Reporter: Dinda Sri Aulia
Suara USU, Medan. Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Danantara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat penanganan krisis sampah di Sumatra Utara, khususnya kawasan Medan Raya yang mencakup Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Volume sampah di Kota Medan kini melampaui 1.000 ton per hari, didorong oleh tingginya kepadatan penduduk dan intensitas aktivitas perkotaan yang terus meningkat. Kondisi itu menjadikan penumpukan sampah sebagai salah satu persoalan mendesak yang harus segera diatasi.
Bobby Nasution berharap pembangunan PSEL dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih sekaligus membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik.
“Tentunya harapan kami, pertama daerah kami bisa bersih dari sampah. Kemudian sampah tersebut juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya, dilansir dari Antara News.
Gubernur turut menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembangunan PSEL. Ia menilai pengelolaan sampah merupakan salah satu fokus utama Presiden RI yang terus didorong penerapannya di berbagai daerah.
“Ini merupakan salah satu arahan yang selalu disampaikan Bapak Presiden kepada kami di daerah. Namun bukan hanya arahan, pemerintah pusat juga menghadirkan solusi melalui kerja sama yang dilakukan hari ini,” ujar Bobby.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pembangunan PSEL ditargetkan selesai pada Mei 2028. Dalam tiga tahun ke depan, pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten dan kota yang tengah menghadapi kondisi darurat sampah.
“Dalam tiga tahun ke depan harus kita selesaikan 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten dan kota. Daerah-daerah ini menghasilkan sampah di atas 1.000 ton per hari dan terus menumpuk,” ujar Zulkifli.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi berbasis teknologi. Pembangunan PSEL diprioritaskan bagi daerah yang menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton per hari. Sampah yang diolah nantinya akan dikonversi menjadi energi listrik guna mendukung pemenuhan kebutuhan energi sekaligus mengurangi beban lingkungan secara berkelanjutan.
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment