Home Opini Ketika Manipulasi dan Kepercayaan Menjadi Senjata Kekerasan Seksual terhadap Anak
Opini

Ketika Manipulasi dan Kepercayaan Menjadi Senjata Kekerasan Seksual terhadap Anak

Share

 

Oleh: Nataly Princess

Suara USU, Medan. Di balik dunia digital yang semakin berkembang mereka bukan hanya menawarkan kemudahan, tapi juga menyimpan bahaya tersembunyi terutama bagi anak-anak yang menjadi sasaran empuk bagi pelaku yang memanfaatkan teknologi untuk merusak hidup mereka. Menurut data Simfoni PPA pada tahun 2025 tercatat sebanyak 3.051 kasus kekerasan pada anak di Indonesia. Kekerasan seksual terhadap anak ini mencakup berbagai bentuk, salah satunya adalah child grooming, yang di mana strategi manipulatif ini digunakan oleh pelaku dewasa untuk membangun kepercayaan dengan anak sebelum melakukan kekerasan seksual, sehingga kasus kasus seperti ini sering dinilai terjadi oleh keinginan dan kesepakatan kedua belah pihak.

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh kasus pelecehan seksual di Jepara berinisial ‘S’ yang berhasil melecehkan 31 anak. Dikutip dari Tempo, kasus kekerasan seksual ini mulai terbongkar ketika ponsel milik salah satu korban rusak. Saat orang tua membawanya ke tempat servis, ditemukan sejumlah foto korban tanpa busana. Pelaku meminta korban mengirimkan foto-foto tersebut setelah mereka saling mengenal melalui aplikasi pesan daring. Dengan bujuk rayu, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk mengirimkan gambar dan video saat membuka pakaian. Setelah file diterima, pelaku mulai melakukan ancaman penyebaran apabila korban menolak menuruti keinginannya. Tindak kejahatan seksual ini dilakukan pelaku sejak September 2024. Para korban diduga berusia antara 12 hingga 17 tahun  yang menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Satu dari seribu kasus child grooming yang sudah terjadi membuktikan bahwa masih lemahnya sistem negara dalam memberikan perlindungan, orang tua yang lengah dalam pengawasan, dan edukasi yang belum cukup tanggap terhadap ancaman kekerasan berbasis digital. Lemahnya sistem perlindungan anak terlihat dari belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur praktik grooming, terlebih dalam konteks digital. UU yang ada masih berfokus pada tindakan fisik, bukan proses manipulatif yang dilakukan pelaku secara bertahap melalui ruang virtual. Akibatnya, penegakan hukum cenderung datang setelah fenomena terjadi.

Misalnya, Pasal 292 KUHP hanya mengatur perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang belum dewasa, dan tidak mencakup tindakan manipulatif seperti bujukan atau rayuan seksual yang dilakukan secara bertahap oleh pelaku grooming. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memang menetapkan bahwa setiap orang di bawah usia 18 tahun dikategorikan sebagai anak dan berhak mendapatkan perlindungan, namun implementasinya di lapangan masih lemah. Tidak ada aturan yang secara eksplisit menyasar mekanisme grooming sebagai bentuk kekerasan berbasis kepercayaan dan manipulasi, apalagi yang dilakukan secara digital. Ketimpangan ini membuat banyak kasus tak tersentuh atau tak terproses secara tepat.

Tak hanya dari sisi pentingnya kematangan sistem, peran orang tua juga sangat dibutuhkan sebagai pelindung utama anak di ranah digital. Apalagi di tengah dunia yang sudah serba internet ini, banyak informasi dan hal hal yang tidak dapat kita kontrol. Masih banyak orang tua yang belum sadar akan pentingnya pengawasan bagi anak anak mereka. Sehingga kepercayaan orang tua terhadap anak terlihat tidak jauh beda dengan sikap acuh tak acuh. Kurangnya literasi digital membuat banyak orang tua tidak memahami pola ancaman yang muncul di dunia maya. Kepekaan emosional yang kurang juga membuat mereka kerap kali luput membaca perubahan perilaku anak seperti menarik diri atau sangat terikat dengan akun sosial medianya.

Selain itu, masih banyak orang tua yang menganggap pembicaraan seputar seksualitas dan perlindungan diri sebagai hal yang tabu. Banyak kasus grooming bisa terjadi justru karena anak tidak punya ruang aman untuk  bicara atau bertanya. Ketertutupan orang tua dalam membahas isu seksualitas bukanlah bentuk perlindungan, melainkan kelengahan. Sikap tabu yang diwariskan turun-temurun justru membuka peluang bagi predator untuk mengisi kekosongan edukasi itu dengan manipulasi.

Sayangnya, kelemahan sistem dan orang tua dalam mengawasi tidak dibarengi oleh ketanggapan institusi pendidikan. Sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman dan sumber pengetahuan, justru belum sepenuhnya responsif terhadap bentuk kekerasan yang terjadi secara halus di ruang digital dan berakar dari hubungan personal. Pendidikan seksual masih dianggap tabu sehingga gagal menjadi tameng awal yang membekali anak-anak mengenali bentuk pelecehan dan manipulasi. Padahal, dalam konteks grooming, korban sering kali tidak sadar bahwa dirinya sedang dieksploitasi karena pelaku masuk melalui bahasa kasih sayang, perhatian, dan janji semu. Ini menunjukkan betapa pentingnya kurikulum yang tidak hanya mengajarkan soal perangkat teknologi, tetapi juga etika, perlindungan diri, dan pengenalan tanda-tanda kekerasan.

Di tengah belum maksimalnya perlindungan dari institusi, keluarga dan pendidikan, para pelaku kekerasan seksual terhadap anak justru semakin lihai memanfaatkan celah yang ada. Pelaku child grooming bukan hanya predator seksual, tapi juga manipulator yang secara sadar membangun hubungan kepercayaan dengan anak demi memenuhi kepentingan mereka. Mereka bisa berasal dari lingkungan terdekat, menyamar lewat identitas palsu di media sosial, atau bahkan memanfaatkan posisi sosial tertentu untuk mendapat celah ke dalam hidup anak. Inilah mengapa pendekatan yang hanya berfokus pada korban tidak cukup, kita perlu memahami bagaimana para pelaku bekerja agar sistem perlindungan bisa lebih antisipatif, bukan sekadar reaktif.

Ketika manipulatif dan kepercayaan digunakan sebagai senjata, maka kejahatan tidak lagi datang dengan wajah yang menyeramkan, melainkan dengan senyum dan perhatian semu. Kita hidup di zaman ketika predator seksual tak lagi harus menyelinap di gang sempit, cukup bermodal akun palsu dan empati palsu.  Child grooming bukan sekedar kesalahan individu pelaku, tetapi kegagalan kita dalam menciptakan lingkungan yang aman untuk anak. Negara yang belum hadir dengan regulasi yang memadai, orang tua dan sistem pendidikan yang belum siap dalam membekali anak dengan pengetahuan perlindungan diri dan menghindari percakapan soal seksualitas secara tidak langsung sudah mempersilahkan pelaku untuk tidak perlu bekerja keras karena sistem dan lingkungan sudah lebih dulu mempermudah jalan mereka.

Redaktur: Muhammad Halim

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.