SUARA USU
Opini

Wisuda TK Sampai SMA, Apakah Perlu?

sumber gambar: https://www.usu.ac.id

Oleh: Khalda Mahirah Panggabean

Suara USU, Medan. Wisuda bukan hanya milik lulusan perguruan tinggi, melainkan telah menjadi agenda prestise bagi lembaga pendidikan dari TK hingga SMA. Padahal, wisuda itu awalnya ditujukan untuk level perguruan tinggi saja. Wisuda dilaksanakan untuk jenjang Sarjana S1, Magister S2, dan Doktor S3 sebab wisuda itu diberikan ketika seseorang menempuh atau menyelesaikan pendidikan hingga mendapat gelar.

Pasalnya, ketika setiap jenjang melaksanakan wisuda dengan menggunakan toga, hal ini menghilangkan kemewahan wisuda perguruan tinggi itu sendiri, yaitu ketika menggunakan toga (pakaian wisuda). Hal itu sebagai tanda tuntas pendidikan formal dan seseorang akan memasuki dunia kerja.

Untuk itu, wisuda pada jenjang sekolah, yang berpotensi memberatkan orang tua, sebaiknya dilarang dan dihapuskan saja. Hal itu karena sekolah hanya memiliki manfaat hura-hura dan mengarah kepada pungutan liar (pungli) pada orang tua siswa.

Melansir laman resmi Kemendikbud, melalui surat yang diterbitkan pada (11/04), diberitahukan bahwa pelaksanaam wisuda ditujukan untuk perguruan tinggi, bukan kepada instansi sekolah seperti TK-SMA. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 UU No.12 Tahun 2012, secara spesifik, menyebutkan bahwa perguruan tinggi adalah jenjang yang sah untuk melakukan wisuda.

Kendati demikian, bagi sebagisan orangtua murid, wisuda bagi anak-anak mulai dari TK hingga SMA memiliki nilai positif. Terutama dalam menciptakan kenangan sekali seumur hidup.  Menurut salah satu orang tua murid, meskipun bukan wisuda seperti lulus perguruan tinggi, tetapi tetap ada rasa bangga dan haru melihat anaknya berfoto menggunakan toga. Baginya, hal ini menjadi kenangan tersendiri bagi orangtua,  bahwa anaknya telah melewati satu tahap dalam pendidikan mereka. Menurutnya, acara itu untuk merayakan atau memberikan apresiasi sekaligus motivasi kepada siswa untuk naik ke jenjang berikutnya.

Akan tetapi, sekolah atau madrasah seharusnya mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda. Para orang tua juga perlu lebih bijaksana dalam mengikuti tren wisuda, agar dapat mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya. Jika pihak sekolah menginginkan dan setuju, wisuda dilakukan dengan prosesi, pakaian, dan perlengkapan yang sederhana. Ada baiknya bila wisuda atau perpisahan dilakukan dengan menggunakan pakaian sekolah masing-masing saja.

sumber gambar: https://www.hipwee.com

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dapat mengubah atau memperluas cakupan Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 mengenai pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang SD sampai SMA, bahkan dalam mengatur pakaian wisuda. Sekolah atau madrasah seharusnya mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda. komite sekolah dan kepala sekolah hanya boleh melaksanakan wisuda jika orangtua murid menyatakan mampu dan bersedia.

Redaktur: Atika Larasati


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Berani Melepas Jeratan Abusive Relationship

redaksi

Wakil Ketua Umum MPMU, Joel: FISIP Gagal Jadi Barometer Demokrasi

redaksi

Wajibkah Mahasiswa Berperan Sebagai Agent Of Change?

redaksi