SUARA USU
Uncategorized

Pentingnya Pendidikan Moral Pancasila dalam Memberantas Narkoba di Kalangan Generasi Muda Indonesia

Sumber Foto: ashefagriyapusaka.co.id 

Oleh: Alfonso Frederick/Rima Mella/Sarah Agnes/Michael Immanuel/Lady Mentari/Hizkia Sirait/Ridho Alfi

Suara USU, Medan. Narkoba, sebuah singkatan yang merujuk pada narkotika dan obat-obatan berbahaya, merupakan suatu kategori substansi atau obat yang berasal baik dari sumber tanaman maupun non-tanaman, mampu menimbulkan perubahan signifikan pada sistem saraf pusat individu, dengan dampak yang dapat memodulasi pikiran, suasana hati, dan perilaku seseorang (Iskandar, 2022). Fenomena ini melibatkan zat-zat yang memiliki potensi untuk menginduksi efek psikoaktif, sehingga mampu mengubah persepsi, kesadaran, dan respons individu terhadap lingkungan sekitarnya.

Dalam konteks Indonesia, negara yang turut menghadapi permasalahan serius terkait penyalahgunaan narkoba, beberapa contoh substansi yang kerap menjadi fokus perhatian adalah ganja, sabu-sabu, kokain, ekstasi, dan heroin. Keberadaan dan penyalahgunaan substansi-substansi ini memberikan dampak yang merugikan tidak hanya bagi individu yang terlibat, melainkan juga bagi masyarakat secara luas.

Ganja, misalnya, merupakan jenis narkoba yang berasal dari tanaman Cannabis sativa dan memiliki senyawa psikoaktif seperti tetrahidrokanabinol (THC), yang dapat menyebabkan perubahan suasana hati, gangguan kognitif, dan bahkan dapat menyebabkan ketergantungan (Rengkung & Lengkong, 2020). Sementara itu, sabu-sabu atau metamphetamine, adalah jenis narkoba sintetis yang secara signifikan mempengaruhi sistem saraf pusat, meningkatkan energi, dan mengubah pola pikir seseorang. Kokain, ekstasi, dan heroin, masing-masing memiliki karakteristik dan efek yang unik, tetapi semuanya bersifat potensial merusak dan bahkan dapat berujung pada dampak kesehatan yang serius.

Penyalahgunaan narkoba, sebagai ancaman serius bagi bangsa Indonesia, telah merajalela selama beberapa dekade, dan khususnya menimpa generasi muda. Saat melibatkan diri dalam pemeriksaan data yang tersedia melalui internet, disampaikan bahwa kasus narkoba di Indonesia terus mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan setiap tahunnya.

Mencermati statistik tahun 2020, angka mencapai 86.602 kasus narkoba yang berhasil ditangani oleh aparat kepolisian di berbagai wilayah Indonesia (Puspitasari, 2021). Melihat lebih dalam, ternyata penyalahgunaan narkoba cenderung merayap ke segmen usia remaja, khususnya dalam rentang 15 hingga 24 tahun.

Ironisnya, kelompok ini seharusnya menjadi tulang punggung dan penentu arah masa depan bangsa. Hal ini menjadi poin kritis karena, seiring peningkatan jumlah kasus, generasi penerus masa depan Indonesia terancam oleh fenomena yang merusak ini.

Pentingnya meresapi implikasi yang terkandung dalam setiap kasus penyalahgunaan narkoba tidak dapat diabaikan. Maka, sangat patut dicemaskan bahwa para remaja, sebagai tulang punggung masa depan, terjerat dalam praktek buruk ini.

Dampak yang lebih dalam, melampaui hanya sekadar masalah kesehatan individu, adalah kerentanannya terhadap risiko menyolok yang dapat memengaruhi kestabilan sosial dan ekonomi bangsa. Mengingat bahwa fondasi kekuatan bangsa terletak pada kualitas generasi penerusnya, penyalahgunaan narkoba menjadi momok yang mengerikan. Masyarakat dan pemerintah perlu menggagas strategi dan program yang lebih efektif untuk memerangi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan lembaga pemerintah, menjadi kunci untuk merawat dan memastikan masa depan Indonesia yang sejahtera.

Dalam konteks yang lebih luas, perlu pemahaman bahwa penanganan masalah narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian semata, melainkan tuntutan bersama seluruh lapisan masyarakat. Menciptakan kesadaran akan bahaya narkoba dan memberikan pendidikan yang tepat kepada generasi muda harus menjadi prioritas utama.

Kehadiran peran positif dari keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat menjadi benteng pertahanan terkuat melawan ancaman gelap ini. Dengan menyadari kompleksitas masalah dan potensi kerugian yang dihadapi, pihak berwenang harus terus menggali solusi terbaik, sekaligus memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan efisien. Hanya dengan pendekatan holistik dan kolaboratif, bangsa Indonesia dapat berdiri teguh melawan arus negatif penyalahgunaan narkoba dan membangun masa depan yang cerah dan berdaya saing.

Dalam menghadapi permasalahan serius penyalahgunaan narkoba, diperlukan solusi holistik yang melibatkan kolaborasi dari berbagai sektor. Tidak hanya bergantung pada satu bidang saja, melainkan pendekatan yang terintegrasi dari segala aspek kehidupan masyarakat. Salah satu langkah yang paling dapat diakses dan berpotensi efektif sebagai bagian dari solusi ini adalah melalui sektor pendidikan, khususnya dengan memberikan perhatian khusus pada generasi muda.

Pendidikan moral yang berakar pada nilai-nilai Pancasila muncul sebagai solusi yang potensial untuk membentuk generasi muda yang cenderung menolak narkoba (Asyari & Dewi, 2021). Dengan memasukkan unsur moral dalam kurikulum pendidikan, kita dapat membantu membentuk karakter dan nilai-nilai positif pada diri siswa. Pancasila, sebagai dasar filsafat negara Indonesia, membawa prinsip-prinsip moral yang kuat, seperti gotong royong, keadilan, persatuan, dan kemanusiaan. Pendidikan moral ini tidak hanya mencakup pengetahuan tentang bahaya narkoba tetapi juga membimbing siswa dalam mengembangkan sikap moral yang kuat untuk menolak godaan narkotika.

Melalui pendidikan moral berlandaskan Pancasila, kita dapat menciptakan lingkungan di sekolah yang mendukung pengembangan karakter positif dan memberikan pemahaman yang mendalam tentang bahaya narkoba. Dengan mengintegrasikan materi-materi terkait narkoba dalam konteks nilai-nilai moral, siswa dapat lebih mudah memahami dampak negatif narkoba tidak hanya pada diri mereka sendiri tetapi juga pada masyarakat dan bangsa secara luas.

Selain itu, pendidikan moral ini juga dapat menciptakan budaya sekolah yang mempromosikan kebersamaan dan dukungan antar siswa. Dengan membangun kesadaran kolektif tentang bahaya narkoba, siswa dapat saling mendukung dan membentuk lingkungan yang menolak penggunaan narkotika.

Guru juga dapat berperan sebagai panutan moral yang memberikan contoh positif dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak negatif narkoba. Pendidikan moral berbasis Pancasila bukan hanya upaya pendidikan formal di sekolah, tetapi juga dapat melibatkan peran orang tua dan masyarakat. Melalui kerja sama antara lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang konsisten dalam membentuk generasi muda yang memiliki moral yang kuat dan menolak narkoba.

Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah dan mengatasi penyalagunaan narkoba di perguruan tinggi di Indonesia. Pancasila mencakup nilai – nilai seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat mempromosikan norma – norma dan etika yang dapat membentengi mahasiswa dari godaan narkoba.

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dapat mendorong dan memperkuat kesadaran spiritual mahasiswa untuk terhindar dari penyalagunaan narkoba. Keyakinan pada nilai – nilai Ketuhanan sering kali memotivasi individu untuk hidup sesuai prinsip – prinsip moral dan etika yang mengajarkan untuk menjahui perbuatan yang merusak tubuh dan kesehatan, termasuk penyalagunaan narkoba.

Keyakinan pada Tuhan dapat membantu mahasiswa untuk lebih menyadari nilai hidup dan tujuan mereka, sehingga mereka mungkin lebih berhati – hati dalam menjaga kesehatan dan keberlangsungan hidup dengan menghindari narkoba. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dapat mendorong dan memperkuat kesadaran spiritual mahasiswa untuk terhindar dari penyalagunaan narkoba. Keyakinan pada nilai – nilai Ketuhanan sering kali memotivasi individu untuk hidup sesuai prinsip – prinsip moral dan etika yang mengajarkan untuk menjahui perbuatan yang merusak tubuh dan kesehatan, termasuk penyalagunaan narkoba. Keyakinan pada Tuhan dapat membantu mahasiswa untuk lebih menyadari nilai hidup dan tujuan mereka, sehingga mereka mungkin lebih berhati – hati dalam menjaga kesehatan dan keberlangsungan hidup dengan menghindari narkoba.

Pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab dapat menjadi landasan penting untuk mencegah mahasiswa terjerumus dalam penyalagunaan narkoba.  Pendidikan, pemahaman, serta dukungan yang empati dan tidak diskriminatif dapat membantu mahasiswa mengatasi tekanan sosial dan stres yang mungkin mendorong mereka ke arah penyalagunaan narkoba.

Keadilan yang beradab mencipatakan lingkungan yang mendukung, peduli, dan berpendidikan, yang dapat membantu mencegah mahasiswa terjerumus dalam penyalagunaan narkoba dengan memberikan alternatif yang lebih sehat dan memberikan dukungan yang mereka butuhkan. Lingkungan sosial yang adil mendukung mahasiswa untuk didengar dan dihargai.

Persatuan Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah penyalagunaan narkoba di kalangan mahasiswa. Nilai – nilai persatuan, dan kebersamaan yang menjadi bagian dari budaya Indonesia.dapat mendukung mahasiswa agar menjauhi narkoba melalui jalinan kepedulian dan komunikasi yang terbentuk. Persatuan Indonesia juga dapat menjadi flatform untuk menjalankan program – program pendidikan kesadaran akan dampak penyalagunaan narkoba.

Dalam konteks pencegahan penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi, Sila ke-4 “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” menjadi fondasi penting untuk memastikan partisipasi dan representasi semua pihak yang terlibat, menggambarkan esensi demokrasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini menggarisbawahi perlunya melibatkan seluruh elemen komunitas kampus, termasuk mahasiswa, dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pencegahan.

Musyawarah, sebagai elemen utama dari sila ini, menunjukkan bahwa keputusan terkait kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkoba seharusnya bukan semata-mata hasil dari otoritas tertentu, melainkan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam masalah tersebut. Dalam konteks ini, musyawarah dapat melibatkan mahasiswa, dosen, pihak administrasi, dan bahkan masyarakat sekitar kampus. Proses musyawarah ini membuka ruang untuk diskusi terbuka, pertukaran gagasan, dan pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan dan pandangan yang beragam di kalangan komunitas perguruan tinggi.

Keterlibatan mahasiswa, sebagai bagian integral dari Sila ke-4, menjadi faktor kunci dalam memastikan representasi yang adil dalam pengambilan keputusan. Mahasiswa memiliki peran aktif dalam mengusulkan inisiatif, merancang program-program pencegahan, dan secara efektif menjalankan kebijakan yang telah disepakati bersama. Hal ini tidak hanya menciptakan keterlibatan langsung mahasiswa dalam proses keputusan tetapi juga menghasilkan tanggung jawab yang lebih besar terhadap implementasi kebijakan tersebut.

Keadilan sosial, sebagaimana tercermin dalam Sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menjadi tujuan akhir dari pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan perguruan tinggi. Dengan memperkuat partisipasi dan representasi masyarakat, termasuk mahasiswa, kebijakan yang dihasilkan memiliki kemungkinan lebih besar untuk menciptakan kondisi sosial yang adil dan seimbang bagi seluruh anggota komunitas kampus. Dengan demikian, Sila ke-4 dan ke-5 Pancasila menjadi landasan yang kuat untuk membentuk pendekatan holistik dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan perguruan tinggi, dengan memastikan keputusan yang diambil mencerminkan nilai-nilai demokrasi, keterlibatan aktif, dan keadilan sosial.(Saputra, 2017)

Secara keseluruhan, pendidikan moral berlandaskan Pancasila bukan hanya menjadi solusi pendidikan, tetapi juga menjadi pondasi pembentukan karakter yang dapat membantu melawan permasalahan penyalahgunaan narkoba. Dengan memahami pentingnya peran pendidikan moral dalam menciptakan generasi muda yang anti narkoba, kita dapat melangkah menuju solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam mengatasi tantangan ini.

Melalui pendidikan moral Pancasila ini, generasi penerus juga akan dididik untuk sedekat mungkin ke kehidupan yang Pancasilais. Dimana, Ideologi negara kita yakni Pancasila merupakan “jalan” bagi negara kita untuk mencapai kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran bangsa kita Indonesia. Penyalahgunaan dan pengedaran narkoba ilegal merupakan penyimpangan terhadap proses menuju kehidupan yang Pancasilais karena hal ini menjauhkan bangsa Indonesia dari Bangsa yang hidup makmur dan sejahtera. Oleh karena itu, pendidikan moral Pancasila dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila juga dibutuhkan dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba terutama di generasi muda.

Artikel ini merupakan publikasi dari Tugas Mini Riset Pendidikan Pancasila dengan Dosen Pengampu Onan Marakali Siregar S.Sos., M.Si.

 

Redaktur: Anggie Syahdina Fitri


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Mahasiswi Kesejahteraan Sosial USU Gunakan Metode Psikodinamik untuk Kuatkan Ikatan Keluarga WBP

redaksi

Menganalisis Strategi dalam Bentuk Kelayakan Bisnis Suatu Produk

redaksi

Pengaruh Pendidikan Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Perilaku Bullying Di Kalangan Pelajar Sekolah Menengah

redaksi