SUARA USU
Featured Opini

Yuk, Kenali Berbagai Aturan Dalam Adat Pernikahan Batak!

Oleh: Okto Situmeang

Suara USU. MEDAN. Sobat Suara USU, tahukah kamu? Adat istiadat Batak merupakan bentuk kearifan lokal yang memiliki keunikan tersendiri dan patut untuk kita banggakan dan pertahankan. Suku Batak juga merupakan salah satu suku di Indonesia yang menggunakan sistem ‘marga’ yang diwariskan secara turun temurun.

Nah, dalam garis keturunan masyarakat, Batak bersifat Patrilineal yaitu menghitung garis keturunan dari pihak laki-laki. Sistem marga ini ternyata sudah dijalankan oleh masyarakat Batak sejak zaman nenek moyang, bahkan sebelum masuknya agama Kristen di zaman parmalim, loh!

Aturan Hukum Adat Batak banyak dipengaruhi oleh Dalihan Natolu yaitu: Somba Marhula-Hula, Elek-Elek Marboru, dan Manat-Manat Mardongan Tubu.

Lalu, apa aja sih aturan wajib yang menandakan identitas seseorang sebagai masyarakat Batak? Yuk, kita sama-sama cermati penjelasan dibawah ini!

  1. Tidak bisa menikah dengan kawan satu marga atau kawan sekelompok marga (Parsadaan)

Aturan dalam pernikahan adat masyarakat Batak mengharuskan kawan satu marga atau kawan sekelompok marga untuk tidak menikah. Hal ini dikarenakan kedua pihak dianggap masih memiliki hubungan darah atau kekerabatan dan dianggap Marito. Hubungan ini mengatur sistem kekerabatan bagi masyarakat Batak. Misalnya, terdapat sesama kelompok marga Raja Naipospos, Silahi Sabungan, Parna. Keturunan anggota kelompok marga tersebut tidak boleh menikah dengan sesama parsadaan marganya. Hal ini juga berlaku dalam kelompok Parsadaan (kelompok marga) lain, dikarenakan aturan merupakan bentuk kearifan lokal yang telah berlangsung secara turun-temurun.

  1. Marga Namarpadan dilarang saling menikah dalam masyarakat Batak

Aturan lain dalam adat istiadat pernikahan masyarakat Batak sangat dipengaruhi oleh marga yang dimiliki. Umumnya pada masa lampau nenek moyang masyarakat Batak menciptakan perjanjian persaudaraan antar marga sehingga disebut Marpadan. Marga yang marpadan dapat kita contohkan seperti Sihotang dengan Toga Marbun, Simanungkalit dengan Banjarnahor. So guys, marga-marga tersebut ternyata telah mengikat perjanjian persaudaraan. Jadi, dengan adanya hubungan tersebut keturunan dari kedua pihak marga berjanji untuk tidak saling menikah.

3.Tidak boleh menikahi Putri dari Namboru

Sobat Suara USU pasti masih ada yang ga ngerti kan apa itu Namboru? Nah! Namboru merupakan saudara perempuan kandung dari ayah kita. Namun ada juga yang merupakan namboru angkat karena persamaan marga atau kelompok marga. Umumnya, anak dari Namboru akan memiliki hubungan Pariban dengan putri dari saudara laki-laki ibu (Tulang). Maka dengan hal itu, anak laki-laki namboru diperbolehkan menikah dengan putri dari Tulang, namun sebaliknya anak dari Tulang tidak boleh menikah dengan putri dari Namboru.

  1. Ada Pariban yang bisa dinikahi namun ada juga pariban yang tidak bisa dinikahi

Pariban secara sederhana adalah sepupu, pariban adalah putri saudara laki-laki ibu (Boru Ni Tulang) atau putra saudara perempuan ayah (Anak Ni Namboru). Biasanya, seseorang kerap dijodohkan dengan paribannya. Fun factnya, ternyata ga semua pariban bisa dinikahi, loh, Sobat Suara USU!

Jika ada lima anak yang memiliki pariban kandung berjumlah lima, maka hanya satu anak yang boleh menikahi sang pariban. Empat sisanya tidak diperbolehkan menikahi pariban tersebut.

Nah, Sobat Suara USU, itu dia berbagai aturan dalam pernikahan suku batak. Cukup Unik dan menarik, bukan? Yuk, merasa bangga dan antusias dalam melestarikan kearifan lokal!

Redaktur: Monika Krisna Br. Manalu


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Bijak Memilih: Membimbing Pemilih Muda Menuju Pemilu 2024

redaksi

Dana KIP-K Tak Tepat Sasaran, Rugikan Mahasiswa yang Benar-Benar Membutuhkan

redaksi

Mengapa Barang Made In China Harganya Lebih Murah Dibandingkan Barang Lokal?

redaksi