SUARA USU
Uncategorized

Analisis Tupoksi Antara Konselor Adiksi dan Pekerja Sosial

Oleh: Gilberto Ronaldi/Raudhatul Jannah/Meysa Malika/Ulina Tassia br Hutagaol

Suara USU, Medan. Kegiatan analisis ini dilakukan di Panti Rehabilitasi Kiki Alam Jaya yang beralamat di Jalan Seroja Raya, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Analisis ini di lakukan selama dua minggu dengan tujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) konselor adiksi dan pekerja sosial dalam konteks layanan kesejahteraan sosial. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan praktisi yang berpengalaman dalam kedua bidang tersebut.

Konselor adiksi didefinisikan sebagai seseorang yang telah terlatih untuk memberikan dukungan dan perawatan kepada orang-orang yang mengalami gangguan penyalahgunaan zat (narkoba) untuk kembali pulih dan produktif di tengah keluarga dan masyarakat (SAMSHA, 2006). Rata-rata konselor Adiksi narkoba adalah  mantan pecandu narkoba yang telah mengikuti program rehabilitasi sosial, dinyatakan  pulih, serta telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang kemudian mengabdikan diri membantu penyalahguna NAPZA di rehabilitasi sosial. Adapun tugas dari seorang Konselor Adiksi sebagai berikut:

1. Intake, sebelum melakukan asesmen dan tindakan lain yang diperlukan, konselor adiksi            di Panti Rehabilitasi Kiki Alam Jaya haruslah mendapatkan izin persetujuan dari klien yang         harus diperhatikan kerahasiaannya. Para konselor adiksi di Panti Rehabilitasi Kiki Alam             Jaya menghormati hak para klien untuk mengetahui hasil asesmen serta hasil dari setiap   tindakan yang dilakukan. Tahap ini dilakukan ditempat yang aman dan nyaman agar klien tenang dan percaya untuk membahas masalahnya.

2. Skrining, pada tahap skrining ini konselor, klien, dan orang-orang yang dapat    memberikan informasi akan meninjau situasi. Skrining digunakan untuk menetapkan             kemungkinan terdapatnya masalah klien untuk menunjukkan adanya hal yang perlu          diperhatikan dan mengidentifikasi kebutuhan evaluasi lanjut. Skrining berfokus kepada        masalah  pemakaian selama tiga bulan terakhir. Didalam skrining ini konselor adiksi akan   mengetahui zat-zat apa saja  yang dipakai klien. Tools yang digunakan dalam skrining ini adalah Alcohol, Smoking, Substance Involment Screening Test (ASSIST).

3. Asesmen, konselor adiksi mengumpukan data dari klien dan keluarga klien untuk          mendapatkan informasi secara mendalam dan jelas. Beberapa klien ada yang berbohong     mengenai masalah atau obat yang mereka gunakan, maka konselor adiksi akan menggali informasi mengenai klien dari keluarga atau orang terdekatnya. Tujuan dari asesmen untuk   memahami sifat dan penyebab situasi klien serta mempertimbangkan cara pemulihan yang      memungkinkan untuk klien.

4. Rencana terapi, pada tahap ini konselor dan klien untuk menyusun rangkaian langkah-  langkah tindakan yang terukur dan berjangkan panjang waktu untuk mencapai tujuan           tersebut dengan hasil yang diharapkan dapat mengatasi gangguan penyalahgunaan narkoba          yang teridentifikasi. Konselor adiksi juga mengembangkan potensi para klien di bidang             bercocok tanam.

5. Konseling, tahap ini dilakukan selama 1 bulan paling sedikit empat kali untuk menggali lebih          dalam dan menyelesaikan permasalahan. Peran konselor adiksi dalam konseling ini adalah     untuk membimbing klien keluar dari permasalahannya. Konseling  ini proses yang             memfasilitasi kemajuan klien menuju tujuan dan sasaran rehabilitasi yang ditentukan        bersama.

Sedangkan pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. Adapun  tugas pekerja sosial di Panti Rehabilitasi Kiki Alam Jaya yaitu pada saat klien mengalami kesulitan dalam menyelesaikan masalah. Pekerja sosial disini memberikan motivasi pada saat sesi morning meeting, bertujuan untuk menggali permasalahan dan mendorong serta membimbing klien dalam  menyelesaikan permasalahannya. Pekerja sosial juga memberikan materi mengenai self improvement kepada para klien yang berada di Panti Rehabilitasi Kiki Alam Jaya. Self  improvement adalah segala bentuk upaya kegiatan atau tindakan yang diambil untuk meningkatkan kemampuan diri dan potensi diri klien. Pekerja sosial juga datang pada saat urgent, yang dimana pekerja sosial akan mendampingi klien dan memberikan dukungan saat klien dalam keadaan kambuh untuk memakai narkoba.

Dari hasil analisis meliputi konseling individu dan kelompok, serta advokasi untuk klien.  Perbedaan juga ditemukan dalam pendekatan intervensi dan fokus utama. Konselor adiksi cenderung lebih fokus pada rehabilitasi dan perawatan terkait kecanduan, sementara pekerja sosial sering lebih berorientasi pada pemulihan sosial dan lingkungan klien. Studi ini memberikan wawasan tentang bagaimana kedua profesi dapat saling melengkapi dan berkolaborasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan individu yang terpengaruh oleh adiksi dan masalah sosial lainnya.

Artikel ini adalah publikasi tugas mata kuliah Gangguan Penyalahgunaan NAPZA dengan Dosen Pengampu Fajar Utama Ritonga S.Sos., M.Kesos dan Eka Prahadian Abdurahman S.I.Kom., M.K.M

Redaktur: Khalda Mahirah Panggabean 


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Pendampingan Pemberdayaan Kelompok UMKM Terhadap Nasabah Bank Syari’ah Binjai-Langkat

redaksi

Sosialisasi Gizi Telur Melalui Program Cukup Dua Telur dalam Pencegahan Stunting di Kecamatan Medan Selayang

redaksi

Implementasi Nilai-Nilai Gotong Royong Dalam Membangun Solidaritas Sosial Pada Era Digital

redaksi