dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Jika sebelumnya prioritas pembangunan berfokus pada kapasitas dan layanan, kini yang dibutuhkan adalah prioritas terhadap keselamatan sistem secara menyeluruh. Kerangka tersebut sebenarnya telah ada. MTI menyebutnya sebagai pendekatan 5K: Keselamatan, Keamanan, Keandalan, Keterjangkauan, dan Kenyamanan, dengan keselamatan sebagai fondasi utama yang tidak dapat dikompromikan demi aspek lainnya.

Lompatan besar yang dibutuhkan saat ini bukan lagi sekadar penambahan gerbong atau peningkatan kapasitas, melainkan perubahan budaya: dari “keselamatan adalah prosedur” menjadi “keselamatan adalah nilai”. Perubahan ini mencakup budaya yang menempatkan keselamatan di atas ketepatan waktu, yakni prinsip bahwa sistem tidak memaksakan jadwal ketika kondisi di lapangan menuntut kehati-hatian.

Di banyak negara dengan sistem perkeretaapian maju, keterlambatan akibat alasan keselamatan merupakan hal yang dapat diterima, bahkan diapresiasi oleh penumpang. Di Indonesia, tekanan untuk selalu tepat waktu masih terlalu sering mengorbankan batas aman yang seharusnya dijaga.

Investigasi KNKT nantinya akan mengungkap detail teknis dari tragedi ini. Namun, terlepas dari temuan spesifik yang akan disampaikan, satu hal sudah dapat disimpulkan sejak sekarang: sistem yang tumbuh setengah matang, modern di sebagian sisi, tetapi tertinggal di sisi lain, adalah sistem yang menyimpan risiko lebih besar di masa depan. Persoalannya bukan lagi apakah risiko itu akan terjadi, melainkan kapan dan di mana.

Redaktur: Lucy Kezia Simarmata

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.