Home Kabar Nasional Pertamina Turunkan Harga Pertamax Cs per 1 Agustus 2026
Kabar Nasional

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Cs per 1 Agustus 2026

Share

Reporter: Gracia Laura Elyszabeth

Suara USU, Medan. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, secara resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, terdapat tiga jenis produk bensin unggulan yang mengalami penurunan harga, yaitu Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), dan Pertamax Green 95. Penurunan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan perusahaan dengan mempertimbangkan berbagai faktor eksternal serta regulasi pemerintah yang berlaku.

Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, harga Pertamax turun Rp300 menjadi Rp15.950 per liter dari harga sebelumnya Rp16.250. Penurunan yang lebih signifikan terjadi pada Pertamax Turbo, yang turun Rp1.000 menjadi Rp18.300 per liter, serta Pertamax Green 95 yang turun menjadi Rp16.600 per liter dari harga semula Rp17.000. Di sisi lain, harga jenis diesel nonsubsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex tetap stabil, masing-masing di Rp19.700 dan Rp21.150 per liter, begitu pula dengan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar yang tidak mengalami perubahan harga di seluruh Indonesia.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menjelaskan bahwa langkah penyesuaian ini mengikuti tren rata-rata harga minyak dunia atau Mean of Platts Singapore (MOPS) serta mempertimbangkan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Selain faktor ekonomi makro tersebut, Pertamina tetap memprioritaskan upaya menjaga daya beli masyarakat serta memastikan ketersediaan pasokan BBM nasional bagi publik. Kebijakan ini diambil agar harga tetap kompetitif tanpa mengorbankan keberlanjutan operasional energi nasional.

Secara regional, harga BBM nonsubsidi ini bervariasi karena perbedaan besaran PBBKB di setiap provinsi, dengan titik terendah berada di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Sabang, tempat Pertamax dijual seharga Rp14.950 per liter. Sebaliknya, harga tertinggi untuk produk yang sama mencapai Rp16.650 per liter di wilayah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. Masyarakat juga dapat memantau harga secara real-time di berbagai provinsi melalui aplikasi MyPertamina atau situs resmi perusahaan untuk mendapatkan informasi yang akurat sebelum melakukan pengisian di SPBU.

Penurunan harga ini mendapat tanggapan positif dari kalangan ekonom, seperti Yusuf Rendy Manilet dari Center of Reform on Economics (CORE), yang menilai kebijakan ini memberikan dampak positif bagi pengendalian inflasi nasional, khususnya melalui komponen harga yang diatur pemerintah. Meskipun bobot BBM nonsubsidi dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK) relatif kecil dibandingkan dengan BBM bersubsidi, manfaatnya tetap dirasakan oleh kelompok menengah dan pelaku UMKM karena dapat meringankan beban biaya operasional mereka. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga yang sebelumnya sempat tertekan akibat fluktuasi harga energi global.

Redaktur: Lucy Kezia Simarmata

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.